Minggu, 02 Maret 2014
PENYEROBOTAN DAN SANKSI HUKUMNYA
Undang-Undang
No. 51 PRP 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang
berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan
dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000
(lima ribu rupiah), merujuk pasal tersebut maka tanah yang anda kuasai dapat
dikatagorikan sebagai penyerobotan oleh pihak lain. Jika tanah tersebut akan
disertipikatkan dan tidak ada pihak lain yang keberatan maka tidak ada
alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertipikatnya, jika sebaliknya ada
pihak lain yang keberatan maka sertipikat tidak akan diterbitkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar