- · Masyarakat adat yang mengaku memiliki tanah diperlukan pengakuan dalam bentuk Perda dan sejalan dengan RTRW sesuai ketentuan dalam PMNA No. 5 Tahun 1999.
- · Perlu ada kejelasan mengenai kepastian penguasaan fisik oleh masyarakat dan perusahaan atas tanah dimaksud.
- · Atas permohonan HGU dapat dikabulkan jika memenuhi RTRW, tidak ada penguasaan pihak lain dan dapat diusahakan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar