Masalah ada tidak hanya disebabkan oleh perbedaan, namun lebih pada kemampuan mendengarkan dengan baik yang tidak dimanfaatkan dan yang tak terlupakan yakni tidak
menghargai dengan sempurna atas perbedaan atau persamaan. Hargai sesuatu dengan kemampuan mendengar dan menyesuaikan dalam kondisi apa pun.
Kepentingan pelapor/penggugat/pelawan perlu diuji apakah memenuhi ketentuan hukum seperti surat keterangan tanah (SKT) dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat.
Jika ada skorsing/sita jaminan/blokir perlu dipastikan waktu berlakunya.
Kamis, 06 Maret 2014
PERTAHANKAN KEPEMILIKAN / PENGUASAAN HAK ATAS TANAH
Dokumen kepemilikan/penguasaan hak atas tanah terdiri dari dokumen teknis dan yuridis (alat bukti hak / surat keterangan) serta bukti penguasaan (jual beli, hibah, lelang, waris, dll) bukti pemanfaatan (SPPT PBB / PPH / PPN / BPHTB --> jika ada)
Tukar
menukar, jual beli atau hibah dasar perolehan perorangan ke perorangan
sedangkan jika perorangan ke yayasan atau badan hukum maka melalui penyerahan.
Minggu, 02 Maret 2014
PENYEROBOTAN DAN SANKSI HUKUMNYA
Undang-Undang
No. 51 PRP 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang
berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan
dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000
(lima ribu rupiah), merujuk pasal tersebut maka tanah yang anda kuasai dapat
dikatagorikan sebagai penyerobotan oleh pihak lain. Jika tanah tersebut akan
disertipikatkan dan tidak ada pihak lain yang keberatan maka tidak ada
alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertipikatnya, jika sebaliknya ada
pihak lain yang keberatan maka sertipikat tidak akan diterbitkan.
Langganan:
Postingan (Atom)