Minggu, 26 Januari 2014

SEPUTAR HAK_HAK LAMA "EIGENDOM, ERPACH DAN OPSTAL"



Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 maka semua hak-hak Barat yang belum dibatalkan sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dan masih berlaku tidak serta merta hapus dan tetap diakui, akan tetapi untuk dapat menjadi hak atas tanah sesuai dengan sistem yang diatur oleh UUPA, harus terlebih dahulu dikonversi menurut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi dan aturan pelaksanaannya. Apakah ada batas waktu utk melaksanakan konversi tersbut ? ADA Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Diktum Kedua Pasal I hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat akan berakhir masa berlakunya selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980 untuk menghadapi hal ini maka keluar Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat, dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979. Kemudian bagi orang yang menempati tanah tersebut diusir dengan sewenang2..jawabannya YA TIDAK, statusnya tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara dan dapat di mohon oleh orang yg secara fisik dan nyata menguasi tanah tsb sedangkan surat sewa sebagai riwayat tanah... Bagaimana bila tanah tsb blom dikonversi serta ada pihak lain yg merasa berhak serta menggugat ke pengadilan, maka atas PUTUSAN PENGADILAN Ada tiga macam kekuatan yang terdapat pada putusan majelis hakim yaitu: 1. Kekuatan Mengikat (Bindende Kracht), 2. Kekuatan Bukti (Bewijsende Kracht), 3. Kekuatan Eksekutorial Kekuatan untuk di Jalankan (Executoriale Kracht), Saya kira pihak BPN harus patuh atas putusan Pengadilan tsb, apalagi tdk dapat ikut dalam perkara karena tanah tsb blom dikonversi dari verponding menjadi sertipikat HM/HGB..tapi apakah tdk ada jalan, saya rasa masih ada jalan mencari keadilan, Ada dua upaya hukum yaitu: 1. Upaya hukum biasa; yang termasuk kedalam upaya hukum biasa adalah: a. Upaya hukum banding b. Upaya hukum kasasi 2. Upaya hukum luar biasa; yang termasuk kedalam upaya luar biasa adalah: a. Kasasi demi kepentingan hukum b. Peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar