Senin, 28 Oktober 2013

TANAH NEGARA DAN TANAH BEKAS HAK ATAS TANAH

Status tanah ketika berakhir haknya maka menjadi tanah bekas hak atas tanah. Atas Tanah Negara atau Tanah Bekas Hak Atas Tanah memberikan kesempatan kepada siapapun dalam memohon diterbitkan hak atas tanah. Tidak diperpanjangnya suatu hak atas tanah di Indonesia masih dikenal istilah tidak matinya hak keperdataan yang membuat pihak yang memiliki hak keperdataan didahulukan dari pada pihak yang lainnya. Sistem keperdataan vs Sistem Hukum Pertanahan menjadi sesuatu bentuk kompromi atas situasi kondisi terkait sisi Ideologi, politik, ekonomi, budaya dan keamanan.
Pilar hukum yang mengacu pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan perlu ditaati. Kepentingan secara defacto dengan dejure terkadang muncul dan memerlukan alternatif pilihan solusi yang lebih minim dalam resiko yang ditanggung.
Sengketa putusan pengadilan dapat muncul dalam hal kasus dimana ranah adminstrasi milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bertentangan dengan ranah privat secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri (Perdata) dan ranah publik melalui Pidana di Pengadilan Negeri yang terkadan saling bertentangan hasil putusan pengadilannya. Pertanyaan terlintas putusan pengadilan mana yang dipilih dengan resiko terkecil, jika saling bertentangan masing-masing putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar