Dasar
menguji : surat, fisik (de jure dan de facto) --- > riwayat tanahnya diuji?
penguasaan
fisik untuk menguji di pengadilan sedangkan jika terdapat cacat administrasi
menjadi kewenangan BPN atas produk sertipikat yang dibuat.
Pengadu
memiliki legal standing/dasar kepentingan.
aturan
secara hukum normatif/materiil selaras dengan hukum acara/formil/mekanisme
prosesnya.
Tanah
adat ---> hukum acaranya PP No. 24/1997 dulu PP No. 10 Tahun 1961 jo
Perkaban No. 3/1997, PMNA No. 2 Tahun 1962 menyatakan tanah bekas milik adat
(TMA) Pasal 21 terkait dengan konversi.
Tanah
negara ---> hukum acaranya PP No. 6/1972 jo 5/1973, 9/1999 jo 3/1999, PP No.
40/1996
Untuk
penyelesaian tahapannya mulai dari : 1. status
tanah, 2. aturan, 3. riwayat tanah (nilai kejujuran), 4. penguasaan fisik, 5.
Terdapat tetangga bidang tanah yang mengakui kepemilikan, 6. Terdapat lembaga
kesaksian (pemerintah desa/kelurahan setempat) sebagai pejabat yang berwenang
selaku perangkat yang mengakui, 7. Asas publisitas (diumumkan kepemilikan
sehingga diketahui oleh umum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar