Minggu, 02 Maret 2014

PENYEROBOTAN DAN SANKSI HUKUMNYA

Undang-Undang No. 51 PRP 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu rupiah), merujuk pasal tersebut maka tanah yang anda kuasai dapat dikatagorikan sebagai penyerobotan oleh pihak lain. Jika tanah tersebut akan disertipikatkan dan tidak ada pihak lain yang keberatan maka tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertipikatnya, jika sebaliknya ada pihak lain yang keberatan maka sertipikat tidak akan diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar