Tangggung
jawab atas terbitnya sertipikat menjadi tanggung renteng karena Panitia 'A' hanya "salah satu"/bagian yang tidak terpisahkan karena sebagai bahan
Pertimbangan pengaambilan Keputusan. Oleh karena Keputusan Pemberian HAT
Tidak bersifat Keputusan yang Individual dan Final (UU PTUN) artinya,
Panitia 'A' tidak ada artinya jika tidak diberi Pengantar ke Kanwil dan berkas ke
Kanwil tidak ada artinya jika tidak terbit SK Pemberian HAT, selanjutnya SK
pun tidak ada artinya jika tidak didaftar dan tidak diterbitkan Sertipikat
HAT.
Berpegang pada Pasal 60 ayat (6) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ("Pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan yang menyerahkan bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bertanggung jawab secara hukum pidana maupun perdata mengenai kebenaran bukti tertulis yang diserahkan dan Panitia Ajudikasi bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengamankan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.") lebih baik kalaupun kasus di atas dipaksakan Panitia 'A' hanya melanggar Perbuatan Administrasi.
Berpegang pada Pasal 60 ayat (6) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ("Pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan yang menyerahkan bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bertanggung jawab secara hukum pidana maupun perdata mengenai kebenaran bukti tertulis yang diserahkan dan Panitia Ajudikasi bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengamankan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.") lebih baik kalaupun kasus di atas dipaksakan Panitia 'A' hanya melanggar Perbuatan Administrasi.
Di sisi lain terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terurai di bawah ini :
Pasal 242
(1) Barang siapa
dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di
atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah
diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji
atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi
pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Bab
XII
PEMALSUAN
SURAT
Pasal
263
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai
bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal
264
(1) Pemalsuan surat
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau
sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga
umum;
3. surat sero atau hutang
atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai;
4. talon, tanda bukti
dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda
bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk
diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar