Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS
Keppres No. 32 Tahun 1979
Badan Hukum milik asing yang obyek ditinggalkan dari
Indonesia (dalam Pasal 1) sebelum tahun 1960 dan tidak melaksanakan tata usahanya
(pendaftaran) vs Tidak melakukan
konversi
Bahwa badan hukum tidak memenuhi syarat memiliki hak atas
tanah (dalam Pasal 40 ) maka menjadi gugur/demi hukum batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar