Rabu, 26 Februari 2014

PEMBERIAN HAK DAN PENGAKUAN HAK

Legalisasi / pensertipikatan hak atas tanah jika berasal dari tanah negara prosesnya melalui pemberian hak, namun jika bukti penguasaan&/pemilikannya dengan girik, letter C atau bukti penguasaan lainnya maka melalui pengakuan hak.

Selasa, 25 Februari 2014

CONTOH SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA

SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan dibawah ini : -----------------------------------------

-   ( Pembuat Pernyataan ), lahir di Bumi, tanggal 00/00/000, umur  00 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan... Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kelurahan/Desa , Kecamatan , Kota  , Provinsi . -------------------------------------

-   dalam hal ini bertindak selaku pemilik  atas sertipikat Hak Milik yang akan disebut di bawah ini. -------------------------------------



- Saya MENYATAKAN dengan sebenarnya dan sesungguhnya bahwa: -------------

1. Memiliki Sebidang tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 00/Kelurahan/Desa , yang terletak di Provinsi , Kabupaten , Kecamatan , Kelurahan/Desa , diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 00-00-0000, Nomor : 00/00, seluas 000 M2, tercatat atas: XXX. -------------------------------------------------------------------------------------------------



2. Pada Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : --- 1000000000000000, atas nama ( Pembuat Pernyataan ), yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten pada tanggal 00-00-0000. -------------------------



3. Berhubung dengan kekuranglengkapan pada penulisan nama saya  tersebut diatas maka : --------------------------------------------------

  • Bahwa nama saya yang sebenarnya adalah ( Pembuat Pernyataan ), tetapi dalam Sertifikat tertulis XXX; ------------------------------------------------
  • Bahwa saya menjamin sepenuhnya 2 (dua) nama yang  diuraikan di bawah ini adalah orang yang sama, yaitu ( Pembuat Pernyataan ) dan XXX; ------------------
  • Bahwa saya bertanggung jawab sepenuhnya dengan ini pernyataan ini. ----------------------------------------------------



Demikian SURAT PERNYATAAN ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



                              Tempat lokasi penandatanganan, tanggal/bulan/tahun

Mengetahui oleh:                                                     Saya yang menyatakan,

Lurah/Kepala Desa tempat lokasi penandatanganan



                                

                                                                             
(__________________________)                                            ( Pembuat Pernyataan )

ULTRA PETITA artikel http://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia.
Ultra petita dilarang, sehingga judec factie yang melanggar dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku” dapat mengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hukum hukum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim ”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.
Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MK adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga demokrasi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter dan asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan lain.
MK dalam putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang beberapa kali memutus melebihi permohonan. Pertimbangan MK pada pokoknya sebagai berikut: 1) Undang-undang yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan; 2) praktik ultra petita oleh MK lazim di negara-negara lain; 3) perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata ultra petita diijinkan; 4) pengujian UU menyangkut kepentingan umum akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat); 5) kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak; 6) jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum); 7) permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan. (Miftakhul Huda)
Sumber: Majalah Konstitusi BMK, No. 27-Maret 2009, hal. 63
Lebih jelasnya lihat tulisan penulis yang berjudul “”Ultra Petita” dalam Pengujian Undang-Undang” dalam Jurnal Konstitusi Vol 4 No.3 September 2007.

Rabu, 19 Februari 2014

DROIT DE SUITE = HAK TANGGUNGAN MELEKAT PADA TANAH MESKIPUN TERDAPAT PERALIHAN HAT

Hak tanggungan sebagai hak kebendaan, yang mana salah satu ciri hak kebendaan adalah hak tersebut mengikuti bendanya di tangan siapa pun benda tersebut berada (droit de suite). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), yang berbunyi:“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.
Ini berarti pada dasarnya tidak menjadi masalah jika hak tanggungan tersebut dijual oleh si pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) kepada orang lain, karena hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah yang dijaminkan (dengan asumsi bahwa hak tanggungan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga hak tanggungan tersebut telah lahir).

Senin, 17 Februari 2014

PENYELUNDUPAN HUKUM ATAU TIDAK


Hukum Pertanahnan mengandung : Hukum benda, hukum keluarga, hukum agraria, hukum administrasi
Nominee (dipakai hanya sebatas nama) : perlu dilakukan pengecekan ada atau tidak perjanjian perkawinan, perikatan jual beli (orang asing tidak boleh memiliki SHM)
Pasal 21 ayat (3) UUPA Orang asing yang memiliki tanah HM dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dialihkan maka menjadi tanah negara.
Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai ---> dilakukan penurunan hak

Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.

Rabu, 12 Februari 2014

DALUARSA = LEWAT WAKTU



Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BAGIAN 3 Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
Pasal 1967 Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.

Pasal 55 UU No. 5 tahun 1986
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal 55 UU No. 5 tahun 1986
Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan :
a. Pasal 3 ayat (2), maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan;
b. Pasal 3 ayat (3), maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu empat bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
Dalam hal peraturan dasarnya menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut.

Senin, 10 Februari 2014

ADMINISTRASI VS MAL ADMINISTRASI

Dalam menerbitkan sertipkat atas tanah hendaknya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 jo. PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 sehingga diharapkan terhindar dari :
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan asas legalitas;
  • Tidak berbuat sekehendak hati (Willekeur);
  • Tidak menyalahgunakan wewenang (De Tournement de Pouvoir).