Senin, 21 Oktober 2013

TOPIK PEMAHAMAN TERKAIT "KONTRADIKTUR DELIMITASI"



KONTRADIKTUR DELIMITASI merupakan asas dalam tahapan proses permohonan sertipikat hak atas tanah (HAT) yang wajib dipenuhi, dimana pada saat proses pengukuran dilakukan wajib menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan untuk menetapkan batas bidang tanah yang bersebelahan sesuai kesepakatan dengan pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertipikat dan disaksikan oleh aparat Pemerintah setempat. Kehadiran Lurah/Kepala Desa ataupun perangkat Pemerintah Kelurahan/Desa dalam proses pengukuran lebih menjadi suatu kelembagaan kesaksian yang turut serta menyaksikan proses pengukuran. Segala proses pemenuhan asas KONTRADIKTUR DELIMITASI dibebankan pada pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertipikat dalam hal menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan beserta pihak Pemerintah Kelurahan/Desa dan memberikan kata sepakat dalam penetapan batas kemudian membubuhkan tanda tangan di formulir yang disediakan oleh BPN RI cq. Kanwil BPN RI Prov. ...cq. Kantah Kota/Kab. ...
Peranan Asas Kontradiktur Delimitasi memberikan Kepastian Hukum Obyek Hak Atas tanah dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan batas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang disaksikan dan disetujui oleh pihak yang bersangkutan (pemohon/kuasa pemohon) dan juga pihak-pihak pemilik tanah yang berbatasan serta aparatur Pemerintah Kelurahan/Desa. Adapun kendala yang dihadapi dalam penerapan asas tersebut yaitu perselisihan pendapat antara pihak pemohon dengan pihak yang berbatasan mengenai hasil pengukuran dengan buku C/Register tanah desa dan/atau peta rijikan pajak bumi dan bangunan dari Kantor Pajak (produk SPPT PBB), ketidakhadiran pihak yang berbatasan karena di luar kota, terkadang memperoleh tindakan oleh Kantor Pertanahan mengenai kendala tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya. Jaring pengamanan untuk meminta tanda tangan pemilik tanah yang bersebelahan membuat permasalahan kelak dikemudian hari diminimalisir.
Kesimpulannya penerapan asas Kontradiktur Delimitasi dalam pendaftaran tanah kadang masih belum sepenuhnya terlaksana. Dalam penyelesaian permasalahan mengenai penerapan asas Kontradiktur Delimitasi yang dialami, pihak Kantor Pertanahan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya. Upaya pencegahan masalah dapat diminimalisir pada tahapan ini.
Perlu dikenakan Pasal lalai dan membantu terjadinya peristiwa tindak pidana, jika tidak dilaksanakan Kontradiktur Delimitasi dan masuk semua unsur-unsur pidana.
Sarannya perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Kelurahan/Desa dengan Kantor Pertanahan untuk mensosialisasikan tentang pentingnya asas Kontradiktur Delimitasi dalam pendaftaran tanah, dan lebih aktif membantu menyelesaikan permasalahannya.
Tetap perlu terdapat fungsi kontrol dari kita, oleh sebab itulah di DI 107 dan 107a, ada kolom Persetujuan yang berbatasan.



Velg Werk = kertas kerja dari juru ukur

1 komentar:

  1. asas itu tidak sepupuler istilah sporadik, tapi cukup manfaat bagi pengacara utk menggugat BPN yg tidak melaksanakan asas kontradiktur delemitasi tersebut

    BalasHapus