Kamis, 06 Maret 2014

FILOSOFI ASAL USUL MASALAH

Masalah ada tidak hanya disebabkan oleh perbedaan, namun lebih pada kemampuan mendengarkan dengan baik yang tidak dimanfaatkan dan yang tak terlupakan yakni tidak menghargai dengan sempurna atas perbedaan atau persamaan. Hargai sesuatu dengan kemampuan mendengar dan menyesuaikan dalam kondisi apa pun.
Kepentingan pelapor/penggugat/pelawan perlu diuji apakah memenuhi ketentuan hukum seperti surat keterangan tanah (SKT) dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat.  
Jika ada skorsing/sita jaminan/blokir perlu dipastikan waktu berlakunya.

PERTAHANKAN KEPEMILIKAN / PENGUASAAN HAK ATAS TANAH

Dokumen kepemilikan/penguasaan hak atas tanah terdiri dari dokumen teknis dan yuridis (alat bukti hak / surat keterangan) serta bukti penguasaan (jual beli, hibah, lelang, waris, dll) bukti pemanfaatan (SPPT PBB / PPH / PPN / BPHTB --> jika ada)

Tukar menukar, jual beli atau hibah dasar perolehan perorangan ke perorangan sedangkan jika perorangan ke yayasan atau badan hukum maka melalui penyerahan.

Minggu, 02 Maret 2014

PENYEROBOTAN DAN SANKSI HUKUMNYA

Undang-Undang No. 51 PRP 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu rupiah), merujuk pasal tersebut maka tanah yang anda kuasai dapat dikatagorikan sebagai penyerobotan oleh pihak lain. Jika tanah tersebut akan disertipikatkan dan tidak ada pihak lain yang keberatan maka tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertipikatnya, jika sebaliknya ada pihak lain yang keberatan maka sertipikat tidak akan diterbitkan.