Rabu, 26 Februari 2014
PEMBERIAN HAK DAN PENGAKUAN HAK
Legalisasi / pensertipikatan hak atas tanah jika berasal dari tanah
negara prosesnya melalui pemberian hak, namun jika bukti penguasaan&/pemilikannya
dengan girik, letter C atau bukti penguasaan lainnya maka melalui pengakuan hak.
Selasa, 25 Februari 2014
CONTOH SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
: -----------------------------------------
- ( Pembuat Pernyataan ), lahir di Bumi, tanggal 00/00/000, umur 00 tahun,
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan... Rukun Tetangga 00,
Rukun Warga 00, Kelurahan/Desa , Kecamatan , Kota , Provinsi .
-------------------------------------
- dalam hal ini bertindak
selaku pemilik atas sertipikat Hak Milik
yang akan disebut di bawah ini. -------------------------------------
- Saya MENYATAKAN dengan sebenarnya dan sesungguhnya bahwa: -------------
1. Memiliki Sebidang tanah, yaitu Sertifikat
Hak Milik Nomor: 00/Kelurahan/Desa , yang terletak di Provinsi , Kabupaten ,
Kecamatan , Kelurahan/Desa , diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 00-00-0000,
Nomor : 00/00, seluas 000 M2, tercatat
atas: XXX. -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pada Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk
Kependudukan : --- 1000000000000000, atas nama ( Pembuat Pernyataan ), yang
dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten pada
tanggal 00-00-0000. -------------------------
3. Berhubung dengan kekuranglengkapan pada
penulisan nama saya tersebut diatas
maka : --------------------------------------------------
- Bahwa nama saya yang sebenarnya adalah ( Pembuat Pernyataan ), tetapi dalam Sertifikat tertulis XXX; ------------------------------------------------
- Bahwa saya menjamin sepenuhnya 2 (dua) nama yang diuraikan di bawah ini adalah orang yang sama, yaitu ( Pembuat Pernyataan ) dan XXX; ------------------
- Bahwa saya bertanggung jawab sepenuhnya dengan ini pernyataan ini. ----------------------------------------------------
Demikian SURAT PERNYATAAN ini
kami buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat lokasi penandatanganan, tanggal/bulan/tahun
Mengetahui oleh:
Saya yang menyatakan,
Lurah/Kepala Desa tempat lokasi penandatanganan
ULTRA PETITA artikel http://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/
Ultra petita adalah penjatuhan
putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus
melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement
(HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang
melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata
di Indonesia.
Ultra petita dilarang, sehingga judec factie
yang melanggar dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum
yang berlaku” dapat mengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar
upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di
dalam hukum hukum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim
”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok
sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya
ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal
yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan
para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh
menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih
dari yang diminta.
Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis
di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang
perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya
melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak
kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MK
adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga demokrasi dan
pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter dan
asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan lain.
MK dalam putusan pengujian
konstitusionalitas undang-undang beberapa kali memutus melebihi
permohonan. Pertimbangan MK pada pokoknya sebagai berikut: 1)
Undang-undang yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh
pasal tidak dapat dilaksanakan; 2) praktik ultra petita oleh
MK lazim di negara-negara lain; 3) perkembangan yurisprudensi pengadilan
perdata ultra petita diijinkan; 4) pengujian UU menyangkut kepentingan
umum akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata
(privat); 5) kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak
berlaku mutlak; 6) jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh
terpaku pada permohonan (petitum); 7) permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan. (Miftakhul Huda)
Sumber: Majalah Konstitusi BMK, No. 27-Maret 2009, hal. 63Lebih jelasnya lihat tulisan penulis yang berjudul “”Ultra Petita” dalam Pengujian Undang-Undang” dalam Jurnal Konstitusi Vol 4 No.3 September 2007.
Rabu, 19 Februari 2014
DROIT DE SUITE = HAK TANGGUNGAN MELEKAT PADA TANAH MESKIPUN TERDAPAT PERALIHAN HAT
Hak tanggungan sebagai hak kebendaan, yang mana salah satu
ciri hak kebendaan adalah hak tersebut mengikuti bendanya di tangan
siapa pun benda tersebut berada (droit de suite). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), yang berbunyi:“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Hak Tanggungan
dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi
kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah
berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap
dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.
Ini
berarti pada dasarnya tidak menjadi masalah jika hak tanggungan
tersebut dijual oleh si pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) kepada
orang lain, karena hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah yang
dijaminkan (dengan asumsi bahwa hak tanggungan tersebut telah
didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga hak tanggungan tersebut telah
lahir).
Senin, 17 Februari 2014
PENYELUNDUPAN HUKUM ATAU TIDAK
Hukum Pertanahnan mengandung : Hukum benda, hukum keluarga, hukum agraria, hukum administrasi
Nominee
(dipakai hanya sebatas nama) : perlu dilakukan pengecekan ada atau tidak perjanjian perkawinan, perikatan jual beli
(orang asing tidak boleh memiliki SHM)
Pasal
21 ayat (3) UUPA Orang asing yang memiliki tanah HM dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
tidak dialihkan maka menjadi tanah negara.
Keputusan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang
Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna
Bangunan Menjadi Hak Pakai ---> dilakukan penurunan hak
Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.
Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.
Rabu, 12 Februari 2014
DALUARSA = LEWAT WAKTU
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
BAGIAN 3 Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
Pasal 1967 Semua tuntutan hukum,
baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena
lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk
adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak
dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Pasal
55 UU No. 5 tahun 1986
Gugatan dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal 55 UU No. 5 tahun 1986
Bagi pihak yang namanya tersebut
dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan
puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat.
Dalam hal yang hendak digugat itu
merupakan keputusan menurut ketentuan :
a. Pasal 3 ayat (2), maka tenggang
waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang
ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya
permohonan yang bersangkutan;
b. Pasal 3 ayat (3), maka
tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu
empat bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang
bersangkutan.
Dalam hal peraturan dasarnya
menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu
sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut.
Senin, 10 Februari 2014
ADMINISTRASI VS MAL ADMINISTRASI
Dalam menerbitkan sertipkat atas tanah hendaknya sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang
No. 5 tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 jo.
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 jo. PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997
sehingga diharapkan terhindar dari :
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan asas legalitas;
- Tidak berbuat sekehendak hati (Willekeur);
- Tidak menyalahgunakan wewenang (De Tournement de Pouvoir).
Langganan:
Postingan (Atom)