Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
BAGIAN 3 Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
Pasal 1967 Semua tuntutan hukum,
baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena
lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk
adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak
dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Pasal
55 UU No. 5 tahun 1986
Gugatan dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal 55 UU No. 5 tahun 1986
Bagi pihak yang namanya tersebut
dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan
puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat.
Dalam hal yang hendak digugat itu
merupakan keputusan menurut ketentuan :
a. Pasal 3 ayat (2), maka tenggang
waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang
ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya
permohonan yang bersangkutan;
b. Pasal 3 ayat (3), maka
tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu
empat bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang
bersangkutan.
Dalam hal peraturan dasarnya
menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu
sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar