Minggu, 07 Juli 2013

SERTIPIKAT TANAH TIDAK PERNAH MELAHIRKAN HAK SESEORANG

Sertipikat tanah hanya "tanda bukti hak " atas sesuatu obyek tanah. Surat Keputusan (SK) hak penetapan obyek hak dengan subyek hak, yang punya titel hak adalah obyek/tanah, kira-kira begitu.
Lahir hak karen Keputusan Clan Adatnya, Peristiwa Hukum atau Perbuatan Hukum.
Sertipikat tanda bukti hak menurut hak-hak yang ada dalam Pasal 16 UUPA.
Sertipikat sebagai tanda bukti hak saja.  
Sertipikat HAT sebagai alat bukti yang kuat bukan mutlak, karena sertipikat sebagai penguat keyakinan hakim dalam mengambil keputusan. Proses pembuktian di Pengadilan. Apabila ada pembuktian terbalik atas sertipikat maka sebagai alat bukti yang kuat menjadi lemah jika terbukti sebaliknya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar