Kamis, 29 Agustus 2013

ADA PENYERAHAN 9 KEWENANGAN BPN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

9 (sembilan) kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sosialisasi emang harus digiatkan yang penting jangan "overlap-kan" kewenangan-kewenangan itu tapi disinerjikan dengan Kewenangan Pusat yang ada...Tentang 9 kewenangan ini, Kementerian Dalam Negeri punya proyeknya yang dibiayai dari ADB.
Apeksi kerjasama dengan EO, EO rupanya memanfaatkan tenaga-tenaga senior yang sudah pensiun..jadi penyelenggara adalah Apeksi. Tapi Kemdagri sendiri juga punya Proyek, bantuan ADB, judulnya, Peningkatan Kapasitas Aparat Pemda dalam melaksanakan 9 kewenangan di bidang pertanahan. Temen-teman Pemda maunya bukan hanya 9 kewenangan, tapi sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, semua kewenangan Pertanahan diotonomkan 
memang BPN TIDAK berkewajiban mensosialisasikan. Yang mensosialisasikan Kemendagri, antara lain dengan Seminar hasil proyeknya bantuan ADB, tentang Peningkatan Kapasitas Aparat Pemda, dalam menangani 9 kewenangan, Apeksi, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Apkasi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Dengan mengadakan pelatihan bagaimana menangani 9 kewenangan. Kemudian, aparat-aparat pemda inilah yang mensosialisasikan ke Masyarakat.
Adapun kesembilan kewenangan dimaksud menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut :
1. Izin Lokasi;
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
3. Penyelesaian Tanah Garapan;
4. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan;
5. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee;
6. Penetapan Tanah Ulayat;
7. Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong;
8. Izin Membuka Tanah; dan
9. Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten/Kota.

Resume dari diskusi di group, semoga bermanfaat.

3 komentar:

  1. terimakasih atas resume Anda.. setelah sy membaca Resume anda kemudian saya membaca PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota saya tidak ada menemukan 9 kewenangan yang anda tulis didalam PP tersebut. jika memang ada pada pasal berapa?

    BalasHapus
  2. terimakasih atas resume Anda.. setelah sy membaca Resume anda kemudian saya membaca PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota saya tidak ada menemukan 9 kewenangan yang anda tulis didalam PP tersebut. jika memang ada pada pasal berapa?

    BalasHapus