Kementerian Pertanahan/Agraria
Oleh: Ir. Bambang Sulistyo Widjanarko, MSP. **
JAKARTA, SACOM - Berita koran Kompas Rabu 10 September 2014 halaman depan tentang : “TANAH ADAT, Warga Dayak Benuaq Pun Mengadu kepada Leluhur”. Kejadian begini telah merebak di wilayah NKRI disebabkan masih bancinya hukum keperdataan tanah berdasarkan hukum adat belum diundangkannya sehingga masih berlaku dualisme hukum di Indonesia dan tergantung para penegak hukumnya menterjemahkan hukum yang masih berlaku, akhirnya rakyatlah yang menjadi korbannya. Dalam era globalisasi merupakan penjajahan dengan baju baru baik secara hukum dan ekonomi seyogyanya negara harus memproteksi rakyat dan asetnya juga secara hukum keperdataan tanah dengan membuat hukum pertanahan berdasarkan hukum adat.
Arti kata “TANAH” sebagai kata benda yaitu merupakan senyawa organik alam dan anorganik alam yang berwujud BUMI. Tanah ada yang dapat diraba dan ada yang hanya dapat dirasa. Tanah sebagai kata sifat hanya dapat dirasa yaitu berkaitan dengan ilmu hukum, dalam penggunaan dan pemanfaatannya mempunyai dua sifat, sebagai benda tetap berupa Hukum Pertanahan (NBW) dan sebagai benda bergerak berupa Hukum Agrarius (latin), hubungan persewaan berupa Agrariche Wet. Jadi tanah dalam pengertian hubungan hukum dan perbuatan hukum di sebut Pertanahan, bukan lagi tanah. Hukum Pertanahan (Groundrech) dan Hukum Agraria (Agrariche Betrekkingen), Land Law dan Agrarian Holding, keduanya dibedakan.
Jadi Hukum Pertanahan payungnya Hukum Agraria, jangan dibalik Hukum Agraria menjadi payungnya Hukum Pertanahan. Agrariche Wet dan Agrariche Besluit menjadi payung hukum keagrariaan negara kolonial Belanda melalui Domein Verklaring dan UU no 5 tahun 1960 yang dikenal dengan UUPA dibuat sebagai pengganti dari Agrariche Wet, hal ini tidak dikoreksi oleh Badan Legeslatif pembentuk UU no 5 tahun 1960 sehingga banyak sengketa menahun dibidang hubungan keagrariaan, karena WNI tidak merasa dipelakukan adil dan benar dalam setiap penyelesaiaannya.
Hak keperdataan rakyat sebagai WNI tidak dihargai dengan baik dan benar oleh para penegak hukum agraria Indonesia, sebab norma yang digunakan adalah norma hukum pertanahan NBW/KUHPInd yang tidak mengakui hak keperdataan pemilikan tanah orang-orang Indonesia asli (Bumi Putera) walaupun berdsarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 mereka semua adalah WNI yang secara konstitusi memiliki Hak Azasi sebagai WNI untuk menjadi pemilik tanah sebenarnya.
Para penegak hukum agraria Indonesia (aparat BPN) sebenarnya secara tidak sadar justru menegakkan Hukum Agraria Kolonial Belanda dengan jiwa “domein verklaring” dari pada menegakkan filosofi Hukum Adat yang ditafsirkan kembali secara kontemporer sehingga sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dilain pihak pada Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945 ditegaskan bahwa semua peraturan peundangan yang masih berbau kolonial belanda agar disesuaikan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Pancasila serta akar budaya bangsa Indonesia.
Dari uraian hal tersebut diatas maka Urusan Pertanahan bersifat mengatur hukum dan berhubungan dengan kedaulatan negara (menyangkut batas tanah) karena wilayah NKRI adalah wilayah bekas jajahan kolonial Belanda maka tanah tidak bisa diotonomikan sehingga sudah selayaknya UU Otonomi Daerah disesuaikan kembali dan juga mencegah kesewenagan Bupati dalam memberi ijin lokasi di suatu tempat yang sama beberapa kali membuat potensi/menyulut terjadinya konflik agraria dan pertanahan., namun bila itu dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan bila ada penyimpangannya mudah diluruskan kembali sebagai aparat Pemerintah.
Kepemilikan tanah dari WNI bila tidak diproteksi maka dengan adanya saham global, WNI akan menjadi kuli dinegara sendiri.Bila dibuat UU Pertanahan berdasarkan Hukum Adat dalam keperdataan tanah makasebagai negara bangsa yang merdeka dan berdaulat, akan diperoleh beberapa layer kepemilikan tanah secara perdata dimana layer 1. Hak Milik Bangsa Indonesia, Layer 2. Hak Milik bersama masyarakat adat, Hak Milik Perorangan (WNI), Hak Milik Pemerintah (diperoleh dari ganti rugi) dan sisanya Hak Milik Bangsa dalam penguasaan Negara yang disebut dengan Tanah Negara (dikelola Pemerintah), Layer 3. Hak Pakai Badan Hukum, Perorangan WNA, Pemerintah bisa diberi diatas Hak Milik WNI, Hak Milik Bersama masyarakat adat, Pemerintah atau Tanah Negara dengan perjanjian sewa dalam waktu yang lama maupun bagi hasil sesuai penggunaan dan pemanfaatan tanahnya. Namun apabila penerima HaK Pakai (dengan akte kontrak sewa) menterlantarkan tanahnya makadengan sendirinya tanah tersebut kembali pada pemilik layer dibawahnya dan kontrak berakhir secara hukum. Dengan cara begini mencegah terjadinya tanah terlantar dan spekulasi tanah oleh mafia tanah serta kepemilikan tanah rakyat (WNI) akan terproteksi dalam era globalisasi dengan adanya saham global. Dalam pelaksanaannya memang harus ada masa transisi untuk penyesuaian HGU, HGB dan HP menjadi HP diatas HM dan HP diatas TN (Hak Milik Bangsa dikuasai Negara).
Maka kalau hanya dibentuk Kementerian Agraria jadinya jurusan Pertanahan akan masih dimana-mana dengan istilah lain bhukan tanah tetapi menjadi lahan, lapangan untuk hutan, ruang dlsb. Seyogyanya urusan tanah dalam artki hukum yaitu pertanahan digabung saja dengan agraria manajemennya menjadi Kementerian Pertanahan dan Agraria dan aparatnya menjadi Penegak Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria.
Urusan Pertanahan seharusnya ada dalam satu lembaga bila telah ada UU Pertanahan berdasarkan hukum adat, sehingga Kementerian Kehutanan tidak lagi mengurusi tanah tetapi hanya tegakan pohon dan kehidupan biologi diantara tegakan dalam hutan cagar alam maupun hutan nasional maka akan menjadi Kementerian Perhutanan atau digabung dengan Kementerian Pertanian. Dengan adanya UU Desa dalam rangka mengamankan dan mengarahkan penggunaan APBN ke desa maka ada usulan untuk membentuk Kementerian Pedesaan dan Agraria oleh LSM, usulan tersebut baik bisa merupakan penguatan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan penggabungan dengan Kementerian Daerah Tertinggal menjadi Kementerian Pembangunan Pedesaan. Kegiatan Agraria disatukan dengan Pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria lebih berjalan dengan mulus karena langkah pertama dari Reforma Agraria adalah penataan aset tanah yang banyak berkaitan dengan hukum pertanahan.
Dalam melaksanakan kegiatan administrator tunggal soal tanah (dalam pengertian tanah adalah kulit bumi termasuk yang di atas dan di bawahnya sepanjang berhubungan dengan penggunaan tanahnya – UU no 5/1960) dan penataan Hukum Pertanahan serta operasionalisasinya, seyogyanya BPN ditingkatkan kelembagaannya digabung dengan Badan Informasi Geospasial (dhl Bakosurtanal) dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang menjadi Kementerian Pertanahan dan Agraria. BPN mempunyai kepanjang tangan di daerah sampai di Kabupaten/Kota tinggal menambah aparat di setiap Kecamatan untuk membina tertib administrasi pertanahan di desa/kelurahan dalam rangka mewujudkan catur tertib pertanahan dan pelaksanaan reforma agraria dalam rangka akses tanah di desa, harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Pedesaan dan Kementerian sektoral. Kementerian Pekerjaan Umum seyogyanya hanya mengurus konstruksi dan ruang bangunan bukan ruang dalam arti tanah sebagai mana definisi UU no 5/1960.
Sehubungan dengan UU yang membatasi jumlah kementerian hanya 34 maka Kementerian Olah Raga dan Kementerian Peranan Wanita dan Perlindungan Anak seyogyanya dikaji ulang sebagai mana beban tugasnya secara nasional yang tidak mempunyai kepanjangan tangan di daerah. Untuk Kementerian Olah Raga tetap ada atau digabung ke Kementerian Pendidikan Nasional sedangkan Kementerian Peranan Wanita dan Perlindungan Anak bisa tetap ada atau digabungkan pada Kementerian Kesehatan bila penekanannya pada bidang kesehatan, pada Kementerian Sosial bila penekanannya pada bidang sosial atau Kementerian Hukum dan HAM bila penekanannya pada bidang Hukum.
Demikian usulan kami sebagai pengamat pertanahan dan agraria juga merupakan pensiunan PNS BPN yang dulunya merupakan peninggkatan Ditjen Agraria sebagaimana alasan Bapak Moerdiono bahwa arti pertanahan lebih luas dari agraria sehingga Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Badan Pertanahan Nasional.
** Bambang Sulistyo Widjanarko
Pengamat Pertanahan/Agraria
Pensiunan BPN RI (dulu Ditjen Agraria)
Pendiri LSM Makmur Mandiri Alam Lestari Semarang
Pembina Yayasan Obor Tani Semarang
Pembina Yayasan Ilmu Tani Semarang
S1 Peternakan Undip Semarang
S2 Perencanaan Kota dan Wilayah ITB Bandung
Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNS Sala
Bambang S. Bambang Sulistyo Widjanarko....
***
Mohon ijin ke Bp BSW, ini bagus utk kita semua
Selasa, 30 September 2014
Rabu, 17 September 2014
PENGADAAN TANAH OLEH BADAN HUKUM
UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentangYayasan dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk perkumpulan dalam melaksanakan kegiatan harus berstatus berbadan hukum dan memperoleh ijin lokasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan PMNA/Perkaban No. 2 Tahun 1999 jo. PMNA/Perkaban No. 9 Tahun 1999 dalam membebaskan tanah dari pemilik/penguasaan fisik penggarap dan benda-benda lainnya yang berada di atas tanah. Tinjauan luas tanah yang dibebaskan merujuk pada Perkaban No. 3 Tahun 2012.
Selasa, 16 September 2014
KAJIAN
Dalam melakukan analisa hukum terhadap permasalahan yang dihadapi perlu langkah tindakan sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi sekaligus mengungkapkan fakta-fakta hukum dengan mengeliminasi hal-hal yang ditak relevan. Fakta hukum meliputu perbuatan, peristiwa dan keadaan.
- Menetapkan issue / masalah yang hendak dipecahkan.
- Dianalisa menggunakan sumber hukum yang relevan. Analisa hukum merupakan proses menafsirkan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan sumber hukum yang relevan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
- Disimpulkan untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya.
Rabu, 25 Juni 2014
Kajian kasus atas UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Hak Atas Tanah ---> diagunkan ---> wanprestasi ---> Lelang
Di sisi lain Hak Atas Tanah dibatalkan dan bukan lagi milik Debitur, bagaimana nasib Kreditur Preferent, Concruent atas pengembalian uang negara (jaminan ---> terkait Aspek Pidana)
Kajian kasus atas UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pembatalan karena tanah terlantar maupun perintah putusan pengadilan
Di sisi lain Hak Atas Tanah dibatalkan dan bukan lagi milik Debitur, bagaimana nasib Kreditur Preferent, Concruent atas pengembalian uang negara (jaminan ---> terkait Aspek Pidana)
Kajian kasus atas UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pembatalan karena tanah terlantar maupun perintah putusan pengadilan
Selasa, 24 Juni 2014
CONTOH : SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
No....................
No....................
Yang bertanda tangan di
bawah ini, para ahli waris dari Almarhum/Almarhumah......selama ini menerangkan
bahwa dengan sesungguhnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan sanggup
diangkat sumpah bahwa ..............alm. tempat tinggal terakhir di
jalan...........tepat pada tanggal .........tahun..... telah meninggal dunia
sesuai surat keterangan kematian no.....tanggal.........
Dari perkawian
Alm............dengan Alm..........(istri) telah dilahirkan .......orang anak
yaitu :
1. Nama :
No. KTP :
Jenis Kelamin:
Agama :
Alamat :
Keterangan : anak kandung/anak angkat
2.
selain dari nama-nama di
atas, tidak ada ahli waris lain.
Surat Keterangan Ahli Waris ini dibuat dihadapan 2 (dua) orang saksi yang
turut menanda tangani yaitu :
1. Nama :
No. KTP :
Jenis Kelamin:
Agama :
Alamat :
Hubungan dengan Ahli
Waris/Pewaris :
2.
Demikian Surat Kuasa ini
kami buat, dan apabila dikemudian hari ternyata keterangan kami tidak benar
maka Surat Keterangan ini dapat dijadikan dasar penuntutan hukum baik secara
pidana maupun perdata berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat, ttd dibuat
Kami Para Saksi : Kami
Para Ahli Waris :
1. 1.
2. 2.
Diketahui oleh Camat.........dan Lurah/Kepala Desa...... berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 bagian kelima
Pasal 111 Angka (1) Huruf C.4
Register No. :
Tanggal :
Lurah/Kepala
Desa
Rabu, 28 Mei 2014
Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS Keppres No. 32 Tahun 1979
Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS
Keppres No. 32 Tahun 1979
Badan Hukum milik asing yang obyek ditinggalkan dari
Indonesia (dalam Pasal 1) sebelum tahun 1960 dan tidak melaksanakan tata usahanya
(pendaftaran) vs Tidak melakukan
konversi
Bahwa badan hukum tidak memenuhi syarat memiliki hak atas
tanah (dalam Pasal 40 ) maka menjadi gugur/demi hukum batal.
Rabu, 21 Mei 2014
KONSTRUKSI HUKUM WARIS
ü
Istilah dalam hukum waris :
·
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan
meninggalkan harta kekayaan.
·
Ahli waris adalah orang yang menggantikan
kedudukan Pewaris dalam hukum kekayaan, karena meninggalnya si Pewaris dan
berhak menerima harta peninggalan Pewaris.
·
Harta warisan adalah keseluruhan harta kekayaan
yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si Pewaris setelah
dikurangi semua hutang-hutangnya.
ü
Menurut Mr. B. Ter Haar Bzn (Asas-asas dan
susunan hukum adat, terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta Penerbit
Pradnya Paramita, 1994 hlm. 202) : "Hukum waris adalah aturan-aturan hukum
yang mengatur hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan
dan peralihan dari harta kekayaan yang berujud dan tidak berujud dari turunan
keturunan".
ü
Menurut A. Pitlo, (Hukum waris menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan M. Isa Arief, S.H. Jakarta
Penerbit Intermasa, 1994 hlm. 1.) : "Hukum waris adalah kumpulan peraturan
yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu
mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari
pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara
mereka dengan pihak ketiga".
ü
Menurut Prof. R. Subekti, S.H. (Pokok-pokok
hukum perdata, Jakarta Penerbit Intermasa, 1987, hlm.17.b.) : "Hukum
Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang".
ü
Menurut Prof. Dr. R. Supomo, S.H. (Bab-Bab
Tentang Hukum Adat, Jakarta Penerbit Pradnya Paramita, 1993, hlm. 79) : "Hukum
waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta
mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berujud benda (immaterriele goederen) dari suatu
angkatan manusia (generatie) kepada
turunannya".
ü
Menurut Prof. Dr. R. Santoso Pudjosubroto, S.H.
(Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta Penerbit Hien Hoo Sing, 1964, hlm. 8) :
" Hukum waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak
dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal
dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup ".
ü
Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
(Hukum Warisan di Indonesia, Jakarta Penerbit Sumur Bandung, 1976, hlm. 8) : "
Hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia
akan beralih kepada orang yang masih hidup ".
ü
Menurut Kompilasi Hukum Islam (H.M. Munir
Achmad, S.H., M.H., Kumpulan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Pengadilan Agama, Banyuwangi, 2008, hlm. 441) : " Hukum kewarisan adalah hukum
yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)
Pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagiannya masing-masing".
ü
Menurut Hukum Waris Perdata Barat (KUHPerdata)
prinsip hukum waris / pewarisan adalah mengenai perpindahan kekayaan si
Pewaris. Kekayaan si Pewaris adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan
uang. Hukum waris pada hakekatnya merupakan bagian dari hukum harta kekayaan.
Oleh prinsip tersebut maka hak dan kewajiban yang diwariskan dapat dinilai
dengan uang, kecuali dalam hal-hal tertentu, yaitu :
1. Pemberian
kuasa berakhir dengan meninggalnya si Pemberi Kuasa (Pasal 1813 KUH Perdata)
2. Hubungan
kerja yang bersifat pribadi tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1601 KUH
Perdata)
3. Keanggotaan
dalam Perseroan tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1646 KUH Perdata)
4. Hak
Pakai hasil berakhir dengan meninggalnya orang yang mempunyai hak tertentu
(Pasal 807 KUH Perdata)
Pewarisan karena kematian dalam Pasal 830 KUH Perdata
secara garis besar menentukan, bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Oleh karena itu sejak detik kematian maka segala hak dan kewajiban Pewaris
beralih pada para ahli warisnya.
Dalam Pasal 852 butir 2 KUH Perdata menerangkan ahli waris
yang terpanggil untuk mewaris karena hubungan darah dengan Pewaris. Sedangkan
dalam Pasal 841 dan 852 butir 2 KUH Perdata menerangkan mewaris berdasarkan
penggantian tempat merupakan ahli waris yang menjadi keturunan keluarga sedarah
dari Pewaris yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain yang seandainya
tidak mati lebih dahulu dari Pewaris yang sedianya akan mewaris.
Jadi unsur-unsur dalam pewarisan meliputi :
Jadi unsur-unsur dalam pewarisan meliputi :
- Pewaris (orang yang meninggal dunia)
- Harta peninggalan (harta kekayaan = hak dan kewajiban yang ditinggalkan)
- Ahli waris (orang yang memiliki hubungan dengan Pewaris)
- Hukum waris hanya dalam hukum orang/manusia sebagai subyek hukum dalam hukum orang dan keluarga
Berdasarkan ketentuan hukum waris Perdata Barat:
Sebagaimana diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
Sedangkan berdasarkan Hukum Islam:
Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H., Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991). Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca artikel saya yang berjudul Adopsi dan Pengangkatan Anak.
Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – Karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).
Langganan:
Postingan (Atom)