Resume hasil diskusi by Yanu Editama
Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemda Prov. dan Pemda. Kab./Kota, maka peran BPN terkait 9 (sembilan) kewenangan yang dilimpahkan bagaimana? Adapun 9 kewenangan yg dilimpahkan sbb :
1. Izin Lokasi;
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
3. Penyelesaian Tanah Garapan;
4. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan;
5. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee;
6. Penetapan Tanah Ulayat;
7. Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong;
8. Izin Membuka Tanah; dan
9. Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten/Kota.
Menurut rekan EH : BPN
bukan lembaga yang menilai hubungan hak keperdataan antara subjek dan
objek hak. sementara terkait mediasi, bukan BPN yang menentukan
penyelesaian mediasi, melainkan kedua belah pihak itu sendiri... mohon
koreksi
Menurut rekan EJ : pasti
Kewenangan yg nomor 2 itu klo diambil ato dikembalikan ke Instansi
semula Pemda gak kan ribut malah syukuran kabarnya... coba kalo
kewenangan yg nomor 1 dialihkan lagi...bs Mencak2 tuh Pemda... ARTINYA
sdh tumpang tindih aturan Negeri ini..lalu Penggunanya semau-maunya
gunakan menurut Kepentingan n Keuntungannya aja... (itu pendapat Sy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar