Kamis, 07 November 2013

ILMU YANG DIDAPAT HARI JUM'AT 11-08-2013 "TEMA : KEHATI-HATIAN DALAM BEKERJA"

by Yanu Editama
Seorang dalam bekerja menyajikan hasil pekerjaan yang memberikan manfaat dan keamanan (serta tidak membahayakan) bagi pihak yang menggunakan, meskipun itu di luar kebiasaan dan menentang atasan/pimpinan/pengguna hasil pekerjaan. Prinsip hidup yang berkarakter menjadi inpirasi dan ketika kreatifitas terus dibangun dengan harapan menjadi ladang pahala maka keikhlasan dalam bekerja diharapkan. Kehati-hatian merupakan wujud usaha menyajikan hasil pekerjaan yang bermanfaat dan memberikan rasa aman. Ketika dihadapkan pada perbedaan data administrasi dengan data fisik maka perlu dilakukan perbaikan dengan mengacu pada ketentuan yang ada. Terima kasih bapak BA yang memberikan filosofi dan berbagi pengalaman pekerjaan dengan kami.
Pasal 50 kitab undang-undang hukum pidana (KUH Pid) yang menyatakan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana". Penjelasannya disini diletakkan suatu prinsip, bahwa apa yang telah diharuskan atau diperintahkan oleh suatu undang-undang, tidak mungkin untuk diancam hukuman dengan undang-undang yang lain. Yang dimaksud dengan undang-undang disini ialah semua peraturan yang dibuat oleh suatu badan pemerintahan yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang, jadi termasuk pula misalnya peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota. Menjalankan undang-undang artinya tidak hanya terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh undang-undang, akan tetapi lebih luas lagi, ialah meliputi pula perbuatan-perbuatan yang dilakukan atas wewenang yang diberikan oleh suatu undang-undang (HR 28 Oktober 1895). Untuk menjalankan aturan-aturan undang-undang seorang pegawai negeri diperkenankan mempergunakan segala alat yang diberikan kepadanya untuk mematahkan perlawanan (HR 26 Juni 1911)".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar