Kamis, 07 November 2013

SEKILAS TENTANG SUBYEK HAK

Subyek hak milik meliputi warga negara indonesia atau badan hukum;
Subyek hak guna usaha meliputi warga negara indonesia atau badan hukum;
Subyek hak guna bangunan meliputi warga negara indonesia atau badan hukum;
Subyek hak pakai meliputi warga negara indonesia / Departemen/Kementerian/LPND dan PEMDA/ Orang asing / perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional / badan hukum (asing)
Badan hukum ada 2 (dua) yaitu Badan hukum publik (badan hukum yang mempunyai teritorial/badan hukum yang tidak mempunyai teritorial) dan Badan hukum perdata (perkumpulan/vereniging, perseroan terbatas, rederji, kerkgenootschappen, koperasi, yayasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar