Selasa, 29 April 2014

STRATEGI PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN


Dasar menguji : surat, fisik (de jure dan de facto) --- > riwayat tanahnya diuji?

penguasaan fisik untuk menguji di pengadilan sedangkan jika terdapat cacat administrasi menjadi kewenangan BPN atas produk sertipikat yang dibuat.

Pengadu memiliki legal standing/dasar kepentingan.

aturan secara hukum normatif/materiil selaras dengan hukum acara/formil/mekanisme prosesnya.

Tanah adat ---> hukum acaranya PP No. 24/1997 dulu PP No. 10 Tahun 1961 jo Perkaban No. 3/1997, PMNA No. 2 Tahun 1962 menyatakan tanah bekas milik adat (TMA) Pasal 21 terkait dengan konversi.

Tanah negara ---> hukum acaranya PP No. 6/1972 jo 5/1973, 9/1999 jo 3/1999, PP No. 40/1996

Untuk penyelesaian tahapannya mulai dari  : 1. status tanah, 2. aturan, 3. riwayat tanah (nilai kejujuran), 4. penguasaan fisik, 5. Terdapat tetangga bidang tanah yang mengakui kepemilikan, 6. Terdapat lembaga kesaksian (pemerintah desa/kelurahan setempat) sebagai pejabat yang berwenang selaku perangkat yang mengakui, 7. Asas publisitas (diumumkan kepemilikan sehingga diketahui oleh umum).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar