Senin, 17 Februari 2014

PENYELUNDUPAN HUKUM ATAU TIDAK


Hukum Pertanahnan mengandung : Hukum benda, hukum keluarga, hukum agraria, hukum administrasi
Nominee (dipakai hanya sebatas nama) : perlu dilakukan pengecekan ada atau tidak perjanjian perkawinan, perikatan jual beli (orang asing tidak boleh memiliki SHM)
Pasal 21 ayat (3) UUPA Orang asing yang memiliki tanah HM dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dialihkan maka menjadi tanah negara.
Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai ---> dilakukan penurunan hak

Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar