Rabu, 16 Oktober 2013

Hikmah di balik kisah: segerakanlah segala urusan, jangan ditunda-tunda! (renungan setelah baca diskusi di group facebook)

Jika melihat kasus maka runut/berurutlah mulai dari riwayatnya dan selesaikan masalah yang menjadi akar dan biasanya kasus di awal riwayat menjadi inti masalah yang perlu diselasaikan. Kalau lebih aman & terhindar dari tuntutan dari pihak yang dirugikan maka selesaikan secepatnya dan secara bijaksana sesuai pedoman PANCASILA sila ke 4 (empat) musyawarah mencapai kesepakatan damai. Biar sejarahnya tidak hilang, berbagilah/buka pintu konsultasi kepada siapapun yang datang tanya, banyak amal jadi ibadah yang amaliyah dengan pengamalan dari pengalaman kita semua. Insya allah dapat bermanfaat, berguna dan barokah.
Kita tuliskan setiap pengalaman jadi pengamalan yang tidak harus selalu benar namun diasah jadi yang terbaik dulu, baru terbenar setelah diuji. Kita perlu internalisasi (ke dalam) + sosialisasi (ke luar) agar tidak dianggap berbelit-belit/mbulet/membingungkan. Mari satukan pandangan, langkah, kerja demi memperoleh keridhoan dari Alloh SWT / Tuhan Yang Maha Esa.
Terkait dengan kebijakan, hal tersebut hanya bisa diambil manakala belum ada ketentuan yang mengatur dan tentunya kebijakan tersebut tidak boleh melanggar azas kepatutan, namun jika semuanya sudah diatur dengan jelas dan peraturan tersebut tidak perlu ditafsirkan lagi seperti bagaimana prosedurnya, ya tetap harus diikuti, tidak bisa dilewati. jangan sampai hanya karena demi efektifitas dan untuk memberikan pelayanan yang cepat lantas mengesampingkan standart oparasional prosedur (SOP) yang ada.
Memahami peraturan perundang-undangan bukan menghafal isi aturan namun lebih terkait dengan mengetahui latar belakang dibuatnya aturan/proses penyusunan dan isi pesan khususnya.
Masa lalu banyak cerita, jadi kita yang sekarang harus menguasai dasar hukum (seharusnya/ketentuan hukum sebagai das sollen) dan kenyataan (faktanya/fakta lapangan sebagai das sein) dan pastikan zero complain/tidak menimbulkan masalah baru. Selamat berdiskusi bapak/ibu/rekan/saudaraku. Meeting of mind pasti bermanfaat bagi setiap orang dan lembaga tentunya. Kita ikuti aturan dan kita sesuaikan situasi dan kondisi lapangan dengan bijak demi kemanfaatan semua dengan benar, baik, manfaat.
Lebih baik melakukan kesalahan diproses diskusi dari pada salah dalam melaksanakan tugas sesuai kapasitas, karena jika diskusi dapat mencari kebenaran melalui proses pengujian hasil pemikiran sebagai terobosan dari berbagai pengalaman yang didapat dari peserta diskusi. Silahkan kita berdiskusi, hal-hal yang bersifat abu-abu pengaturannya biar tidak tersesat atau paling tidak lebih jelas benarnya atau lebih jelas salahnya. Mudah-mudahan kita tidak memelihara kebiasaan yang salah dalam sistem administrasi pertanahan kita, karena yang biasa itu belum tentu benar. Kebijakan yang diambil pejabat sama halnya dengan diskresi dalam hukum administrasi, tapi diskresi itu sendiri ada batasannya. Memang sering terjadi gap/jarak antara peraturan dan implementasi di lapangan, tapi sekali lagi jika diperaturan sudah jelas dan tidak multitafsir, maka mari kita ikuti peraturan tersebut. Semoga bermanfaat.
Beginilah memang harusnya GROUP ini sebagai SARANA KOMUNIKASI, DISKUSI dan Berbagi PENGALAMAN. Perubahan itu harus dilakukan menyeluruh termasuk dan utama adalah Mind Set BERANI BERSIKAP POSITIF demi Pelayanan yang Mudah, Murah dan Cepat. SALAM PERUBAHAN. LAKSANAKAN SEKARANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar