Selasa, 17 Desember 2013

TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA A DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT

Panitia A dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah. Bahwa tugas Panitia A selain memeriksa obyek ke lapangan (cek kebenaran data fisik), juga memeriksa data yuridis administrasi (subyek) di kantor. Jadi ada 2 (dua) kegiatan yang harus dilakukan Panitia A.
Panitia A dibentuk berdasarkan penunjukan Surat Keputusan Kepala Kantor (Kakan) sehingga Panitia A bertanggungjawab kepada Kakan. Apabila Panitia A tidak melaksanakan tugas sesuai Perkaban tersebut berarti tanggung jawab Kakan, bisa karena kurang sosialisasi atau hal lain.
Surat Keputusan Pemberian Hak & Sertipikat yang sudah bersifat Konkrit, Individual dan Final bisa di Peradilan Tata Usaha Negara kan.

Senin, 16 Desember 2013

TANAH TERLANTAR DAN UNSUR PIDANA

Asas kemanfaatan secara ekonomi menjadikan penegakan Tanah Terlantar perlu adanya, bahkan sampai peralihan untuk mengupayakan tanah bisa dijadikan target kesuksesan. Hal tersebut perlu juga dipertimbangkan mengenai aspek pidana.
Pasal 385 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
  1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
  2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
  3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
  4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
  5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
  6. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Anggaran untuk penanganan tanah terlantar menjadikan tahapan harus mengandung asas kepatutan dan kelayakan agar data yang ditampilkan cermat, akurat atau biasa disebut proper. Jika dana hanya mengakomodir satu kali jalan sementara data yang disampaikan meliputi luas dan kondisi senyatanya menyebabkan logika berpikir terkait penampilan data menjadi pertimbangan khusus.Belum lagi masalah status tanah yang belum dibebaskan menjadikan pertanyaan berapa jangka waktu agar memenuhi ketentuan sesuai luas yang telah disebutkan dalam sertipikat.
Hal tersebut biasa disebut dengan kekosongan hukum. Jika salah bertindak maka serangan balik berupa perlawanan dan gugatan akan di panen.

MERETAS STATUS RENUMERASI DI INSTANSI BPN RI



Jika Pegawai BPN RI yang mencapai sekitar 20.000 orang dengan Satuan Kerja (satker)/ Kantor Pertanahan (Kantah) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) sampai BPN RI Pusat mencapai sekitar 500  (Terdiri atas 33 Kanwil. 1 Satker STPN dan 461 Kantor Pertanahan Kab/Kota) menjadikan konsekuensi jika terdapat tunjangan renumerasi/kinerja dilihat dari struktur organisasi setiap kantor contoh Kantah memiliki jabatan struktural eselon 5 untuk di Kantor Pertanahan ada 14 orang ditambah eselon 4 ada 6 orang belum staf dan 1 orang Kepala Kantor belum di Kanwil sampai di BPN RI Pusat menjadikan anggaran membengkak. Jika ditinjau dari potensi pemasukan bagi keuangan negara dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki kontribusi sangat besar apalagi penyerapan anggaran PNBP yang diberikan kesempatan menggunakan hak 85, 54 % tidak selalu terserap dengan maksimal. Penyerapan anggaran yang ada cenderung lebih bersifat konsumtif jika dikaji secara pemanfaatan, berbanding terbalik dengan filosofi dan tujuan penyerapan anggaran untuk memaksimalkan potensi dan meningkatkan kualitas potensi yang ada dalam instansi.

TANGGUNG RENTENG &/ UNSUR PIDANA

Kalau Panitia A sudah menyajikan data yang benar Pimpinan tetap mengambil putusan ya ini baru Panitia A tidak kena pasal. Tugas staf adalah memberikan telaahan/data yang benar pada pimpinan agar Pimpinan tidak salah mengambil kebijakan.

Tangggung jawab atas terbitnya sertipikat menjadi tanggung renteng karena Panitia 'A' hanya "salah satu"/bagian yang tidak terpisahkan karena sebagai bahan Pertimbangan pengaambilan Keputusan. Oleh karena Keputusan Pemberian HAT Tidak bersifat Keputusan yang Individual dan Final (UU PTUN) artinya, Panitia 'A' tidak ada artinya jika tidak diberi Pengantar ke Kanwil dan berkas ke Kanwil tidak ada artinya jika tidak terbit SK Pemberian HAT, selanjutnya SK pun tidak ada artinya jika tidak didaftar dan tidak diterbitkan Sertipikat HAT.
Berpegang pada Pasal 60 ayat (6) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ("Pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan yang menyerahkan bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bertanggung jawab secara hukum pidana maupun perdata mengenai kebenaran bukti tertulis yang diserahkan dan Panitia Ajudikasi bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengamankan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.") lebih baik kalaupun kasus di atas dipaksakan Panitia 'A' hanya melanggar Perbuatan Administrasi.
Di sisi lain terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terurai di bawah ini :

Pasal 242

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan. 


Bab XII
PEMALSUAN SURAT
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Minggu, 15 Desember 2013

NO (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD)

Gugatan tidak dapat diterima disebabkan penyebutan persoon dalam surat gugatan tidak tepat dan keliru karena di dalam penyebutan pihak Tergugat, tidak mengkaitkan instansi atasan dari pihak Tergugat (contoh BPN tidak menyebut atasannya yakni Pemerintah Republik Indonesia) atau menyebut keluarga.
Hal tersebut di atas sesuai Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada Pemerintah Pusat.
Perlawanan kurang pihak
untuk mencari kebenaran fakta hukum dalam perkara, maka seharusnya diikutsertakan pemilik atas obyek tanah yang diperkarakan terakhir dalam gugatan. Oleh karena tidak ditarik atau diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, maka menjadikan proses gugatan a quo pemeriksaan tidak sempurna

ORIGINAIR

Pensertipikatan Hak Atas Tanah berdasarkan :
  • Konversi (Pengakuan/Penegasan) 
  • Pemberian Hak (atas tanah negara bekas/tanah negara tidak bekas)
  • Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht)
Subyek Hukum
  • Perorangan (WNI/WNA)
  • Badan Hukum (Pemerintah/Swasta/Sosial&Keagamaan) 
Mekanisme perlu mengacu Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Kewenangan & Jenis Hak

DERIVATIVE :
  • Sertipikat jika habis masa berlakunya maka dapat diperpanjang (20 tahun) selanjutnya jika sudah selesai maka diperbaharui (20 tahun).  
  • Peralihan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.) jika dari Perorangan ke Badan Hukum maka dilakukan pelepasan (Kepala Kantor/Camat/Notaris)

Selasa, 10 Desember 2013

KEWENANGAN KUASA MUTLAK DALAM PERBUATAN HUKUM "JUAL BELI"

  1. Bahwa sesungguhnya pembuatan kuasa yang tidak dapat dicabut dan ditarik kembali (kuasa mutlak) dalam hal ini jual beli tanah adalah dilarang, hal ini sebagaimana diatur dalam :
  • Putusan Mahkamah Agung RI No.2584 K/Pdt/1986 tanggal 14 April 1988 telah dinyatakan: “Bahwa Surat Kuasa Mutlak, mengenai jual beli tanah, tidak dapat dibenarkan karena dalam praktik sering disalahgunakan untuk penyelundupan jual beli tanah”;
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 yang mulai berlaku tanggal 6 Maret 1982 telah melarang pemberian kuasa mutlak dimaksud untuk melakukan jual beli tanah ;
  1. Bahwa sesungguhnya jual beli tanah dapat dinyatakan batal dengan alasan sebagai berikut:
  • Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.17 K/Sip/1959 disebutkan “Jual Beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak didalam perjanjian dan secara materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (Wilsove Reenstemming) yang bebas, haruslah dinyatakan batal” ;
  • Dalam putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 2817 K/Pdt/1994 disebutkan “Bahwa jual beli yang dilakukan dengan dasar kuasa mutlak adalah tidak sah dan batal demi hukum” ;