Hak Atas Tanah ---> diagunkan ---> wanprestasi ---> Lelang
Di sisi lain Hak Atas Tanah dibatalkan dan bukan lagi milik Debitur, bagaimana nasib Kreditur Preferent, Concruent atas pengembalian uang negara (jaminan ---> terkait Aspek Pidana)
Kajian kasus atas UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pembatalan karena tanah terlantar maupun perintah putusan pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar