Judex Facti sebagai kompetensi mengadili sesuai yuridiksi absolut pengadilan. Mengacu
ketentuan dalam Pasal 54 Perkaban No. 3 Tahun 2011 maka BPN wajib melaksanakan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kecuali terhadap obyek
putusan yang sedang menjadi obyek gugatan dalam perkara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar