Senin, 28 Oktober 2013

KONSEKUENSI TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU (STUDI KASUS ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI)

Sanksi apakah yang diberikan terhadap pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan terkait kontradiktur delimitasi khususnya pada para petugas ukur yang sudah diberikan dana PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan dana langsung dari pemohon? cukup dilupakan dan akhirnya muncul kasus tanah terkait kontradiktur delimitasi contoh keberatan pemilik tanah yang bersebelahan? enak betul ya bagi petugas ukur, kemudian yang dapat getahnya institusi. Alternatif yang lain kenakan pasal pidana turut serta memberikan keterangan palsu atau ada saran yang lain guna memperbaiki dan itikad baik untuk menebus dosa yang merasa dosa tidak melaksanakan ketentuan yang ada. Ditunggu masukannya apalagi jika petugasnya sudah habis masa kerjanya / pensiun / pindah tempat kerja berarti yang dapat getah dan menanggung dosa orang yang tidak melakukan dosa. Apa layak dan patut buat dijadikan efek jera?
Permasalahan kadang terkait siapa yang berwenang untuk tanda tangan di berkas BPN (volwerek) terkait pemilik tanah yang bersebelahan apakah dapat hanya pembantu/anak/istri/suami dari pemilik tanah yg bersebelahan. Hati2 dengan bentuk kesepakatan dengan dalih waktu yang tidak memungkinkan pemilik tanah hadir ketika dilakukan proses pengukuran.
MY berpendapat : Orang2 yang berbudi dan berakal baik akan menyelesaikan pekerjaan yang ditinggalkan orang lain dan mereka akan memperoleh "Berkah"
EJ berpendapat : Kena pasal Pidana PASTI... Psl 263, 266, 385 n 355... Sangsi Dinasnya, BAP n brentikan jd JU 
SS berpendapat : Tuk menghasilkan produk hukum semisal SU, perlu kegiatan berangkai bukan hanya petugas ukur semata, tp melibatkan jg supervisor, korektor hingga pejabat yg bertanggung jwb thd keabsahan SU. Shg secara teknis yuridis, bilaman terjadi kesalahan thd data mk seharusnya mjd tanggung jwb renteng diantara yg terkait. Oleh krn itu, hukum wajib d tegakkan kpd pihak2 terkait tsb sec proporsional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar