Senin, 06 Oktober 2014

MASYARAKAT ADAT DENGAN TANAH OBYEK PERMOHONAN HAK



  • ·  Masyarakat adat yang mengaku memiliki tanah diperlukan pengakuan dalam bentuk Perda dan sejalan dengan RTRW sesuai ketentuan dalam PMNA No. 5 Tahun 1999.
  • ·  Perlu ada kejelasan mengenai kepastian penguasaan fisik oleh masyarakat dan perusahaan atas tanah dimaksud.
  • ·  Atas permohonan HGU dapat dikabulkan jika memenuhi RTRW, tidak ada penguasaan pihak lain dan dapat diusahakan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar