Hati-hati dengan delik pembiaran terkait dengan pertanahan karena atruran sudah jelas tercantum dalam UUPA jo. PP No. 24 Tahun 1997 jo. PMNA No. 3 Tahun 1997 dimana memiliki asas publisitas akibat dari aturan dicatat dalam lembaran negara sehingga menyebabkan semua orang dianggap mengetahui aturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar