Senin, 06 Oktober 2014

KEWENANGAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA DAN UNSUR-UNSUR PIDANA

Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Alasan Pejabat Tata Usaha Negara melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dikarenakan masih dalam proses perkara perdata/TUN/pidana.
Unsur pidana yang masuk adalah pegawai negeri sipil yang sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar