Senin, 06 Januari 2014

EKSEKUTORIAL

Nilai Eksekutorial atas perjanjian utang piutang /akta pemberian hak tanggungan (APHT). Hak tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996
Debitur --- Kreditur ---> Konkruen (posisi sama / dibagi sama rata)
                                 ---> Preferent (didahulukan dalam pelunasan)
Proses lelang secara administrasi dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Lelang oleh Kepala Kantor Pertanahan yang menginformasikan terkait sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) misal terdapat blokir, letak, dsb.
Jadi ketika wanprestasi proses lelang oleh (KP2LN)
Berdasarkan Pasal 126 ayat (3) Permenag/Ka BPN No. 3 Tahun 1997.
SKPT memberikan asas publisitas, sehingga segala resiko dalam proses lelang setelah informasi atas tanah disampaikan maka si peserta lelang sudah siap dengan segala resiko. Oleh karena asas publisitas maka resiko beralih ke peserta lelang.
SKPT memberikan informasi pertanahan ke publik. Jadi meskipun terdapat blokir SKPT wajib dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Blokir hanya ranah administrasi dimana penundaan atas proses balik nama dan ketika proses eksekusi lelang memerlukan SKPT. Jadi eksekusi lelang tidak dapat dihentikan meskipun terdapat blokir kecuali terdapat gugatan dipengadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
Blokir sematamata untuk proses balik nama/kepemilikan sedangkan SKPT lelang fungsinya untuk memberikan informasi oleh karenanya SKPT Lelang wajib diberikan oleh kepala kantor meskipun terdapat blokir. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar