Rabu, 30 Oktober 2013

PEMBINAAN ATAU PEMBINASAAN TERHADAP OKNUM DEVELOPER DAN/ATAU PPAT

by Yanu Editama
Kejadian yang pernah terjadi. Keinginan/hasrat memiliki rumah tentu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian maka sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil melirik perumahan bersubsidi. Pilihan jatuh pada perumahan Cangkuang Regency di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, namun apa yang didapat ketika proses kredit kepemilikan rumah mulai jalan, banyak hal yang terasa aneh namun tetap dijalani karena sudah dilakukan upaya pengecekan di instansi terkait (misal BPN terdapat proses penerbitan sertipikat hak guna bangunan dan di PPAT yang menjabat juga sebagai NOTARIS membantu pihak Developer Cangkuang Regency memenuhi kelengkapan perijinan). Adapun keanehan yang muncul meliputi :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan sekaligus penanggungjawab Developer Cangkuang Regency tertera alamat yang ketika dicek tidak ada yang mengenal, padahal KTP tersebut menjadi lampiran dalam proses permohonan kelengkapan ijin lokasi maupun kelengkapan administrasi terkait dengan perumahan;
  • Pembeli ketika datang di kantor PPAT dalam rangka pembuatan akta jual beli tidak dihadiri oleh pihak Developer Cangkuang Regency maupun si PPAT untuk undangan akad pertama kali dilakukan. Parah atau ingin menguji si Pembeli oleh staf PPAT dengan menyodorkan kertas kosong untuk diparaf ditiap lembar halaman kertas dan terakhir tanda tangan dalam akta? ketika dijelaskan si Pembeli yang merupakan pegawai BPN tidak mau paraf dan tanda tangan, akhirnya si staf PPAT mohon maaf atas ketidaksiapan berkas dan berdalih si Pembeli memaksa waktu secepatnya dilakukan proses akad karena tempat tugas yang jaraknya jauh serta proses perijinan meninggalkan tugas ditempat kerja ada pengecualian (Catatan : proses akad itu tertulis secara jelas harus ada kesepakatan dari para pihak mengenai isi akta);
  • Si Pembeli malah ditanya perjanjian kreditnya (Perjanjian Kredit = biasa disebut dengan istilah PK) mana oleh pihak PPAT, justru pihak Pembeli kemudian balik bertanya memang tanggung jawab siapa untuk kelengkapan berkas administrasi akad di PPAT;
  • Ketika dikonfirmasi si pihak Developer Cangkuang Regency maupun si PPAT yang menjabat juga sebagai Notaris dengan bangga dan percaya diri berdasarkan pengalaman berpuluh tahun justru menyalahkan pihak Bank dan BPN dalam penerbitan sertipikat/kelancaran proses akad;
  • Adapun kesalahan pihak bank menurut pihak Developer Cangkuang Regency maupun PPAT adalah tim penilai layak dan patutnya bangunan rumah dalam memberikan penilaian dan hasil foto survey untuk diberikan kepada bank kemudian menyebabkan keputusan bank dalam memberikan perjajian kredit keluarnya lambat;
  • Sementara kesalahan pihak BPN menurut pihak Developer Cangkuang Regency maupun PPAT adalah keterlambatan keluarnya sertipikat, yang menurut pemahaman dan kesepakatan dengan kepala kantor pertanahan yang lama dapat keluar sertipikat hak milik sedang kepala kantor pertanahan yang baru memberikan hak atas tanah di pihak Developer Cangkuang Regency maupun PPAT adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (biasa disebut dengan istilah SHGB);
  • Pemberian SHGB membuat nilai rumah dan janji terhadap pembeli tidak sesuai dengan informasi diawal serta menambah beban kemudian hari jika ingin dirubah status tanahnya menjadi Sertipikat Hak Milik (biasa disebut dengan SHM).
  • Berikut terlampir dokumentasi terkait uraian kejadian di atas yang sudah tersimpat dalam youtube :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar