Selasa, 22 Oktober 2013

BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) DI BIDANG PERTANAHAN

Benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan seperti judul di atas merupakan sumber permasalahan yang perlu segera diselesaikan dengan mengambil cara bijak sesuai pedoman negara kita yakni PANCASILA dengan cara musyawarah mencapai kata sepakat buat berdamai tentu harapan kita semua. Berdasarkan subyek (orang/badan hukum selaku pemilik tanah sebelum maupun setelah peralihan), obyek terkait status tanah diperoleh riwayat/asal usul tanah berupa data dan fakta perlu dijadikan referensi dalam pembahasan setiap penanganan selain argumentasi / pembelaan oleh pihak manapun. Amanatkan Undang-Undang terkait Agraria (UUPA), maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa solusi melalui Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan solusi melalui Badan Peradilan. Solusi penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu melalui Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), Mediasi dan Badan Peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar