Kamis, 21 November 2013

PENGADUAN MAL ADMINISTRASI DI OMBUDSMAN PERLU DIPERHATIKAN HAL BERIKUT

Laporan yang ditangani :
  1. Harus jelas identitas Pelapornya (Ombudsman tidak melayani surat kaleng)
  2. Substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman
  3. Disertai data kronologi yang jelas dan sistematis
  4. Tidak harus menggunakan bahasa hukum, cukup bahasa yang sederhana

Laporan tidak ditindaklanjuti apabila :
  1. Identitas pelapor tidak lengkap
  2. Tidak disertai alasan yang mendasar
  3. Tidak mendapat kuasa dari korban
  4. Sedang dalam pemeriksaan di pengadilan atau institusi yang berwenang
  5. Sudah diselesaikan oleh instansi yang berwenang
  6. Pelapor sudah terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau dilaporkan kepada instansi yang berwenang
  7. Peristiwa tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sudah lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan atau keputusan yang bersangkutan terjadi. 
Pemeriksaan dapat dihentikan apabila :
  1. Substansi yang dilaporkan merupakan kebijakan umum pemerintah;
  2. Perilaku dan keputusan aparat telah sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Masalah yang dilaporkan masih dapat diselesaikan sesuai prosedur administrasi yang berlaku;
  4. Masalah yang dilaporkan sedang diperiksa di Pengadilan, dalam proses banding atau kasasi di Pengadilan yang lebih tinggi;
  5. Tercapainya penyelesaian dengan cara mediasi;
  6. Pelapor meninggal dunia atau mencabut laporannya.
Biaya/Imbalan
Ombudsman tidak memungut biaya (gratis) dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Kerahasiaan
Atas pertimbangan tertentu Ombudsman dapat menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar