Rabu, 28 Mei 2014

Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS Keppres No. 32 Tahun 1979


Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS Keppres No. 32  Tahun 1979
Badan Hukum milik asing yang obyek ditinggalkan dari Indonesia (dalam Pasal 1) sebelum tahun 1960 dan tidak melaksanakan tata usahanya (pendaftaran)  vs Tidak melakukan konversi
Bahwa badan hukum tidak memenuhi syarat memiliki hak atas tanah (dalam Pasal 40 ) maka menjadi gugur/demi hukum batal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar