Selasa, 12 November 2013

RESUME TENTANG " KESADARANNYA MEMBELA MASYARAKAT ATAU KOMUNIAS ULAYAT"

Masyarakat tidak bisa sembarangan menerapkan aset tanah berdasarkan hukum adat atau hak ulayat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya akan memproses legalisasi atau sertifikasi atas klaim itu jika hukum adatnya dikuatkan lewat peraturan daerah (perda).

"Hukum adat itu bisa hanya di mulut atau di awang-awang. Tanpa perda tidak bisa diakui secara hukum," kata Kepala BPN, Hendarman Supandji, di Kantor Pertanahan Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (8/11).

Mantan Jaksa Agung itu menjelaskan, hukum adat harus memenuhi tiga unsur. "Ada tidak masyarakat adatnya? Apakah punya wilayah? Adakah pemerintahan yang mengatur masyarakat adatnya?" ujar Hendarman.

Pemenuhan syarat-syarat itu harus juga diperkuat oleh penelitian ilmiah yang melibatkan kalangan ahli dan perguruan tinggi. Setelah ini baru dikukuhkan melalui perda. - See more at: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/11/08/mvxjmd-hukum-adat-atas-aset-tanah-harus-dikuatkan-perda
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) siap melaksanakan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, KurniaToha, SH., L.LM, Ph.D, mewakili Kepala BPN RI hendarman Supandji, dalam seminar yang dilaksanakan oleh Universitas Lampung bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Bandar Lampung, Senin (11/11/2013).

Lebih jauh KurniaToha mengatakan, BPN RI secara tegas mengakui dan menghormati eksistensi hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada. Haku layat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi konstitusi. “Saat ini sudah banyak tanah-tanah adat yang kepemilikannya bersifat individual sudah didaftar oleh BPN. Namun, untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat pelaksanaan pendaftaran tanahnya baru bisa dilaksanakan setelah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut,” kata Kurnia dalam siaran pers, Senin.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/113733/Kurnia_Toha_BPN_RI_Siap_Daftarkan_Hak_Ulayat_Masyarakat_Hukum_Adat/1/Nusantara/Daerah 
Diskusi setelah membaca berita di atas sebagai berikut resume dari Yanu Editama :
Selama ini, keliatannya baru komunitas masyarakat adat Baduy yang dilindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Tanah ulayat seluas 5.136,38 hektare dihuni sekitar 11.800 jiwa penduduk. Perda tersebut dipertegas Keputusan Bupati Lebak Nomor 590/Kep.233/Huk/2002 tentang Penetapan Batas-batas Detail Tanah Ulayat Masyarakat Adat Baduy di Desa Kanekes.
Oleh karena Pemerintah Daerah dan Kementerian Kehutanan sepertinya mensyaratkan Peraturan Daerah sebagai dasar untuk meng-inclave "mengeluarkan" tanah ulayat yang berada di dalam kawasan hutan. Jadi, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, untuk saat ini menjadi issue hangat dan mendesak untuk ditindak lanjuti. Mengingat gerakan masyarakat itu sulit dikendalikan jika pendekatannya ilmiah, maka lebih terbawa emosi dengan gerakan-gerakan praktis seperti demonstrasi damai bukan anarkis. 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 yaitu merubah Pasal 1 ayat (6), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang pada intinya "Hutan Adat adalah Hutan (bukan Hutan Negara) yang berada pada Masyarakat Hukum Adat"... Sebagai Pihak Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN). Sementara dilapangan terdapat Patok Batas Kehutanan setiap dilakukan Pengukuran/Penetapan Batas oleh Pihak Kehutanan selalu bergeser masuk ke dalam Wilayah Masyarakat Adat yang jelas-jelas sudah terdapat Perkampungan dengan alasan Peta Jaman Belanda (?) di sisi lain Masyarakat Adat (mungkin) masih ada tapi Wilayahnya tidak jelas. Disinilah perintah UU harus ada Peraturan Daerah.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar