Rabu, 25 Juni 2014

Kajian kasus atas UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Hak Atas Tanah ---> diagunkan ---> wanprestasi ---> Lelang

Di sisi lain Hak Atas Tanah dibatalkan dan bukan lagi milik Debitur, bagaimana nasib Kreditur Preferent, Concruent atas pengembalian uang negara (jaminan ---> terkait Aspek Pidana)

Kajian kasus atas  UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pembatalan karena tanah terlantar maupun perintah putusan pengadilan

Selasa, 24 Juni 2014

CONTOH : SURAT KETERANGAN AHLI WARIS



SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
No....................

            Yang bertanda tangan di bawah ini, para ahli waris dari Almarhum/Almarhumah......selama ini menerangkan bahwa dengan sesungguhnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan sanggup diangkat sumpah bahwa ..............alm. tempat tinggal terakhir di jalan...........tepat pada tanggal .........tahun..... telah meninggal dunia sesuai surat keterangan kematian no.....tanggal.........
            Dari perkawian Alm............dengan Alm..........(istri) telah dilahirkan .......orang anak yaitu :

1. Nama           :
    No. KTP      :
    Jenis Kelamin:
    Agama         :
    Alamat         :
    Keterangan  : anak kandung/anak angkat
2.

            selain dari nama-nama di atas, tidak ada ahli waris lain.
Surat Keterangan Ahli Waris ini dibuat dihadapan 2 (dua) orang saksi yang turut menanda tangani yaitu :

1. Nama           :
    No. KTP      :
    Jenis Kelamin:
    Agama         :
    Alamat         :
    Hubungan dengan Ahli Waris/Pewaris         :
2.

            Demikian Surat Kuasa ini kami buat, dan apabila dikemudian hari ternyata keterangan kami tidak benar maka Surat Keterangan ini dapat dijadikan dasar penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat, ttd dibuat
Kami Para Saksi :                                 Kami Para Ahli Waris :
1.                                                         1.
2.                                                         2.

Diketahui oleh Camat.........dan Lurah/Kepala Desa...... berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 bagian kelima Pasal 111 Angka (1) Huruf C.4
Register No.     :
Tanggal            :
Lurah/Kepala Desa

Rabu, 28 Mei 2014

Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS Keppres No. 32 Tahun 1979


Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS Keppres No. 32  Tahun 1979
Badan Hukum milik asing yang obyek ditinggalkan dari Indonesia (dalam Pasal 1) sebelum tahun 1960 dan tidak melaksanakan tata usahanya (pendaftaran)  vs Tidak melakukan konversi
Bahwa badan hukum tidak memenuhi syarat memiliki hak atas tanah (dalam Pasal 40 ) maka menjadi gugur/demi hukum batal.

Rabu, 21 Mei 2014

KONSTRUKSI HUKUM WARIS



ü  Istilah dalam hukum waris :
·         Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
·         Ahli waris adalah orang yang menggantikan kedudukan Pewaris dalam hukum kekayaan, karena meninggalnya si Pewaris dan berhak menerima harta peninggalan Pewaris.
·         Harta warisan adalah keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si Pewaris setelah dikurangi semua hutang-hutangnya.
ü  Menurut Mr. B. Ter Haar Bzn (Asas-asas dan susunan hukum adat, terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta Penerbit Pradnya Paramita, 1994 hlm. 202) : "Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berujud dan tidak berujud dari turunan keturunan".
ü  Menurut A. Pitlo, (Hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan M. Isa Arief, S.H. Jakarta Penerbit Intermasa, 1994 hlm. 1.) : "Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga".
ü  Menurut Prof. R. Subekti, S.H. (Pokok-pokok hukum perdata, Jakarta Penerbit Intermasa, 1987, hlm.17.b.) : "Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang".
ü  Menurut Prof. Dr. R. Supomo, S.H. (Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta Penerbit Pradnya Paramita, 1993, hlm. 79) : "Hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berujud benda (immaterriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya".
ü  Menurut Prof. Dr. R. Santoso Pudjosubroto, S.H. (Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta Penerbit Hien Hoo Sing, 1964, hlm. 8) : " Hukum waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup ".
ü  Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (Hukum Warisan di Indonesia, Jakarta Penerbit Sumur Bandung, 1976, hlm. 8) : " Hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup ".
ü  Menurut Kompilasi Hukum Islam (H.M. Munir Achmad, S.H., M.H., Kumpulan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Pengadilan Agama, Banyuwangi, 2008, hlm. 441) : " Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) Pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing".
ü  Menurut Hukum Waris Perdata Barat (KUHPerdata) prinsip hukum waris / pewarisan adalah mengenai perpindahan kekayaan si Pewaris. Kekayaan si Pewaris adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hukum waris pada hakekatnya merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh prinsip tersebut maka hak dan kewajiban yang diwariskan dapat dinilai dengan uang, kecuali dalam hal-hal tertentu, yaitu :
1.       Pemberian kuasa berakhir dengan meninggalnya si Pemberi Kuasa (Pasal 1813 KUH Perdata)
2.       Hubungan kerja yang bersifat pribadi tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1601 KUH Perdata)
3.       Keanggotaan dalam Perseroan tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1646 KUH Perdata)
4.       Hak Pakai hasil berakhir dengan meninggalnya orang yang mempunyai hak tertentu (Pasal 807 KUH Perdata)
Pewarisan karena kematian dalam Pasal 830 KUH Perdata secara garis besar menentukan, bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Oleh karena itu sejak detik kematian maka segala hak dan kewajiban Pewaris beralih pada para ahli warisnya.
Dalam Pasal 852 butir 2 KUH Perdata menerangkan ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena hubungan darah dengan Pewaris. Sedangkan dalam Pasal 841 dan 852 butir 2 KUH Perdata menerangkan mewaris berdasarkan penggantian tempat merupakan ahli waris yang menjadi keturunan keluarga sedarah dari Pewaris yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari Pewaris yang sedianya akan mewaris.
Jadi unsur-unsur dalam pewarisan meliputi :
  1. Pewaris (orang yang meninggal dunia)
  2. Harta peninggalan (harta kekayaan = hak dan kewajiban yang ditinggalkan)
  3. Ahli waris (orang yang memiliki hubungan dengan Pewaris)
  4. Hukum waris hanya dalam hukum orang/manusia sebagai subyek hukum dalam hukum orang dan keluarga
Berdasarkan ketentuan hukum waris Perdata Barat:
Sebagaimana diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
Sedangkan berdasarkan Hukum Islam:
Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H., Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991). Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.
 
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca artikel saya yang berjudul Adopsi dan Pengangkatan Anak.
Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – Karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

Rabu, 07 Mei 2014

CONTOH : BERITA ACARA PENYERAHAN BUKU TANAH HM NO............DAN WARKAH



BERITA ACARA PENYERAHAN BUKU TANAH
HM NO............DAN WARKAH
================================================================================
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan........... tahun ...... ( - - -), yang bertanda tangan di bawah ini :
I.            Nama          :
          NIP               :
         Jabatan       :  Kepala Seksi HT & PT Kantor Pertanahan Kota/Kab............
        Alamat          :
        Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Pertanahan Kota/Kab.......... Selanjutnya
        disebut Pihak Pertama
II.            Nama          :
NIP               :
 Jabatan     :  Kepala Seksi HT & PT Kantor Pertanahan Kota/Kab............
 Alamat       :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Pertanahan Kota/Kab.......... Selanjutnya  disebut Pihak Kedua
·         Bahwa Pihak Pertama telah menyerahkan :
ü  Buku Tanah Hak Milik No. .... Kelurahan/Desa .... Kec..... atas nama....
ü  Gambar Situasi No....../... tanggal ......., Luas :.....M2
ü  Warkah Buku Tanah Hak Milik No..... Kel./Desa......, DI 208 No...../... tanggal ......(Pendaftaran atas nama.......)
·         Bahwa Pihak Kedua telah menerima Penyerahan dari Pihak Pertama :
ü  Buku Tanah Hak Milik No. .... Kelurahan/Desa .... Kec..... atas nama....
ü  Gambar Situasi No....../... tanggal ......., Luas :.....M2
ü  Warkah Buku Tanah Hak Milik No..... Kel./Desa......, DI 208 No...../... tanggal ......(Pendaftaran atas nama.......)
Bahwa Pihak Kedua telah menerima Dokumen tersebut di atas dengan keadaa lengkap dan baik.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK KEDUA                                                                                                      PIHAK PERTAMA
Yang Menerima                                                                                                  Yang Menyerahkan


NAMA                                                                                                                   NAMA
NIP.                                                                                                              NIP.

                                                                 MENGETAHUI,

KEPALA KANTOR PERTANAHAN                                                       KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KOTA/KAB.......                                                                                     KOTA/KAB.......



NAMA                                                                                                                   NAMA
NIP.                                                                                                              NIP.