Rabu, 17 September 2014

PENGADAAN TANAH OLEH BADAN HUKUM

UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentangYayasan dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk perkumpulan dalam melaksanakan kegiatan harus berstatus berbadan hukum dan memperoleh ijin lokasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan PMNA/Perkaban No. 2 Tahun 1999 jo. PMNA/Perkaban No. 9 Tahun 1999 dalam membebaskan tanah dari pemilik/penguasaan fisik penggarap dan benda-benda lainnya yang berada di atas tanah. Tinjauan luas tanah yang dibebaskan merujuk pada Perkaban No. 3 Tahun 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar