Hukum Pertanahnan mengandung : Hukum benda, hukum keluarga, hukum agraria, hukum administrasi
Nominee
(dipakai hanya sebatas nama) : perlu dilakukan pengecekan ada atau tidak perjanjian perkawinan, perikatan jual beli
(orang asing tidak boleh memiliki SHM)
Pasal
21 ayat (3) UUPA Orang asing yang memiliki tanah HM dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
tidak dialihkan maka menjadi tanah negara.
Keputusan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang
Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna
Bangunan Menjadi Hak Pakai ---> dilakukan penurunan hak
Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.
Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar