Kamis, 21 November 2013

KEWAJIBAN PENGADILAN DALAM MENGINFORMASIKAN PUTUSAN DAN PENETAPAN

PUTUSAN PENGADILAN SEBAGAI INFORMASI PUBLIK
Pengadilan wajib menyediakan dan mengelola informasi terkait putusan dan penetapan. Oleh karena semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Mengacu dalam Pasal 52 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar