Hak Atas Tanah ---> diagunkan ---> wanprestasi ---> Lelang
Di sisi lain Hak Atas Tanah dibatalkan dan bukan lagi milik Debitur, bagaimana nasib Kreditur Preferent, Concruent atas pengembalian uang negara (jaminan ---> terkait Aspek Pidana)
Kajian kasus atas UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pembatalan karena tanah terlantar maupun perintah putusan pengadilan
Rabu, 25 Juni 2014
Selasa, 24 Juni 2014
CONTOH : SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
No....................
No....................
Yang bertanda tangan di
bawah ini, para ahli waris dari Almarhum/Almarhumah......selama ini menerangkan
bahwa dengan sesungguhnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan sanggup
diangkat sumpah bahwa ..............alm. tempat tinggal terakhir di
jalan...........tepat pada tanggal .........tahun..... telah meninggal dunia
sesuai surat keterangan kematian no.....tanggal.........
Dari perkawian
Alm............dengan Alm..........(istri) telah dilahirkan .......orang anak
yaitu :
1. Nama :
No. KTP :
Jenis Kelamin:
Agama :
Alamat :
Keterangan : anak kandung/anak angkat
2.
selain dari nama-nama di
atas, tidak ada ahli waris lain.
Surat Keterangan Ahli Waris ini dibuat dihadapan 2 (dua) orang saksi yang
turut menanda tangani yaitu :
1. Nama :
No. KTP :
Jenis Kelamin:
Agama :
Alamat :
Hubungan dengan Ahli
Waris/Pewaris :
2.
Demikian Surat Kuasa ini
kami buat, dan apabila dikemudian hari ternyata keterangan kami tidak benar
maka Surat Keterangan ini dapat dijadikan dasar penuntutan hukum baik secara
pidana maupun perdata berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat, ttd dibuat
Kami Para Saksi : Kami
Para Ahli Waris :
1. 1.
2. 2.
Diketahui oleh Camat.........dan Lurah/Kepala Desa...... berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 bagian kelima
Pasal 111 Angka (1) Huruf C.4
Register No. :
Tanggal :
Lurah/Kepala
Desa
Langganan:
Postingan (Atom)