Selasa, 29 April 2014

KONSOLIDASI TANAH

Konsolidasi tanah prinsipnya menata fisik posisi/letak bidang tanah sehingga lebih beraturan dan meningkatkan nilai tanah sebagai akibat penataan dengan penambahan fasilitas umum. Apabila konsolidasi tanah dikelola oleh badan hukum atau masyarakat maka BPN berperan ketika desain letak tanah yang akan disertipikatkan diserahkan dengan terlebih dahulu melalui pengesahan dari Panitia Konsolidasi. Konsolidasi tanah tidak perlu menggunakan izin lokasi maupun pembebasan tanah. Adapun dasar hukum konsolidasi tanah tercantum dalam

Izin lokasi digunakan untuk pembebasan tanah atau alih fungsi lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar