Dokumen kepemilikan/penguasaan hak atas tanah terdiri dari dokumen teknis dan yuridis (alat bukti hak / surat keterangan) serta bukti penguasaan (jual beli, hibah, lelang, waris, dll) bukti pemanfaatan (SPPT PBB / PPH / PPN / BPHTB --> jika ada)
Tukar
menukar, jual beli atau hibah dasar perolehan perorangan ke perorangan
sedangkan jika perorangan ke yayasan atau badan hukum maka melalui penyerahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar