Dalam Pasal
30, 31 Ayat (2) PP No. 24/1997 jo. Pasal 87, 88 dan 90 Ayat (1) PMNA/KaBPN
No. 3/1997 yang intinya menyatakan dalam Daftar Isian (DI) 202 diberi catatan adanya Sengketa, namun jika sudah
terlanjur disahkan DI 202-nya tetep dilakukan penerbitan Buku Tanahnya dan
ditanda tangani Kepala Kantor (Kakan) tanpa DI
208 dan 301 dan catatan adanya sengketa di Lembaga Peradilan dicatat
pada BT tersebut. Kemudian setelah selesai sengketanya dapat dilengkapi pengisian Buku Tanah (BT) dan
diterbitkan Sertipikatnya.
Kuncinya
PP. No. 24 Tahun 1997 juncto PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 berawal dari Pasal
26 sampai Pasal 31 sudah jelas dan terperinci. Kalau
sudah melampaui batas waktu pengumuman harusnya sanggahan ditolak, cuman
barangkali kalau belum ada pengesahan
hendaknya sanggahan dikaji apa beralasan atau tidak, kalau beralasan
berikan kesempatan mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam tenggang waktu
90 hari sesuai Pasal 30 Ayat (1) huruf c.
Berhati-hati
berlakukan ketentuan aturan meskipun kita bisa berlindung dalam pasal 126 PMNA/KaBPN
3/1997. Jika BPN RI bukan Pihak dalam Perkara kita bisa bicara 30 hari,
Status Quo dan CB, tapi jika kita sebagai Pihak apa akan kita bicara
pasal itu ? sementara Pasal 45 Ayat (1) huruf e PP No. 24/1997 berkata lain (coba dibaca bersama). Jika sudah berakhir dan belum berakhir dan jika saat
Pengumuman berakhir belum atau sudah kita ketahui ada Gugatan masuk dan kita
Para Pihak tetep kita terbitkan Sertipikatnya maka jika kita di
cross check tanggal surat masuk dengan terbit sertipikat. InsyaALLOH kita akan
dihantam Penyidik (jika terjadi Pidana) kenapa mengetahui ada Sengketa tetapi terbit
HM. Di atas memungkinkan kita untuk mencetak Buku Tanah saja tanpa DI 208 dan DI
301. (Terbit BT belum tentu terbit Sertipikat)
Pasal 45 ayat 1 huruf e PP 24/1997 sebagai Pedoman buat Kakan dilarang melakukan Pendaftaran jika sedang ada Sengketa.
PP
24/'97 dan PMNA/KaBPN No. 3/'97 mari kita kuasai dengan baik normatifnya maupun
Prakteknya yang selalu penuh Dinamika. Mari kita analisa ada berapa pasal yang SALING BERTENTANGAN antara
PP No. 24/'97 dengan PMNA/KaBPN No. 3/'97...?? dan bahkan dengan aturan lainnya. Mari
kita lebih hati-hati bekerja kedepankan Prinsip Lolos Administrasi
(PTUN), Lolos Keperdataan dan Lolos Pidana (sekarang plus
Tipikor). insyaALLOH kita SELAMAT. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar