Panitia
A dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah. Bahwa tugas Panitia A selain memeriksa
obyek ke lapangan (cek kebenaran data fisik), juga memeriksa data yuridis
administrasi (subyek) di kantor. Jadi ada 2 (dua) kegiatan yang harus dilakukan Panitia A.
Panitia
A dibentuk berdasarkan penunjukan Surat Keputusan Kepala Kantor (Kakan) sehingga Panitia A bertanggungjawab kepada Kakan. Apabila Panitia A tidak melaksanakan tugas sesuai Perkaban tersebut berarti tanggung jawab Kakan,
bisa karena kurang sosialisasi atau hal lain.
Surat Keputusan Pemberian Hak & Sertipikat yang sudah bersifat Konkrit, Individual dan Final bisa di Peradilan Tata Usaha Negara kan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar