Senin, 06 Oktober 2014

SPIP Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Kepemimpinan dalam suatu organisasi pemerintah mampu melakukan pengendalian secara internal. Apabila dalam pelaksanaan organisasi pemerintah terdapat pelanggaran maka pimpinan bisa membina anak buah dengan menggunakan aturan yang telah disepakai dalam internal organisasi. Peran Wistle blower (peniup peluit) dalam pengawasan tindakan yang melanggar aturan/SPOP dengan perangkat sanksi perlu disiapkan. Pemimpin akan ditempatkan sebagai seseorang yang mampu untuk mengeksekusi terhadap pelanggaran yang ada. Tindakan pencegahan lebih diprioritaskan daripada proses penanganan sampai eksekusi secara litigasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar