Rabu, 30 Oktober 2013

PENCEGAHAN MASALAH TERKAIT PENERBITAN SERTIPIKAT DI LINGKUNGAN KANTOR PERTANAHAN

By Yanu Editama
Pencegahan dapat lebih kearah usaha/itikad baik dalam pelaksanaan tugas agar tidak menimbulkan masalah kelak kemudian hari. Loket di Kantor Pertanahan dapat menyeleksi sekaligus memberikan penjelasan terkait permohonan penerbitan sertipikat sebelum didaftarkan dalam sistem komputerisasi kantor pertanahan (KKP). Loket ini sebagai pintu pertama dalam tahapan pencegahan selain pemahaman hukum pertanahan di setiap subyek hukum. Apabila diloket kantor lolos maka terdapat pencegahan ditahapan proses pengukuran dengan taat asas Kontradiktur Delimitasi, dimana sebelum dilakukan pengukuran perlu memastikan patok sudah terpasang dan memiliki kesepakatan pemasangan dengan pemilik bidang tanah yang bersebelahan sebagai tahap kedua dalam pencegahan. Jika masih juga lolos maka diperlukan kecematan dan ketelitian oleh Panitia A terhadap data administrasi yuridis dengan data fisik dilokasi sebagai tahap ketiga dalam pencegahan sebelum Kepala Kantor menandatangani Sertipikat Hak Atas Tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar