Selasa, 22 April 2014

PROSES PELEPASAN ASET

  1. Pengajuan permohonan
  2. Persetujuan 
  3. Dasar-dasar pelaksanaan sesuai UU No. 1 Tahun 2004 jo. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D Pasal 43 ayat (1) Penghapusan dari daftar BMN dilakukan dalam hal BMN sudah beralih, musnah, dan sebab lain (dalam penjelasan pasal tersebut termasuk putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya); Pasal 43 ayat (2)  Penghapusan dilakukan dengan keputusan pengelola BMN (Menteri Keuangan). Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN sesuai Lampiran VI poin IV angka 3, tata cara penghapusan BMN : - Penghapusan BMN dilaksanakan apabila sudah terbit Surat Keputusan dari Pengguna / Kuasa Pengguna Barang (instansi), setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang (Menteri Keuangan); - Atas dasar keputusan tersebut, pengelola barang (Menteri Keuangan) menghapus barang dimaksud dari daftar BMN. Setelah adanya keputusan penghapusan, baru dapat dilakukan permohonan hak.
  4. Pelepasan sesuai peruntukan. Pemindahtanganan BMD berupa tanah dan atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai Pasal 59  Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan BMD. Dalam Pasal 15 ayat (1) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Dalam Pasal 15 ayat (2) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 dalam pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan NJOP. Dalam Pasal 15 ayat (4) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan keputusan Kades. Keputusan Kades diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.


Catatan tambahan khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 113 tanggal 29 Desember 2014) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar