Recht Van Opstal ---menjadi----- Hak Guna Bangunan
Recht Van Erfpacht ---menjadi----- Hak Guna Bangunan / Hak Guna Usaha
Bagian II Pasal 1 tentang Konversi
Hipotik berlaku sebelum UU No. 4 Tahun 1996
Eigendom tidak berlaku sejak adanya UUPA
PMA No. 2 Tahun 1960 ---menjadi----- ketentuan pelaksana
PMDN No. 2 Tahun 1970
Keppres No. 32 Tahun 1979
PMDN No. 3 Tahun 1979
Tanah Eigendom memiliki syarat 1) mengakui bagi yang merasa memiliki dan 2) harus menguasai tanah secara terus menerus tanpa putus (eksisting)
UU
- UU No. 8/1953 ttg BMN --UU No. 1/2004
- UU No. 86/1958 ttg Nasionalisasi
- UU No. 3/1960 ttg Hak Atas Tanah
WN Belanda (P3MB)
- Prk 2
- Prk 5 --- Tanah Perkebunan BH ditinggalkan oleh Direksi
- UUPA
Penetapan Pemerintah
(Pemberian Hak) Tanah Negara
- PMDN No. 6/1972 ttg ketentuan
- PMDN No. 5/1973 ttg formal tata cara + syaratnya
- PMNA/KaBPN No. 3/1999
- PMNA/KaBPN No. 9/1999
- Peraturan KaBPN No. 1/2011
- Peraturan KaBPN No. 3/2012
Peraturan No. 1/2010 ttg SOPP
Putusan PN/TUN
1. PN
2. PT
3. MA : Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali
Putusan ----lihat amar putusan
- tidak diterima (baru kulitnya)
- dikabulkan
- ditolak
Lahirnya Hak Atas Tanah :
1.
Karena
Undang-undang
·
Undang-undang 8 tahun 1953 – BMN;
·
Undang-undang No.86 tahun 1958 ttg Nasionalisasi
Perusahaan Milik Negara;
·
Undang-undang No.3 Prp tahun 1960 ttg Penguasaan
Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda;
→PP No.223 tahun 1961 ttg Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 UU
No.3 Prp tahun 1960;
·
Peraturan Presidum Kabinet Dwikora No.2 Prk
tahun 1965;
·
Peraturan Presidum Kabinet Dwikora No.5 Prk
tahun 1965 ttg Penegasan Status Rumah/ Tanah Kepunyaan Badan-badan Hukum yang
Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya;
·
Undang-undang No.5 tahun 1960 ttg Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria.
2.
Karena
Penetapan Pemerintah (Pemberian Hak) Tanah Negara
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1972
ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah;
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1972
ttg Ketentuan-ketentuan Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah;
·
Peraturan Menteri Negara Agraria No.3 tahun 1999
ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas
Tanah Negara;
·
Peraturan Menteri Negara Agraria No.9 tahun 1999
ttg Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak
Pengelolaan;
·
Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2011 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Tertentu;
·
Peraturan KBPN No.3 tahun 2012 ttg Perubahan
Perkaban No.1 Tahun 2011 ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah dan
Kegiatan Pendaftaran Tertentu;
·
Peraturan Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2013 ttg
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah;
·
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 ttg
Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
3.
Putusan Pengadilan (PN atau PTUN)
Eigendom - Tidak
berlaku dengan adanya UUPA
Ketentuan Konversi – Bag III UUPA
Peraturan Pelaksanaanya :
·
Peraturan Menteri Negara Agraria No.2 tahun 1960
ttg Pelaksanaan Ketentuan UUPA;
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 1970
ttg Penyelesaian Konversi Hak-hak Barat Menjadi HGB dan HGU;
·
Keputusan Presiden No.32 tahun 1979 ttg
Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat;
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 1979
ttg Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan
Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat (HGU,HGB,HP);
Tanah Eigendom harus ada :
- Pengakuan atas tanah tesebut
- Penguasaan atas tanah tersebut secara terus menerus
Bila tidak dikuasai maka dapat diberikan untuk :
- Kepentingan Umum
- Orang yang menguasai
Proses Konversi →
perubahan produk hukum barat ke hukum Indonesia
Hukum Belanda --> Hukum Indonesia
Konversi : 1) Bekas Hak Barat ---> aturan dalam KEPPRES mengatur waktu dan syarat
2) Tanah bekas milik adat ---> girik, pipil ---> Demi hukum menjadi hak milik dan prosesnya mengikuti melalui pengakuan / penegasan (PMDN No. 2/1962; PP No. 10/1996; PP No. 24/1997 dan PERKABAN No. 3/1997
Pengukuran menghasilkan Peta Bidang / Surat Ukur dan Gambar Ukur yang terdapat tanda tanga lurah & ttd tetangga sebelah bidang tanah (Kontradiktur delimitasi), koordinat dan titik ikat.
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dapat bersamaan saat melakukan pengumuman 60 (enam puluh hari), kemudian diterbitka Sertipikat.
Kendala permasalahan dipenanganan sengketa/konflik/perkara pertanahan : SDM, infrastruktur/sarana prasarana dan anggaran (DIPA). DIPA tidak dapat cair karena salah perencanaan atau tidak sesuai dengan kebutuhan.
Database perlu dibangun untuk mengevaluasi apakah ada duplikasi.
Ketika ada pembatalan Asset maka libatkan Direktorat Jendral Kekayaan Negara di Kementerian Negara.
Putusan pengadilan yang secara materiil sudah menjadi milik ketika di eksekusi maka secara administratif harus mengikuti dengan mendaftarkan ke BPN namun hati-hati ketika ada catatan dari DJKN di Kemenkeu.
Teknik mengolah kasus : tolak ukur obyek tanah bukan subyek karena subyek bisa banyak pihak namun jika obyek tidak akan lebih dari 1 bidang.
Bukan RPD untuk laporan (karena terlalu lama dalam penyelesaian dalam penyusunan) namun ditulis tahapan penanganan dan uraikan secara singkat (untuk detail terlampir). Jadi hanya resume.
Manajer harus mampu menciptakan situasi dan kondisi secara efektif dan efisien.
BPN RI memiliki kewenangan litigasi dan non litigasi. Jika terdapat kesalahan dalam penerbitan sertipikat, seharusnya kita (BPN RI) dapat segera memperbaiki.
Penguasaan fisik bukan kewenangan BPN tapi persoalan pemilik dengan dapat meminta bantuan POLRI dan Pengadilan (eksekusi).
GEO KKP --> data spasial (pendaftaran peta dasar / peta zona) ---> stelsel positif (tidak boleh diganggu gugat). sementara saat ini kita menganut stelsel negatif yang bertendensi positif.
BPN RI menetapkan hukum secara politik sesuai Pasal 2 ayat (3) UUPA.
Filosofi tanah terlantar ---> tanah wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tujuannya. selain investasi juga dapat memberikan nyakni kesejahteraan masyarakat (CSR). ketentuan dalam PERKABAN untuk kebun harus memiliki plasma 20%. Menurut peraturan hapusnya HAT karena ditelantarkan. PP No. 11/2010 PERKABAN No. 4/2010 kemudian disempurnakan dengan PERKABAN No. 9/2011. Dalam pemberian hak dilakukan pemantauan selama 3 Tahun oleh Deputi 4 (identifikasi + database : tekstual dan pasial), Panitia C (yang terdiri dari banyak unsur agar lebih obyektif).
Hubungan hukum ketika ada pemutusan hubungan hukum maka seharusnya digali lebih dalam dan kembangkan risalah-risalah penelitian lapangan sehingga dapat pertimbangannya menjadi utuh dan tidak menimbulkan dampak. Usulan Tanah Terindikasi Terlantar menjadi Tanah Terlantar oleh Ka BPN dasarnya dari Kanwil BPN Provinsi. Tanah yang diusulkan menjadi tanah status quo.
Prinsip Dasar Penyelesaian Masalah Pertanahan
Hukum Belanda --> Hukum Indonesia
Konversi : 1) Bekas Hak Barat ---> aturan dalam KEPPRES mengatur waktu dan syarat
2) Tanah bekas milik adat ---> girik, pipil ---> Demi hukum menjadi hak milik dan prosesnya mengikuti melalui pengakuan / penegasan (PMDN No. 2/1962; PP No. 10/1996; PP No. 24/1997 dan PERKABAN No. 3/1997
Pengukuran menghasilkan Peta Bidang / Surat Ukur dan Gambar Ukur yang terdapat tanda tanga lurah & ttd tetangga sebelah bidang tanah (Kontradiktur delimitasi), koordinat dan titik ikat.
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dapat bersamaan saat melakukan pengumuman 60 (enam puluh hari), kemudian diterbitka Sertipikat.
Kendala permasalahan dipenanganan sengketa/konflik/perkara pertanahan : SDM, infrastruktur/sarana prasarana dan anggaran (DIPA). DIPA tidak dapat cair karena salah perencanaan atau tidak sesuai dengan kebutuhan.
Database perlu dibangun untuk mengevaluasi apakah ada duplikasi.
Ketika ada pembatalan Asset maka libatkan Direktorat Jendral Kekayaan Negara di Kementerian Negara.
Putusan pengadilan yang secara materiil sudah menjadi milik ketika di eksekusi maka secara administratif harus mengikuti dengan mendaftarkan ke BPN namun hati-hati ketika ada catatan dari DJKN di Kemenkeu.
Teknik mengolah kasus : tolak ukur obyek tanah bukan subyek karena subyek bisa banyak pihak namun jika obyek tidak akan lebih dari 1 bidang.
Bukan RPD untuk laporan (karena terlalu lama dalam penyelesaian dalam penyusunan) namun ditulis tahapan penanganan dan uraikan secara singkat (untuk detail terlampir). Jadi hanya resume.
Manajer harus mampu menciptakan situasi dan kondisi secara efektif dan efisien.
BPN RI memiliki kewenangan litigasi dan non litigasi. Jika terdapat kesalahan dalam penerbitan sertipikat, seharusnya kita (BPN RI) dapat segera memperbaiki.
Penguasaan fisik bukan kewenangan BPN tapi persoalan pemilik dengan dapat meminta bantuan POLRI dan Pengadilan (eksekusi).
GEO KKP --> data spasial (pendaftaran peta dasar / peta zona) ---> stelsel positif (tidak boleh diganggu gugat). sementara saat ini kita menganut stelsel negatif yang bertendensi positif.
BPN RI menetapkan hukum secara politik sesuai Pasal 2 ayat (3) UUPA.
Filosofi tanah terlantar ---> tanah wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tujuannya. selain investasi juga dapat memberikan nyakni kesejahteraan masyarakat (CSR). ketentuan dalam PERKABAN untuk kebun harus memiliki plasma 20%. Menurut peraturan hapusnya HAT karena ditelantarkan. PP No. 11/2010 PERKABAN No. 4/2010 kemudian disempurnakan dengan PERKABAN No. 9/2011. Dalam pemberian hak dilakukan pemantauan selama 3 Tahun oleh Deputi 4 (identifikasi + database : tekstual dan pasial), Panitia C (yang terdiri dari banyak unsur agar lebih obyektif).
Hubungan hukum ketika ada pemutusan hubungan hukum maka seharusnya digali lebih dalam dan kembangkan risalah-risalah penelitian lapangan sehingga dapat pertimbangannya menjadi utuh dan tidak menimbulkan dampak. Usulan Tanah Terindikasi Terlantar menjadi Tanah Terlantar oleh Ka BPN dasarnya dari Kanwil BPN Provinsi. Tanah yang diusulkan menjadi tanah status quo.
Prinsip Dasar Penyelesaian Masalah Pertanahan
- Satu Subyek, Satu Obyek dan Satu Surat
- Kajian mengenai status tanahnya. (Tanah Negara bebas, bekas hak barat, tanah bekas milik adat, tanah ulayat, tanah nasionalisasi, P3MB, tanah yang terkena UU No. 1 Tahun 1958 tentang tanah partikelir, tanah negara bekas hak, dll)
- Kajian mengenai subyeknya. Badan Hukum Pemerintah, Pusat, BUMN, Daerah dan juga Pemerintah Asing/Diplomatik, atau Badan Hukum Swasta, PT, Persero, Yayasan (termasuk Yayasan Sosial dan Keagamaan), Perorangan (WNI atau Asing).
- Peraturan Perundang-undangan
- PP No. 8 Tahun 1953 ttg Penguasaan Tanah-Tanah Negara dan PMA No. 9 Tahun 1969 ttg
- UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP No. 6 Tahun 2006 ttg Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagai pelaksanaan dari) UU No. 1 Tahun 2004 ttg Perbendaraan Negara
b. Peraturan mengenai Konversi
- Pasal I UU No. 5 Tahun 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 ttg Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 ttg Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha;
- Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1979 ttg Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 ttg ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat;
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah;
- kecuali hipotik sampai berlaku Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Terkait Berkaitan Dengan Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 ttg Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 ttg Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha;
- Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1979 ttg Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 ttg ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat;
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah;
- kecuali hipotik sampai berlaku Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Terkait Berkaitan Dengan Tanah.
c. Peraturan mengenai tanah partikelir
- UU No. 1 Tahun 1958 ttg Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
d. Peraturan mengenai P3MB
- UU No. 3 / Perpu / Tahun 1960 tentang penguasaan benda tetap milik perseorangan warga negara belanda
- PP No. 223 Tahun 1961 ttg Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3
Prp Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan
Warganegara Belanda
e. Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5 Tahun 1965 ttg
f. PMDN No. 6 Tahun 1972 ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah jo. No. 5 Tahun 1973 ttg Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
g. PMNA/Ka BPN No. 3 Tahun 1999 ttg Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara jo. No. 9 Tahun 1999 ttg Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan jo. PKBPN RI No. 3 Tahun 2012 ttg
Tipologi Sengketa Kepemilikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar