Rabu, 30 April 2014

KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN DAN KEWENANGAN PENANGANAN SENGKETA DI BPN


Judex Facti sebagai kompetensi mengadili sesuai yuridiksi absolut pengadilan. Mengacu ketentuan dalam Pasal 54 Perkaban No. 3 Tahun 2011 maka BPN wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kecuali terhadap obyek putusan yang sedang menjadi obyek gugatan dalam perkara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar