KONSEKUENSI TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU (STUDI KASUS ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI)
Sanksi
apakah yang diberikan terhadap pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan
terkait kontradiktur delimitasi khususnya pada para petugas ukur yang
sudah diberikan dana PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan dana langsung dari pemohon? cukup
dilupakan dan akhirnya muncul kasus tanah terkait kontradiktur
delimitasi contoh keberatan pemilik tanah yang bersebelahan? enak betul ya
bagi petugas ukur, kemudian yang dapat getahnya institusi. Alternatif yang
lain kenakan pasal pidana turut serta memberikan keterangan palsu atau
ada saran yang lain guna memperbaiki dan itikad baik untuk menebus dosa
yang merasa dosa tidak melaksanakan ketentuan yang ada. Ditunggu masukannya apalagi jika
petugasnya sudah habis masa kerjanya / pensiun / pindah tempat kerja
berarti yang dapat getah dan menanggung dosa orang yang tidak melakukan dosa. Apa layak dan patut buat dijadikan efek jera?
Permasalahan
kadang terkait siapa yang berwenang untuk tanda tangan di berkas BPN
(volwerek) terkait pemilik tanah yang bersebelahan apakah dapat hanya
pembantu/anak/istri/suami dari pemilik tanah yg bersebelahan. Hati2
dengan bentuk kesepakatan dengan dalih waktu yang tidak memungkinkan pemilik
tanah hadir ketika dilakukan proses pengukuran.
MY berpendapat : Orang2
yang berbudi dan berakal baik akan menyelesaikan pekerjaan yang
ditinggalkan orang lain dan mereka akan memperoleh "Berkah"
EJ berpendapat : Kena pasal Pidana PASTI... Psl 263, 266, 385 n 355... Sangsi Dinasnya, BAP n brentikan jd JU
SS berpendapat : Tuk
menghasilkan produk hukum semisal SU, perlu kegiatan berangkai bukan
hanya petugas ukur semata, tp melibatkan jg supervisor, korektor hingga
pejabat yg bertanggung jwb thd keabsahan SU. Shg secara teknis yuridis,
bilaman terjadi kesalahan thd data mk seharusnya mjd tanggung jwb
renteng diantara yg terkait. Oleh krn itu, hukum wajib d tegakkan kpd
pihak2 terkait tsb sec proporsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar