Minggu, 01 September 2013

PELAKSANAAN AW DI INDONESIA DARI MASA KE MASA



Peraturan Pelaksanaan AW à Agrarisch Besluit (Rpts Agraria) S 1870 / 118
Diberlakukan = a. di Jawa – Madura à Pasal 20
                                b. di luar Jawa – Madura à S. 1875/ 119 a
Isi penting : Domein Verklaring (umum) semua tanah yang tidak dapat dibuktikan hak Eigendomnya adalah milik Negara.
Domein khusus :
-          S. 1874 / 947 à untuk Sumatera
-          S. 1877 / 55 à untuk Sulawesi
-          S. 1888 / 58 à untuk Kalimantan
Semua tanah liar / kosong termasuk tanah milik Negara, kecuali yang di haki oleh rakyat berdasar haknya untuk membuka tanah
Fungsinya : memperoleh kepastian untuk dasar pemberian hak Erpacht kepada Pengusaha Asing (selama 75 tahun)
Ver Vreemding Verbod (larangan pengasingan) S. 1875 / 179
Isinya melarang tanah-tanah pribumi dialihkan kepada non pribumi baik langsung – tidak langsung
Tujuan mencegah jatuhnya tanah pribumi kepada pengusaha Asing
Agraria Eigendom (S. 1822 / 117) memberikan status Eigendom terhadap tanah hak milik pribumi.
Kesimpulan Politik Pertanahan Pemerintahan Belanda : berusaha mendapatkan kekayaan / harta sebanyak-banyaknya dari bumi Indonesia dengan tidak segan-segan menyengsarakan bangsa Indonesia berlandaskan :
  1. Hukum yang disusun berdasarkan sendi-sendi tujuan penjajah dan sebagian lainnya berdasarkan hukum adat yang telah dipengaruhi olehnya.
  2. Hukum yang tidak memberikan kesatuan hukum
  3. Hukum yang tidak memberikan kepastian hukum bagi hak-hak bangsa Indonesia.
Tanah bukan yang sacral tetapi merupakan benda yang komersil dengan adanya dualisme.
Hukum adat berdasarkan fakta mengenai hukum tanah sejak Proklamasi sampai dengan berlakunya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan UUPA sebagai Undang-Undang organik atau pelaksana. Tanggal 24 September 1960 diundangkan UUPA dan sebelumnya digunakan hukum tanah yang lama buatan Belanda.
Penyesuaian dilakukan dengan :
  1. Mempergunakan kebijaksanaan dan tafsir baru yang sesuai dengan keadaan dan keperluan rakyat Indonesia. Belanda mengenalkan hak eigendom yang sekarang disebut sebagai hak milik.
  2. Meniadakan lembaga feodal;
  3. Menghapus tanah-tanah partikelir / tanah desa perdikan. Tanah-tanah yang dibeli oleh VOC.
Perdikan merupakan kepemilikan atas tanah-tanah yang luas yang dimiliki seseorang yang diperoleh dari pemberian Raja karena jasanya.
Tanah mulia merupakan sebutan tanah yang diperoleh dari Raja yang dimiliki seseorang karena jasa-jasanya dalam bidang agama/spiritual, missal orang yang menyiarkan agama dihargai.
Tanah Partikelir dihapuskan pada tahun 1958 dengan adanya Undang-Undang No. 1 tahun 1958 kemudian status tanah menjadi tanah Negara.
  1. Perubahan peraturan persewaan tanah rakyat;
  2. Pengawasan pemindahan tanah-tanah hak barat (karena tanahnya biasanya strategis);
  3. Penertiban tanah-tanah perkebunan;
  4. Diadakan kenaikan uang pemasukan dari orang-orang yang menguasai/pemilik tanah-tanah hak erpacht;
  5. Diadakan pelarangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa izin;
  6. Diadakan Undang-Undang bagi hasil (UU No. 2 Tahun 1960 diundangkan tanggal 2 Februari 1960);
Undang-Undang tentang bagi hasil sampai sekarang tidak dihapus.
  1. Penyempurnaan tugas / wewenang keagrariaan dalam hukum tanah (lihat sejarah BPN RI);
  2. Penyusunan UU Agraria / pertanahan nasional (sejak 1949 disusun UUPA RIS konsep yang disesuaikan dengan konstitusi RIS kemudian diubah kedalam Negara Kesatuan setelah 1 (satu) tahun.
Tujuan NKRI menyusun UUPA :
  1. Meletakkan dasar-dasar pembentukan hukum tanah nasional;
  2. Meletakkan dasar-dasar adanya univikasi / kesatuan hukum dan kesederhanaan;
  3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi bangsa Indonesia.
Ciri-ciri hukum tanah Indonesia
  1. Didasarkan pada hukum adat asli Indonesia yang mengandung unsure-unsur kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong dan keagamaan. Hukum adat yang memberikan kepastian hukum dari yang tidak tertulis kemudian menjadi tertulis yakni UUPA.
  2. Harus bias memfungsikan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu hukum tanah harus bersifat luas, fleksibel mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
  3. UUPA dijiwai oleh Pancasila tetapi tidak ada kata-kata pancasila dalam konsideran dimuat dalam rumusan.
  4. Harus menjadi penjabaran dari Pasal  33 ayat (3) UUD 1945
UUPA No. 5 Tahun 1960 hanya berisi pokok-pokok agrarian karena supaya luwes dan yang dirubah hanya peraturan pelaksana.
Pasal-pasal dalam UUPA yang perlu dilengkapi :
      NO           Pasal                Perihal                                            Peraturan Pelaksana
  1.  2 ayat (4)            Hak menguasai                                                 PP ?
  2. 10 ayat (2)           Pelaksana mengerjakan sendiri                                 perundang-undangan ?
     Ayat (3)
  1. 17 ayat (3)           ganti rugi obyek landreform                       PP No. 224/1941
     Ayat (4)           tercapainya batas minimum pencabutan Perundang-undangan ?
     Ayat (2)           pembatasan maksimum                                               UU No. 56/1960
  1. 18                           Pencabutan                                                        UU No. 20/1961
  2. 19 ayat (1)           Pelaksanaan PT                                                 PP No. 10/1961
  3. 22 ayat (1)           Terjadinya Hak milik Adat                             PP ?
     Ayat (2)           Terjadinya Hak Milik Penetapan Pemerintah PP PMDN No. 6/1972
                                                                                                                                PMDN No. 5/1973
  1. 24                           mengerjakan HM bukan miliknya Perundang-undangan
UU No. 56/1960 tentang Gadai
UU No. 2/1960 tentang bagi hasil
Sewa ?
  1. 26 ayat (1)           Pengawasan pemindahan HM                   PP ?
  2. 30                           Subyek HGU tidak memenuhi syarat       PP ?
  3. 36                           Subyek HGB tidak penuhi syarat                               PP ?
  4. 46 ayat (1)           Hak membuka tanah & memungut hasil                PP ?
  5. 47 ayat (2)           Hak Guna Air dan penangkapan ikan       PP ?
Penjelmaan Pancasila dalam Pasal-Pasal UUPA :
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 1 ayat (2) dan (3); Pasal 14 ayat (1); Pasal 49
  1. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.       Hubungan Kolektif
Pasal 1 ayat (1) dan (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12 dan Pasal 13
b.      Hubungan Privat
Pasal 2 ayat (2b); Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 20 ayat (1) dan (2)
  1. Sila Persatuan Indonesia
Pasal 9 ayat (1) hanya Warga Negara Indonesia yang berhak
Pasal 21 ayat (1) Warga Negara Indonesia tunggal
Pasal 42; Pasal 55 ayat (1)
  1. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad dalam permusyawaratan dan perwakilan serta sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 7; Pasal 9 ayat (2); Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4)
Hak menguasai Negara
  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan persediaan dan pemeliharaan
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah
Tanah Negara merupakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, belum diberikan hak-hak atas tanah, perorangan
Tanah Hak merupakan tanah yang telah dibebani hak atas tanah
Dalam UUPA mengatur tentang pencabutan berlakunya ketentuan-ketentuan jaman belanda kecuali dikutipkan sambil menunggu UU yang baru.
Agraria eigendom memberikan sertipikat hak milik kepada pribumi
Buku II BW yang mengatur tentang tanah. Di Jogjakarta WNI keturunan tidak berhak memiliki tanah karena peraturannya tidak dicabut secara tegas.
Hipotek Verban merupakan jaminan melalui hukum adat dan sekarang sudah tidak berlaku lagi
Konversi (perubahan status hukum) dilakukan sesuai diktum UUPA dalam Pasal I – 9. Hak erpacht menjadi HGU; hak postal menjadi HGB.
Karena hanya berlaku 20 tahun maka 24 september 1980 sudah berakhir para penghuni hak-hak atas tanah barat.
PMA No. 2 Tahun 1960 tentang tata cara konversi hak tanah barat sedang untuk tanah hak adat koversinya ditegaskan pada permohonan penegasan hak.
UUPA berlaku secara yurudis maka harus ditaati à fakultatif = wajib kalau hak tanah atas pemberian pemerintah tapi kalau atas hak-hak tanah adat tidak wajib.
Untuk memberiukan kepastian hukum hak atas tanah maka dilakukan pendaftaran tanah. Dalam UUPA diatur dalam Pasal 19 secara umum isinya :
  1. Tujuan mendaftarkan tanah
  2. Dalam pendaftaran tanah tersebut adalah kewajiban pemerintah
  3. Pendaftaran tanah diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia
  4. Pelaksanaan pendaftaran tanah diatur dalam PP (sebagai petunjuk pelaksana/juklak)
Kegiatan pendaftaran tanah meliputi : pemetaan, pengukuran dan pembukuan. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilaksanakan secara bertahap yaitu didasarkan pada kondisi Negara, Lalu lintas social ekonomi masyarakat dan kemungkinan penyelenggaraan. Pada asasnya biaya pendaftaran tanah ditanggung oleh pemohon.
Ketentuan khusus dalam Pasal 23 tentang Hak Milik; dalam Pasal 32 tentang HGU dan dalam Pasal 38 tentang HGB sedangkan untuk hak pakai dan hak pengelolaan diatur dalam PMA No. 1 Tahun 1966.
Asas horizontal berarti pemilik bangunan juga pemilik tanah
Asas vertical berarti pemilik bangunan, tanah maupun tanaman pemiliknya dapat berbeda.
UUPA menghendaki luwes fleksibel maka hanya ketentuan-ketentuan pokok yang dicantumkan : Pasal 1 sifat kenasionalan bahwa tanah-tanah dari sabang sampai merauke adalah milik bangsa Indonesia; bahwa tanah dikuasai oleh Negara berarti tidak memiliki namun hanya menguasai; harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; kewenangan diadakan pelimpahan kepada daerah bias sebagai madebewine (pelaksanaan Pemerintahan Daerah) contoh Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan jo. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan yang dilimpahan kepada Daerah adalah :
a.       Pemberian Izin Lokasi;
b.      Penyelenggaraan Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
c.       Penyelesaian sengketa tanah garapan;
d.      Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
e.      Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kerugian maksimum dan tanah absentee;
f.        Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
g.       Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong/diterlantarkan/liar;
h.      Pemberian izin membuka tanah;
i.         Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. Catatan : apabila kewenangan-kewenangan di atas bersifat lintas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
Hukum tanah kita masih mengakui hak ulayat di masyarakat. Kepada orang-orang/badan hukum/masyarakat dapat diberikan hak-hak atas tanah. Tanah milik bangsa Indonesia dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk rakyat Indonesia harus dengan hak (Pasal 4)
Dalam Pasal 5 hukum tanah berasal/sumbernya dari hukum adat
Pasal 6 sebagai fungsi social bahwa hak tanah, pemanfaatan tanah memiliki fungsi social artinya subyek hak di dalam memanfaatkan / tidak memanfaatkan tidak boleh semata-mata untuk kepentingan pribadi apalagi merugikan orang lain (untuk kepentingan umum dalam pasal 18 ) missal fungsi social pohon yang daun-nya mengotori tanah tetangga.
Pasal 7 yang intinya ketika ada pemilikan, penguasaan tanah yang melampaui batas dilarang
Pasal 10 pada asasnya Pemegang tanah pertanian memiliki kewajiban mengelola tanah, kecuali dengan bagi hasil sesuai Pasal 24
Pasal 11 ekonomi lemah harus dilindungi dari ekonomi kuat. Jadi ada larangan memiliki tanah luas sehingga orang bergantung padanya.
Pasal 12 yang intinya memuat asas gotong royong
Pasal 13 dilarang monopoli dalam penguasaan dang pengusahaan tanah
Pasal 14 demi tercapainya masyarakat adil dan makmur / demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka pemerintah membuat perencanaan, penyediaan dan peruntukan serta pemeliharaan untuk tempat tertentu. Missal untuk tempat ibadah, permukiman, kawasan industry, kepentingan umum, dll
Pasal 15 subyek hak termasuk lembaga pemerintahwajib menjaga, memelihara maupun mencegah kerusakan tanah.
UUPA mengatur urusan tanah terdiri dari : Land reform (pembaharuan tanah), hak atas tanah/pengurusan hak atas tanah, tata guna tanah dan pendaftaran tanah. Kesemuanya didukung oleh administrasi pertanahan.
Pembatasan penggunaan tanah karena tanah merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas; untuk pemerataan pemilikan tanah; asas UUPA larangan melakukan monopoli. Masalah tanah yang umum terjadi : tahun 1998 – 1999 kasus pembunuhan dukun santet yang bermula di banyuwangi. Dimana menurut penelitianpemicunya adalah para tuan-tuan tanah dengan petani penggarap mengenai sitem bagi hasil. Untuk mengatasi masalah landreform maka dikeluarkan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan SDA.
Pembaharuan struktur pemilikan tanah sehingga tercapai pemilikan tanah yang lebih menjamin keadilan dan mewujudkan kesejahteraan.
Lima Program Landreform :
  1. Pembaharuan hukum agrarian melalui univikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan menjamin kepastian hukum.
  2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah.
  3. Mengakhiri penghisapan feudal secara berangsur-angsur.
  4. Pembaharuan struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih berkeadilan dan mewujudakan keadilan.
  5. Terencana tata guna tanah.
Ada 3 hak dalam kewenangan penguasaan sesuai Pasal 2 ayat (2) untuk pemilik tanah harus mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan BARAK (Bumi Air Ruang Angkasa); mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan pemeliharaan BARAK; dan mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan BARAK.
Output dari 3 hak tersebut di atas : tata ruang peruntukan dan pemeliharaan atas BARAK; penentuan hak-hak atas tanah apa saja yang dapat dimiliki; ketika orang melakukan jual beli maka pemerintah berhak mengatur tata cara jual beli dengan harus menghadap PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
Relefansi Program Landreform à karena ada gab/jarak yang mempunyai tanah dengan yang tidak mempunyai tanah maka diperlukan perombakan struktur pemilikan tanah tanah sehingga tercapai keadilan masalah kepemilikan tanah yang dapat menimbulkan konflik
Tujuan Landreform secara social ekonomis adalah :
  1. Memperkuat kepemilikan tanah
  2. Memperbaiki hubungan penguasa tanah
  3. Memperbaiki produksi nasional
  4. Memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat (khususnya petani)
Secara Politis :
  1. Pengakhiran system tuan tanah
  2. Pembagian yang adil tentang sumberdaya tanah
  3. Memperkuat posisi tawar
  4. Mencegah dan mengendalikan konflik
Tujuan secara mental psikologis: meningkatkan gairah kerja
Program Landreform dalam arti sempit :
  1. Pembatasan luas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah (Pasal 7pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan; Pasal 17 akan diatur luas maksimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak oleh suatu keluarga/badan hukum dan tanah-tanah yang lebih dari batas maksimum akan dibagikan sesuai UU No. 56 Prp 1960 pasal 1-6 (Prp = Peraturan Presiden)
Pada intinya mengatur sebagai berikut :
a)      Menetapkan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah pertanian
b)      Tidak hanya terbatas pada tanah yang dikuasai seperti karena hubungan gadai / sewa
c)       Batas maksimum berlaku untuk orang yang menunjuk bagi yang belum berkeluarga atau orang-orang menunjuk pada mereka yang sama-sama satu keluarga
d)      Factor-faktor yang menjadi dasar penentuan batas maksimum :
1)      Tingkat kepadatan penduduk yang di ukur per kabupaten/kota
2)      Jenis tanah pertanian (apakah tanah tegalan/kering atau sawah)
3)      Jumlah anggota keluarga
-          Tidak padat sawah 15 ha dan tegalan 20 ha
-          Padat
a.       Kurang padat sawah 10 ha dan tegalan 12 ha
b.      Cukup padat sawah 7,5 ha dan tegalan 9 ha
c.       Sangat padat sawah 5 ha dan tegalan 6 ha
Catatan : tidak padat ≤ 50 per km²; kurang padat 51 – 250 per km²; cukup padat 251 – 400 per km²; dan sangat padat ≥ 451 per km².
  1. Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee (pemilikan tanah oleh orang yang berdomisili dikecamatan yang berbeda)
  2. Penetapan luas minimum pemilikan tanah
  3. Redistribusi tanah obyek landreform yaitu tanah-tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, tanah bekas swapraja dan tanah Negara
  4. Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah yang digadaikan
  5. Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian
  6. Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
Tanah – tanah yang dikuasai bersifat sementara missal HGU/yang lainnya dan diperoleh dari pemerintah seperti tanah hak pakai, bengkok/jabatan serta tanah pertanian yang dikuasai oleh bandan-badan hukum tidak terkena batas maksimum ini.
Tindakan hukum terhadap pemilikan yang melampaui batas maksimum :
  1. Bila saat berlakunya UU ini ada yang menguasai tanah lebih dari luas maksimum maka ia / mereka harus melapor ke Kantor Pertanahan setempat (dulu Direktorat Agraria)
  2. Mereka dilarang untuk memindahkan hak milik atas seluruh/sebagian tanah tersebut kecuali dengan izin dari kantor Pertanahan setempat
  3. Bila sejak mulai berlakunya UU ini orang/orang-orang menerima tanah pertanian yang menyebabkan pemilikan tanah lebih dari luas maksimum maka mereka harus mengupayakan agar luasnya tidak lebih dari luas maksimum
  4. Bila tidak melakukan maka tanah kelebihanmaksimum diambil dan menjadi tanah Negara untuk kemudian dijadikan tanah obyek Landreform.
Baca : Buku Budi Harsono edisi 1999 Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaan dan hambatan
Cermati asas-asas yang ditetapkan oleh UUPA dalam rangka untuk mencapai hukum agrarian nasional, dalam buku Maria SW Sumardjono 2001 hukum pertanahan : antara kebijakan dan implementasi, kompas
Pasal 17 ayat (1) UUPA diatur luas maksimum &/ minimum tanah yang boleh dipunyai oleh WNI/PETANI
UU LR Pasal 8 diatur luas maksimum &/ minimum tanah : memerintahkan kepada pemerintah untuk mengadakan usaha-usaha agar tanah minimum milik petani adalah 2 ha (tidak diatur apakah di daerah padat/tidak, tanah basah/kering)
UU LR Pasal 9 pemindahan hak atas tanah pertanian kecuali karena pewarisan dilarang dilakukan bila mengakibatkankepemilikan kurang dari 2 ha, bila 2 (dua) orang /lebih memiliki secara bersama tanah yang luasnya kurang dari 2 ha, maka dalam waktu satu tahun mereka wajib menunjuk salah satu dari mereka atau memindahkan/mengalihkan kepada pihak lain.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah adalah :
  1. Pencetakan tanah pertanian sawah yang baru, biasanya di luar jawa proyek lahan gambut
  2. Transmigrasi dengan memindahkan penduduk
  3. Redistribusi tanah-tanah pertanian (tanah pertanian yang terbengkalai dapat dibagikan kepada masyarakat)
UU LR Pasal 9 dilarang jual beli kecuali warisan (menimbulkan masalah/fragmentasi sehingga dikritik)
Larangan pemilikan tanah pertanian absentee (pemilik tanah oleh orang yang tidak berdomisili dimana tempat tanah tersebut berada dilarang) landasan hukumnya Pasal 10 UUPA mengenai asas orang/badan hukum wajib mengerjakan sendiri tanah pertaniannya secara aktif.
Alasan karena dapat menimbulkan eksploitasi, untuk itu pemilik dalam jangka waktu 1 tahun harus pindah dikecamatan letak tanah tersebut ada/mengalihkan. PP No. 224 /1961; PP No. 41 /1964; PP No. 4/1977
Yang dikecualikan dari larangan ini adalah
  1. Mereka yang berdomisili dikecamatan yang berbatasan dikecamatan letak tanah;
  2. PNS/POLRI/ABRI & orang lainnya yang dipersamakan dengan mereka yaitu pensiunan janda pegawai negeri dan janda pensiunan selama mereka belum menikah lagi. Catatan : duda PNS/ABRI/POLRI tidak dimungkinkan
  3. Mereka yang sedang menjalankan tugas Negara/menunaikan kewajiban agama contoh orang yang pergi haji, orang yang diangkat sebagai duta besar di luar negeri.
Catatan : Pengecualian bagi PNS 7 Pensiunan di atas adalah untuk pemilikan tanah absentee yang sudah/sedang terjadi hingga 24 September 1961. Setelah tanggal tersebut pengecualian di atas berlaku pula bila :
  1. Tanah pertanian diperoleh dari warisan dan hibah waris kepada ahli waris yang adalah PNS/Pensiunan.
  2. Apabila PNS membeli tanah pertanian yang mengakibatkan pemilikannya secara absentee, pembelian itu hanya dimungkinkan dalam tenggang waktu 2 tahun menjelang pension
  3. Pemilikan secara absentee karena perolehan warisan / hibah waris / pembelian 2 tahun menjelang pension hanya dibatasi luasnya 2/5 dari luas maksimum di daerah yang bersangkutan
Penebusan tanah pertanian yang digadaikan : gadai memiliki sifat eksploitatif maka di larang oleh UUPA.
Memiliki hubungan hukum menolong seseorang missal diminangkabau ada tanah pusaka yang tidak bias dijualbelikan tapi bias menggadaikan (jangka waktunya terbatas)
UU LR membuat rumusan :
(7 + 1/2) – waktu berlangsungnya gadai
----------------------------------------------------- x uang gadai
                       7
Tata guna tanah harus direncanakan agar benar-benar sesuai peruntukannya. Permasalahan law enforcement didalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang direncanakan (penyimpangan).
Kegunaan tata guna tanah : area yang terbatas topografinya terbatas sedang kegunaannya sangat banyak dan pertambahan penduduk sesuai dengan deret ukur sehingga timbul masalah-masalah. Ditinjau dari masyarakat tata guna tanah  diperlukan karena apabila tidak ada akan menimbulkan konflik social (pencemaran). Tata guna tanah = tata guna agrarian. UUPA mengatur tata guna agrarian tidak hanya tanah tapi juga sumber daya agrarian yang lain tanpa mengabaikan fungsi social.
Hak milik kandungan kewenangannya berbeda dengan hak pakai. Aspek public menunjuk kewenangan untuk mengatur sedang aspek perdata lebih menunjuk pada keperdataan. Dalam unsure perdata terdapat kepemilikan (bias penguasaan secara fisik maupun secara yuridis). Seseorang dapat menguasai tanah secara fisik karena seseorang tersebut memiliki kewenangan yuridis tetapi ada juga memiliki kewenangan yuridis menguasai tanah tapi tidak memiliki kekuasaan fisik missal tanah dalam penjaminan.
Secara hierarki hak penguasaan ada :
  1. Hak bangsa UUPA Pasal 1 ayat (3) mengandung 2 aspek : privat à unsure kepunyaan bangsa Indonesia memiliki tanah di seluruh Indonesia. Catatan : bangsa tidak memiliki kewenangan untuk menjual. Publik à penguasa berhak mengatur menguasai dan mengelola tanah diseluruh Indonesia (diserahkan kepada Negara /pemerintah)
  2. Hak menguasai dari Negara UUPA pasal 2
Tanah-tanah yang dihaki dengan hak menguasai Negara pada dasarnya yang ada diseluruh Indonesia baik yang dilekati maupun yang belum.
2 (dua) kategori tanah :
  1. Tanah yang langsung dikuasai Negara (tanah Negara) yaitu tanah yang belum dilekati oleh hak atas tanah seperti hak milik, HGB, HGU, Hak Pengelolaan, hak ulayat dari tanah wakaf. Meliputi juga : a. tanah-tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.
b.      Tanah-tanah hak yang berakhir jangka waktunya dan telah diperpanjang lagi waktunya
c.       Yang tanah-tanahnya pemegang haknya meninggal dunia tanpa pewaris
d.      Tanah-tanah yang terlantarkan
e.      Tanah-tanah yang diambil untuk kepentingan umum
  1. Tanah yang tidak langsung dikuasai Negara yaitu tanah-tanah yang sudah dilekati oleh hak-hak seperti di atas.
Hak ulayat mengandung aspek perdata (karena menunjuk unsure kepunyaan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat); public kewenangan untuk mengatur oleh masyarakat hukum adat. Masyarakat adat ulayat merupakan Negara kecil
Pengakuan hak ulayat bias diakui pengakuan penuh kecurigaan/pengakuan penuh dengan persyaratan dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional  (Pasal 3 UUPA)
Ada 2 pengakuan dalam pasal 3 UUPA:
  1. Pengakuan mengenai eksistensi
  2. Pengakuan mengenai pelaksanaan diakui asal tidak bertentangan dengan kepentingan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar