Izin lokasi digunakan untuk pembebasan tanah atau alih
fungsi lahan.
Selasa, 29 April 2014
KONSOLIDASI TANAH
Konsolidasi tanah prinsipnya menata fisik posisi/letak
bidang tanah sehingga lebih beraturan dan meningkatkan nilai tanah sebagai
akibat penataan dengan penambahan fasilitas umum. Apabila konsolidasi tanah
dikelola oleh badan hukum atau masyarakat maka BPN berperan ketika desain letak
tanah yang akan disertipikatkan diserahkan dengan terlebih dahulu melalui
pengesahan dari Panitia Konsolidasi. Konsolidasi tanah tidak perlu menggunakan
izin lokasi maupun pembebasan tanah. Adapun dasar hukum konsolidasi tanah
tercantum dalam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar