Minggu, 15 September 2013

RESUME DISKUSI SEPUTAR MEDIASI

Mediasi efektif atau tidak, tergantung beberapa faktor dari Seksi yang menangani sebagai Mediator, yaitu : 1) Niat sang Mediator, 2) Punya Ilmu Mediator, 3) Data Lengkap untuk Tanah yang jadi Objek masalah. Peraturan untuk dilakukan Mediasi atas Suatu Sengketa, Konflik dan Perkara yaitu. Perkaban No. 3/2011 sudah cukup. Namun hasil Kesepakatan Mediasi untuk digunakan sebagi dasar Pendaftaran Hak memang belum Tegas. Kita gunakan analogi dalam PP No. 24/1997 jo PMNA/KaBPN No.3/1997 bahwa Putusan Pengadilan dapat digunakan sebagai dasar Pendaftaran Derefatif dan Pembatan Hak (vide PMNA/KaBPN No. 3/1999 jo. PMNA/KaBPN No.9/1999) karena BA Kesepakatan Mediasi atau dalam Bentuk Akta Notariil senilai dengan Putusan Pengadilan dan mengikat kedua belah Pihak yang bersengketa. Saran kedepan harusnya Mediator BPN dimasukkan dalam Rancangan UU Pertanahan. (Sekedar memberi sedikit masukkan karena Pengalaman selama 17 Tahun di PMP dan SKP. Mediasi adalah Penyelesaian yang Manusiawi dan semua Menang)
mediasisasi konflik/sengketa tanah air untuk mencegah kudeta kemakmuran karen ketimpang siuran akses masyarakat terhadap aset ekonomi yang diperparah dengan adanya surat tanah yang ilegal loging. -vickynisasi n separatos blank-
apakah memang sebaiknya diperlukan pelatihan mediasi dari lembaga mediasi agar niat dan ilmunya semakin mantab? kemudian apakah mediasi perlu dibuatkan petunjuk teknis tersendiri pak sebagai pelengkap Perkaban 3/2011?
PERLU dan sangat perlu Pelatihan itu karena mekanisme Mediator banyak yang belum mendalami. Adapun untuk Juknis tidak perlu karena sudah ada UU tentang Mediasi yang diperlukan sudah ada yaitu bahwa SKP Pertanahan diusahan semaksimal mungkin Win Win Solution sudah ada dari KaBPN. Saya sudah praktekkan baik kasus yang sedang ditangani Polda, PTUN dan PN bisa selesai dengan Mediasi dengan BA Mediasi dimasukkan Klausul Para Pihak untuk mencabut Gugatan atau Laporannya dan Kasus dianggap Selesai. Hanya sedikit Hambatannya, masih banyak Temen di Seksi HTPT yang tidak mau menerima Berita Acara Mediasi sebagai dasar Pendaftaran Derefatif. Mungkin kita lupa kalau UUPA disusun juga dengan mengakomodir berbagai Hukum Positif yang berlaku di RI.
memang sudah ada UU 30/99 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa tapi di dalamnya hanya membahas mengenai Arbitrase, mengenai APS hanya dibahas di satu pasal saja, mengenai apa itu mediasi dan prosedurnya seperti apa tidak diatur..
memang dalam Perkaban No. 3/2011 sudah diatur mengenai mediasi tetapi menurut saya ada beberapa pasal yang kontradiktif dengan ilmu mengenai mediasi misalnya jika salah satu para pihak tidak hadir setelah dipanggil dengan layak 3x maka mediasi terus dilanjutkan.
kemudian tidak diatur bagaimana suatu kasus pertanahan berapa kali dapat dimediasi, karena sering kali terjadi pengulangan gelar mediasi meskipun mediasi sudah pernah digelar di kantah, Kanwil pun memediasi, bahkan pusat pun memediasi, sehingga proses berjalan sangat lama yang ujung2nya juga gagal mencapai kepekatan sehingga tidak segera terjadi kepastian hukum, dsb.
di MA sebagai aturan pelaksana diterbitkan Perma No. 1/2008 tentang Prosedur Mediasi, disitu ada pasal yang mengatur dimana para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian, mungkin hal tersebut bisa dijadikan jalan tengah sehingga seksi 2 tidak bimbang lagi.

Penting banget mas dan sangat dibutuhkan untuk BPN mediasi sebagai alternative dispute resolution sekaligus bentuk penyelesaian non litigasi.

Kalo untuk pengaturan hukum mediasi menurut saya perlu dipertajam lagi ibarat kata perlu ada "lex specialis" nya.

Kalau untuk kendala disamping regulasi, skill atau SDM pegawai juga perlu di up grade, terlepas dari kultur para pihak yg bersengketa, kan ada juga yang bisa di ajak ngomong ada juga yang bisanyaa ngotot2an aja.

Kalo untuk mediator yang bersertipikat mohon koreksi kalo saya, pernah ada pelatihan mediasi yang di lakukan oleh UGM dan setelah mengikuti pelatihan tersebut bisa didaftarkan ke pengadilan untuk menjadi mediator, ada beberapa pegawai BPN juga yang uda ikut.

ÑB : terakhir di kantah saya mas teman2 dari puslitbang juga pernah datang ngebagiin quisioner soal mediasi gini juga, trus waktu diklat kuasa hukum juga ada materi bahkan simulasi soal mediasi.

Berarti UU No. 30/1999 harus ada aturan Pelaksanaannya bisa jadi Perma No.1/2008 itu adalah Penjabaran atau Pelaksanaan dari UU itu coba liat konsideran Mengingatnya. Tatacara Mediasi PPSKP adalah Perkaban No. 34/2007 jamannya Pak Sugiri (Deputi V) sebelum diganti Perkaban No. 3/2011 jamannya Pak Arianto (Deputi V). Perlu diingat Mediasi adalah mekanisme ALTERNATIF untuk Penyelesaian SKP jadi tetap harus dibatasi waktu juga yang diajarkan jika kita ikut Pelatihan Mediator. artinya kesimpulan Mediasi ada 2 "Sepakat Untuk Sepakat" atau "Sepakat untuk Tidak Sepakat". artinya untuk apa kita Mediasi jika salah satu tidak pernah mau hadir. makanya dalam mekanisme setelah memanggil kedua Pihak dalam waktu yang berbeda untuk buat pernyataan bersedia di Mediasi. jika kita bicara Mediator Profesional yang sudah didaftarkan ke PN maka honornya bisa per-Jam. Jadi kalau harus ikuti maunya salah satu Pihak untuk memanggil terus, maka habislah untuk bayar honor. apalagi lokasinya harus dengan Pesawat. jadi Mediasi hanya Alternatif Penyelesaian. Sang Mediator harus punya Ilmu Sosiologi, Budaya/Adat dan sedikit Hukum Agama untuk mempengaruhi Para Pihak. (walau diaturannya tidak boleh mempengaruhi tapi Mediasi adalah Ilmu menggiring Orang untuk Mufakat), kalau masalah kenapa Kantah sudah Mediasi trus Kanwil dan Pusat juga lakukan karena mungkin Pelapor tidak puas dan Jajaran yang lebih tinggi pasti juga minta laporan dari yang di Kantah. jadi ini masalah Sistem saja. karena prinsip BPN dari yang terbawah sampai ke Pusat harus melayani Laporan Pengaduan dari Masyarakat.
kalau boleh saya berpendapat ilmu mediasi yang diajarkan dalam pelatihan oleh ICCT haruslah kita anggap sebagai landasan ontologis bagi mediator BPN. Upaya mediasi yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah dengan mempertemukan para pihak dan mengedepankan pendekatan non hukum. bila disandingkan dengan teori mediasi yang diajarkan dulu pelatihan yang bersifat teori ataupun dilihat dari sisi lain, bahwa teori mediasi tersebut diadopsi dari teori2 mediasi di negeri barat. Sebagai contoh seorang mediator tidak boleh mengusulkan pikirannya atau idenya sendiri mengenai jalan keluar dari permasalahan yang sedang dimediasi. Kita ketahui bahwa dalam proses KAUKUS terdapat juga peluang untuk mengetahui kehendak yang tersembunyi dari para pihak. Dalam masyarakat kita, terutama di daerah2 timur yang kental dengan adat istiadat dan nuansa komunalistis, terkadang ide atau alternatif lain yang justru muncul dari seorang mediator sering menjadi kata kunci dari penyelesaian sengketa yang dimediasi. Saran baca buku : 1 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengkatan (APS) H. Priyatna Abdurrasyid, Prof DR. dan buku Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukun Nasional Penulis Prof. DR. Syahrizal Abbas. Semoga membantu.
jujur saja Perkaban 3/2011 terlalu muluk,...dalam pelaksanaannya mediasi-2 yg dilaksanakan di BPN, hanya sekadar formalitas saja, tidak semua aparat BPN mempunyai kemampuan sbg mediator, dalam pelaksanaannya lebih ke arah sebagai FASILITATOR saja ketimbang mediator. coba dicek lagi apakah pelaksanaan Mediasi di BPN sudah sesuai prinsip2 mediasi.
BPN harus punya Mediator yang Mandiri-Profesional. persoalan lain adalah: bagaimana akta van dading yang dibuat mempunyai kekuatan eksekutorial ...satu lagi adalah arsip2 harus aman, biasanya setiap ada masalah arsip/warkah hilang...trus bagaimana kita bisa memberikan rekom. untuk penangannannya, mengkaji untuk mengetahui akar/mendalami permasalahan mengalami hambatan karena tidak ada warkah. petugas arsip. kalau bisa ditingkatkan kesejahteraannya (difungsionalkan atau apalah).        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar