Kamis, 06 Maret 2014

PERTAHANKAN KEPEMILIKAN / PENGUASAAN HAK ATAS TANAH

Dokumen kepemilikan/penguasaan hak atas tanah terdiri dari dokumen teknis dan yuridis (alat bukti hak / surat keterangan) serta bukti penguasaan (jual beli, hibah, lelang, waris, dll) bukti pemanfaatan (SPPT PBB / PPH / PPN / BPHTB --> jika ada)

Tukar menukar, jual beli atau hibah dasar perolehan perorangan ke perorangan sedangkan jika perorangan ke yayasan atau badan hukum maka melalui penyerahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar