Rabu, 16 Oktober 2013

Hikmah di balik kisah: segerakanlah segala urusan, jangan ditunda-tunda! (renungan setelah baca diskusi di group facebook)

Jika melihat kasus maka runut/berurutlah mulai dari riwayatnya dan selesaikan masalah yang menjadi akar dan biasanya kasus di awal riwayat menjadi inti masalah yang perlu diselasaikan. Kalau lebih aman & terhindar dari tuntutan dari pihak yang dirugikan maka selesaikan secepatnya dan secara bijaksana sesuai pedoman PANCASILA sila ke 4 (empat) musyawarah mencapai kesepakatan damai. Biar sejarahnya tidak hilang, berbagilah/buka pintu konsultasi kepada siapapun yang datang tanya, banyak amal jadi ibadah yang amaliyah dengan pengamalan dari pengalaman kita semua. Insya allah dapat bermanfaat, berguna dan barokah.
Kita tuliskan setiap pengalaman jadi pengamalan yang tidak harus selalu benar namun diasah jadi yang terbaik dulu, baru terbenar setelah diuji. Kita perlu internalisasi (ke dalam) + sosialisasi (ke luar) agar tidak dianggap berbelit-belit/mbulet/membingungkan. Mari satukan pandangan, langkah, kerja demi memperoleh keridhoan dari Alloh SWT / Tuhan Yang Maha Esa.
Terkait dengan kebijakan, hal tersebut hanya bisa diambil manakala belum ada ketentuan yang mengatur dan tentunya kebijakan tersebut tidak boleh melanggar azas kepatutan, namun jika semuanya sudah diatur dengan jelas dan peraturan tersebut tidak perlu ditafsirkan lagi seperti bagaimana prosedurnya, ya tetap harus diikuti, tidak bisa dilewati. jangan sampai hanya karena demi efektifitas dan untuk memberikan pelayanan yang cepat lantas mengesampingkan standart oparasional prosedur (SOP) yang ada.
Memahami peraturan perundang-undangan bukan menghafal isi aturan namun lebih terkait dengan mengetahui latar belakang dibuatnya aturan/proses penyusunan dan isi pesan khususnya.
Masa lalu banyak cerita, jadi kita yang sekarang harus menguasai dasar hukum (seharusnya/ketentuan hukum sebagai das sollen) dan kenyataan (faktanya/fakta lapangan sebagai das sein) dan pastikan zero complain/tidak menimbulkan masalah baru. Selamat berdiskusi bapak/ibu/rekan/saudaraku. Meeting of mind pasti bermanfaat bagi setiap orang dan lembaga tentunya. Kita ikuti aturan dan kita sesuaikan situasi dan kondisi lapangan dengan bijak demi kemanfaatan semua dengan benar, baik, manfaat.
Lebih baik melakukan kesalahan diproses diskusi dari pada salah dalam melaksanakan tugas sesuai kapasitas, karena jika diskusi dapat mencari kebenaran melalui proses pengujian hasil pemikiran sebagai terobosan dari berbagai pengalaman yang didapat dari peserta diskusi. Silahkan kita berdiskusi, hal-hal yang bersifat abu-abu pengaturannya biar tidak tersesat atau paling tidak lebih jelas benarnya atau lebih jelas salahnya. Mudah-mudahan kita tidak memelihara kebiasaan yang salah dalam sistem administrasi pertanahan kita, karena yang biasa itu belum tentu benar. Kebijakan yang diambil pejabat sama halnya dengan diskresi dalam hukum administrasi, tapi diskresi itu sendiri ada batasannya. Memang sering terjadi gap/jarak antara peraturan dan implementasi di lapangan, tapi sekali lagi jika diperaturan sudah jelas dan tidak multitafsir, maka mari kita ikuti peraturan tersebut. Semoga bermanfaat.
Beginilah memang harusnya GROUP ini sebagai SARANA KOMUNIKASI, DISKUSI dan Berbagi PENGALAMAN. Perubahan itu harus dilakukan menyeluruh termasuk dan utama adalah Mind Set BERANI BERSIKAP POSITIF demi Pelayanan yang Mudah, Murah dan Cepat. SALAM PERUBAHAN. LAKSANAKAN SEKARANG

Rabu, 09 Oktober 2013

SELAMAT DATANG STRUKTUR ORGANISASI TERBARU SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO. 63 TAHUN 2013 TTG BPN RI

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  
Hal-hal yang menjadi bahan pembicaraan antara lain terkait PERPRES di atas, sbb :
  • Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.
    Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi di antaranya perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; pelaksanaan pengelolaan tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; pembinaan teknis penilai tanah; pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan pengaturan dan penetapan hak atas tanah untuk instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi.
    Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan publik itu erat kaitan dengan peran BPN RI yang cukup sentral dalam pembebasan lahan. Pengadaan tanah bagi masyarakat untuk kepentingan publik ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
    • Apakah ini termasuk program penggemukkan birokrasi ? Rencana mau dirampingkan struktur organisasi kapan ?
    • MMC (mudah, murah, cepat) vs.  SML (susah, mahal lama) apakah dapat diterapkan dengan struktur organisasi yang baru ?
    • Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta mendorong percepatan reformasi birokrasi, apakah ditindaklanjuti dengan langkah menata SDM (sumber daya manusia) yang profesional dan berkarakter ? dimana ketersediaan jumlah SDM yang digaungkan sebagai sumber kendala. Rasa ketakutan adanya pelantikkan massal seperti Tahun 2006 dulu, saran : harusnya musnah seiring dengan setiap pegawai siap ditempatkan di TU s/d seksi 1 s/d seksi 5 sehingga tidak ada lagi istilah ditempat basah atau kering atau sapa yang dapat dada/paha ayam dan sapa yang dapat ceker ayam dalam satu atap.
    • BPN RI dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Berarti BPN RI belum mampu secara langsung bertanggung jawab ke Presiden ? Seharusnya mengacu pada UUPA dimana peraturannya menjadi peraturan pokok maka BPN RI mampu mengkoordinasikan/tampil terdepan diantara Lembaga/Kementerian terkait dengan amanat UUPA (Lihat bunyi dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2013)
    • Percepatan Legalisasi Aset, berbagai kendala dan solusi realisasi pelaksanaan pendaftaran tanah di berbagai daerah, termasuk penguasaan hak-hak rakyat atas tanah di kawasan hutan, tanah ulayat, tanah bekas swatantra (di Jakarta saja masih banyak yang belum tersertipikat contoh Kelurahan Utan Kayu Selatan - Jakarta Timur), dll. Solusi realistis yang harus ditempuh untuk mengatasi lemahnya sumberdaya manusia (melalui Pengembangan Sumberdaya Manusia Mendukung Pelayanan Pertanahan, baik ditinjau dari aspek usia, jumlah, pendidikan maupun keterampilan), sarana prasarana, geografi wilayah dalam hubungan dengan aksesibilitas, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya. 
    • Peradilan Pertanahan, yang memotret kondisi kualitas para hakim dalam memutus perkara-perkara pertanahan, yang tidak konsisten dan tidak memperhatikan peraturan perundangan terkait bidang pertanahan, terutama peraturan di bawah UU. Harapan RUU ttg Peradilan Pertanahan yang didalamnya terdiri dari para hakim yang menguasai secara khusus hukum pertanahan nasional dapat mengurai masalah sengketa pertanahan. Disamping itu visi dan misi meningkatkan lembaga mediasi yang dimiliki BPN RI yang menghasilkan saran/rekomendasi saja dapat berubah menjadi lembaga peradilan yang produknya melebihi dari saran/rekomendasi yakni memutuskan.
    • Reforma Agraria: Konsepsi Penetapan Batasan Minimum dan Maksimum Penguasaan Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah Pertanian, memiliki tujuan menolong/gotong royong membantu petani gurem yang dari tahun ke tahun meningkat jumlah orang miskin dan ditinggalkan profesi sebagai petani oleh generasi muda.
    • R.I.P. Kedeputian Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
    • Perbedaan data luas penggunaan/peruntukan/pemanfaatan/penguasaan/pemilikan di Indonesia antara Badan Pusat Statistik, Bako (dulu), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, BPN RI. dll bisa jadi sumber permasalahan dimulai dari beda sistim, beda peta, beda data, beda peraturan perundang-undangan itulah bhineka. 
    • Dijadikan dasar mengingat tentu terdapat pesan-pesan khusus terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (larangan pemecahan tanah pertanian menjadi bagian kecil-kecil/peralihan hak/alih fungsi lahan) --> Larangan yang terkait dengan tanah pertanian BPN merupakan fouding father cikal bakalnya dari UU No. 56 Prp Tahun 1960 dalam Pasal 9 yang jiwanya menyatakan demikian. Pertanyaan apakah karena UU ini produk jaman Soekarno dalam rangka berdikari pada waktu itu sekarang dengan kemajuan jaman dianggap sudah tidak menggigit lagi dikenal juga Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dengan Menteri Agraria No. SEKRA 9/L/2, tanggal 5 Djanuari 1961.
      Pelaksanaan UU NO. 56/PRP/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Kemudian Kementrian Pertanian mencanangkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bahkan dengan terbitnya PP No. 12 Tahun 2012 tentang pemberian Insentif agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian, pada intinya kesemuanya bagaimana nantinya tercipta kedaulatan pangan, tentunya BPN sebagai benteng pertahanan dari segi pemberian Haknya dengan Peraturan yang ada sebagai dasarnya, nah bagaimana dengan peraturan kita sendiri apakah ketinggalan jaman atau perlu disesuaikan sehingga terjadinya singkronisasi peraturan interdep dalam rangka kebijakan di bidang pertanahan untuk pangan.
    Motivasi : Pertama, untuk sesuatu yang berguna bagi sesama/masyarakat/negara/agama sebagai info berguna bagi pengetahuan dan informasi. Jika hal tersebut berguna tentu bersyukur, namun apabila tidak pun tidak menjadi masalah. Kedua, ingin belajar melalui menulis sekaligus juga peduli ke persoalan bangsa dan negara dengan aktif diskusikan. Terima kasih dan harap maklum. 
     

Senin, 07 Oktober 2013

KELENGKAPAN PINDAH GAJI

Sebagai seorang pegawai perlu memahami terkait tata administrasi kepegawaian, yakni salah satunya tentang penggajian. Gaji menjadi sarana prasarana untuk dapur dapat mengepul asapnya "melangsungkan kehidupan sebagai aspek manfaat untuk diri sendiri maupun keluarga bagi yang sudah berkeluarga". Pengalaman ketika pindah tempat tugas dimana Satuan Kerja (satker) baru melihat data di ADK (arsip data komputer) diperoleh penjelasan perlu ada perbaikan dalam penginputan di aplikasi ADK karena terdapat double / ganda data dalam penginputan meskipun gaji yang ditransfer tidak double / ganda. Multitafsir antara ADK dengan kondisi senyatanya dalam pentransferan di rekening perlu adanya perbaikkan belum lagi jika ada kekurangan dalam pencantuman tunjangan jabatan/anak/istri sampai gaji ke 13. Berikut kelengkapan data administrasi dalam proses pemindahan gaji yang dibutuhkan :
  • SKPP (SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN)
  • CD ADK (ARSIP DATA KOMPUTER)
  • SK PINDAH (ASLI)
  • SURAT KETERANGAN SUSUNAN KELUARGA (KP4)
  • FOTO COPY SK CPNS
  • FOTO COPY SK PNS
  • FOTO COPY SK KENAIKAN PANGKAT 2 PERIODE TERAKHIR
  • FOTO COPY SK KENAIKAN GAJI BERKALA 2 PERIODE TERAKHIR
  • FOTO COPY SK JABATAN 2 PERIODE TERAKHIR (BILAMANA MENJABAT)
  • FOTO COPY SURAT NIKAH
  • FOTO COPY AKTA KELAHIRAN ANAK
  • ASLI SURAT KETERANGAN KULIAH (USIA ANAK DI ATAS 21 TAHUN)
  • FOTO COPY NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
  • FOTO COPY NOMOR REKENING BANK
  1. MASING-MASING BERKAS RANGKAP 3 (TIGA)
  2. NOMOR HANDPONE (UNTUK MEMUDAHKAN KOMUNIKASI)
Hormat penulis dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam memberikan informasi dan berbagi pengalaman. Ditunggu koreksi/saran/pendapat yang membangun, semoga bermanfaat dan barokah, amien YRA.
------Yanu Editama, S.H.------

Minggu, 15 September 2013

RESUME DISKUSI SEPUTAR MEDIASI

Mediasi efektif atau tidak, tergantung beberapa faktor dari Seksi yang menangani sebagai Mediator, yaitu : 1) Niat sang Mediator, 2) Punya Ilmu Mediator, 3) Data Lengkap untuk Tanah yang jadi Objek masalah. Peraturan untuk dilakukan Mediasi atas Suatu Sengketa, Konflik dan Perkara yaitu. Perkaban No. 3/2011 sudah cukup. Namun hasil Kesepakatan Mediasi untuk digunakan sebagi dasar Pendaftaran Hak memang belum Tegas. Kita gunakan analogi dalam PP No. 24/1997 jo PMNA/KaBPN No.3/1997 bahwa Putusan Pengadilan dapat digunakan sebagai dasar Pendaftaran Derefatif dan Pembatan Hak (vide PMNA/KaBPN No. 3/1999 jo. PMNA/KaBPN No.9/1999) karena BA Kesepakatan Mediasi atau dalam Bentuk Akta Notariil senilai dengan Putusan Pengadilan dan mengikat kedua belah Pihak yang bersengketa. Saran kedepan harusnya Mediator BPN dimasukkan dalam Rancangan UU Pertanahan. (Sekedar memberi sedikit masukkan karena Pengalaman selama 17 Tahun di PMP dan SKP. Mediasi adalah Penyelesaian yang Manusiawi dan semua Menang)
mediasisasi konflik/sengketa tanah air untuk mencegah kudeta kemakmuran karen ketimpang siuran akses masyarakat terhadap aset ekonomi yang diperparah dengan adanya surat tanah yang ilegal loging. -vickynisasi n separatos blank-
apakah memang sebaiknya diperlukan pelatihan mediasi dari lembaga mediasi agar niat dan ilmunya semakin mantab? kemudian apakah mediasi perlu dibuatkan petunjuk teknis tersendiri pak sebagai pelengkap Perkaban 3/2011?
PERLU dan sangat perlu Pelatihan itu karena mekanisme Mediator banyak yang belum mendalami. Adapun untuk Juknis tidak perlu karena sudah ada UU tentang Mediasi yang diperlukan sudah ada yaitu bahwa SKP Pertanahan diusahan semaksimal mungkin Win Win Solution sudah ada dari KaBPN. Saya sudah praktekkan baik kasus yang sedang ditangani Polda, PTUN dan PN bisa selesai dengan Mediasi dengan BA Mediasi dimasukkan Klausul Para Pihak untuk mencabut Gugatan atau Laporannya dan Kasus dianggap Selesai. Hanya sedikit Hambatannya, masih banyak Temen di Seksi HTPT yang tidak mau menerima Berita Acara Mediasi sebagai dasar Pendaftaran Derefatif. Mungkin kita lupa kalau UUPA disusun juga dengan mengakomodir berbagai Hukum Positif yang berlaku di RI.
memang sudah ada UU 30/99 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa tapi di dalamnya hanya membahas mengenai Arbitrase, mengenai APS hanya dibahas di satu pasal saja, mengenai apa itu mediasi dan prosedurnya seperti apa tidak diatur..
memang dalam Perkaban No. 3/2011 sudah diatur mengenai mediasi tetapi menurut saya ada beberapa pasal yang kontradiktif dengan ilmu mengenai mediasi misalnya jika salah satu para pihak tidak hadir setelah dipanggil dengan layak 3x maka mediasi terus dilanjutkan.
kemudian tidak diatur bagaimana suatu kasus pertanahan berapa kali dapat dimediasi, karena sering kali terjadi pengulangan gelar mediasi meskipun mediasi sudah pernah digelar di kantah, Kanwil pun memediasi, bahkan pusat pun memediasi, sehingga proses berjalan sangat lama yang ujung2nya juga gagal mencapai kepekatan sehingga tidak segera terjadi kepastian hukum, dsb.
di MA sebagai aturan pelaksana diterbitkan Perma No. 1/2008 tentang Prosedur Mediasi, disitu ada pasal yang mengatur dimana para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian, mungkin hal tersebut bisa dijadikan jalan tengah sehingga seksi 2 tidak bimbang lagi.

Penting banget mas dan sangat dibutuhkan untuk BPN mediasi sebagai alternative dispute resolution sekaligus bentuk penyelesaian non litigasi.

Kalo untuk pengaturan hukum mediasi menurut saya perlu dipertajam lagi ibarat kata perlu ada "lex specialis" nya.

Kalau untuk kendala disamping regulasi, skill atau SDM pegawai juga perlu di up grade, terlepas dari kultur para pihak yg bersengketa, kan ada juga yang bisa di ajak ngomong ada juga yang bisanyaa ngotot2an aja.

Kalo untuk mediator yang bersertipikat mohon koreksi kalo saya, pernah ada pelatihan mediasi yang di lakukan oleh UGM dan setelah mengikuti pelatihan tersebut bisa didaftarkan ke pengadilan untuk menjadi mediator, ada beberapa pegawai BPN juga yang uda ikut.

ÑB : terakhir di kantah saya mas teman2 dari puslitbang juga pernah datang ngebagiin quisioner soal mediasi gini juga, trus waktu diklat kuasa hukum juga ada materi bahkan simulasi soal mediasi.

Berarti UU No. 30/1999 harus ada aturan Pelaksanaannya bisa jadi Perma No.1/2008 itu adalah Penjabaran atau Pelaksanaan dari UU itu coba liat konsideran Mengingatnya. Tatacara Mediasi PPSKP adalah Perkaban No. 34/2007 jamannya Pak Sugiri (Deputi V) sebelum diganti Perkaban No. 3/2011 jamannya Pak Arianto (Deputi V). Perlu diingat Mediasi adalah mekanisme ALTERNATIF untuk Penyelesaian SKP jadi tetap harus dibatasi waktu juga yang diajarkan jika kita ikut Pelatihan Mediator. artinya kesimpulan Mediasi ada 2 "Sepakat Untuk Sepakat" atau "Sepakat untuk Tidak Sepakat". artinya untuk apa kita Mediasi jika salah satu tidak pernah mau hadir. makanya dalam mekanisme setelah memanggil kedua Pihak dalam waktu yang berbeda untuk buat pernyataan bersedia di Mediasi. jika kita bicara Mediator Profesional yang sudah didaftarkan ke PN maka honornya bisa per-Jam. Jadi kalau harus ikuti maunya salah satu Pihak untuk memanggil terus, maka habislah untuk bayar honor. apalagi lokasinya harus dengan Pesawat. jadi Mediasi hanya Alternatif Penyelesaian. Sang Mediator harus punya Ilmu Sosiologi, Budaya/Adat dan sedikit Hukum Agama untuk mempengaruhi Para Pihak. (walau diaturannya tidak boleh mempengaruhi tapi Mediasi adalah Ilmu menggiring Orang untuk Mufakat), kalau masalah kenapa Kantah sudah Mediasi trus Kanwil dan Pusat juga lakukan karena mungkin Pelapor tidak puas dan Jajaran yang lebih tinggi pasti juga minta laporan dari yang di Kantah. jadi ini masalah Sistem saja. karena prinsip BPN dari yang terbawah sampai ke Pusat harus melayani Laporan Pengaduan dari Masyarakat.
kalau boleh saya berpendapat ilmu mediasi yang diajarkan dalam pelatihan oleh ICCT haruslah kita anggap sebagai landasan ontologis bagi mediator BPN. Upaya mediasi yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah dengan mempertemukan para pihak dan mengedepankan pendekatan non hukum. bila disandingkan dengan teori mediasi yang diajarkan dulu pelatihan yang bersifat teori ataupun dilihat dari sisi lain, bahwa teori mediasi tersebut diadopsi dari teori2 mediasi di negeri barat. Sebagai contoh seorang mediator tidak boleh mengusulkan pikirannya atau idenya sendiri mengenai jalan keluar dari permasalahan yang sedang dimediasi. Kita ketahui bahwa dalam proses KAUKUS terdapat juga peluang untuk mengetahui kehendak yang tersembunyi dari para pihak. Dalam masyarakat kita, terutama di daerah2 timur yang kental dengan adat istiadat dan nuansa komunalistis, terkadang ide atau alternatif lain yang justru muncul dari seorang mediator sering menjadi kata kunci dari penyelesaian sengketa yang dimediasi. Saran baca buku : 1 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengkatan (APS) H. Priyatna Abdurrasyid, Prof DR. dan buku Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukun Nasional Penulis Prof. DR. Syahrizal Abbas. Semoga membantu.
jujur saja Perkaban 3/2011 terlalu muluk,...dalam pelaksanaannya mediasi-2 yg dilaksanakan di BPN, hanya sekadar formalitas saja, tidak semua aparat BPN mempunyai kemampuan sbg mediator, dalam pelaksanaannya lebih ke arah sebagai FASILITATOR saja ketimbang mediator. coba dicek lagi apakah pelaksanaan Mediasi di BPN sudah sesuai prinsip2 mediasi.
BPN harus punya Mediator yang Mandiri-Profesional. persoalan lain adalah: bagaimana akta van dading yang dibuat mempunyai kekuatan eksekutorial ...satu lagi adalah arsip2 harus aman, biasanya setiap ada masalah arsip/warkah hilang...trus bagaimana kita bisa memberikan rekom. untuk penangannannya, mengkaji untuk mengetahui akar/mendalami permasalahan mengalami hambatan karena tidak ada warkah. petugas arsip. kalau bisa ditingkatkan kesejahteraannya (difungsionalkan atau apalah).        

Rabu, 11 September 2013

ILMU YANG DIDAPAT DITEMPAT BARU

Eigendom : Recht Van Eigendom ---menjadi----- Hak Milik
                  Recht Van Opstal ---menjadi----- Hak Guna Bangunan
                  Recht Van Erfpacht ---menjadi----- Hak Guna Bangunan / Hak Guna Usaha

Bagian II Pasal 1 tentang Konversi
Hipotik berlaku sebelum UU No. 4 Tahun 1996
Eigendom tidak berlaku sejak adanya UUPA
PMA No. 2 Tahun 1960 ---menjadi----- ketentuan pelaksana
PMDN No. 2 Tahun 1970
Keppres No. 32 Tahun 1979
PMDN No. 3 Tahun 1979

Tanah Eigendom memiliki syarat 1) mengakui bagi yang merasa memiliki dan 2) harus menguasai tanah secara terus menerus tanpa putus (eksisting)

UU                                                                         
- UU No. 8/1953 ttg BMN --UU No. 1/2004
- UU No. 86/1958 ttg Nasionalisasi
- UU No. 3/1960 ttg Hak Atas Tanah
                                 WN Belanda (P3MB)
- Prk 2
- Prk 5  --- Tanah Perkebunan BH ditinggalkan oleh Direksi
- UUPA

Penetapan Pemerintah  
(Pemberian Hak) Tanah Negara
- PMDN No. 6/1972 ttg ketentuan
- PMDN No. 5/1973 ttg formal tata cara + syaratnya

- PMNA/KaBPN No. 3/1999
- PMNA/KaBPN No. 9/1999
- Peraturan KaBPN No. 1/2011
- Peraturan KaBPN No. 3/2012

Peraturan No. 1/2010 ttg SOPP

Putusan PN/TUN
1. PN
2. PT
3. MA : Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali

Putusan ----lihat amar putusan
- tidak diterima (baru kulitnya)
- dikabulkan
- ditolak



Lahirnya Hak Atas Tanah :
1.         Karena Undang-undang
·         Undang-undang 8 tahun 1953 – BMN;
·         Undang-undang No.86 tahun 1958 ttg Nasionalisasi Perusahaan Milik Negara;
·         Undang-undang No.3 Prp tahun 1960 ttg Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda;
→PP No.223 tahun 1961 ttg Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 UU No.3 Prp tahun 1960;
·         Peraturan Presidum Kabinet Dwikora No.2 Prk tahun 1965;
·         Peraturan Presidum Kabinet Dwikora No.5 Prk tahun 1965 ttg Penegasan Status Rumah/ Tanah Kepunyaan Badan-badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya;
·         Undang-undang No.5 tahun 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

2.         Karena Penetapan Pemerintah (Pemberian Hak) Tanah Negara
·         Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1972 ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah;
·         Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1972 ttg Ketentuan-ketentuan Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah;
·         Peraturan Menteri Negara Agraria No.3 tahun 1999 ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara;
·         Peraturan Menteri Negara Agraria No.9 tahun 1999 ttg Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
·         Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu;
·         Peraturan KBPN No.3 tahun 2012 ttg Perubahan Perkaban No.1 Tahun 2011 ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tertentu;
·         Peraturan Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2013 ttg Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah;
·         Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 ttg Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

3.         Putusan Pengadilan (PN atau PTUN)

Eigendom  - Tidak berlaku dengan adanya UUPA
Ketentuan Konversi – Bag III UUPA
Peraturan Pelaksanaanya :
·      Peraturan Menteri Negara Agraria No.2 tahun 1960 ttg Pelaksanaan Ketentuan UUPA;
·      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 1970 ttg Penyelesaian Konversi Hak-hak Barat Menjadi HGB dan HGU;
·      Keputusan Presiden No.32 tahun 1979 ttg Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru  Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat;
·      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 1979 ttg Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan  Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat (HGU,HGB,HP);
Tanah Eigendom harus ada :
  1. Pengakuan atas tanah tesebut
  2. Penguasaan atas tanah tersebut secara terus menerus
Bila tidak dikuasai maka dapat diberikan untuk :
  1. Kepentingan Umum
  2. Orang yang menguasai

Proses Konversi → perubahan produk hukum barat ke hukum Indonesia
Hukum Belanda --> Hukum Indonesia
Konversi : 1) Bekas Hak Barat  ---> aturan dalam KEPPRES mengatur waktu dan syarat
                  2) Tanah bekas milik adat ---> girik, pipil ---> Demi hukum menjadi hak milik dan prosesnya mengikuti melalui pengakuan / penegasan (PMDN No. 2/1962; PP No. 10/1996; PP No. 24/1997 dan PERKABAN No. 3/1997
Pengukuran menghasilkan Peta Bidang / Surat Ukur dan Gambar Ukur yang terdapat tanda tanga lurah & ttd tetangga sebelah bidang tanah (Kontradiktur delimitasi), koordinat dan titik ikat.
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dapat bersamaan saat melakukan pengumuman 60 (enam puluh hari), kemudian diterbitka Sertipikat.
Kendala permasalahan dipenanganan sengketa/konflik/perkara pertanahan : SDM, infrastruktur/sarana prasarana dan anggaran (DIPA). DIPA tidak dapat cair karena salah perencanaan atau tidak sesuai dengan kebutuhan.
Database perlu dibangun untuk mengevaluasi apakah ada duplikasi.
Ketika ada pembatalan Asset maka libatkan Direktorat Jendral Kekayaan Negara di Kementerian Negara.
Putusan pengadilan yang secara materiil sudah menjadi milik ketika di eksekusi maka secara administratif harus mengikuti dengan mendaftarkan ke BPN namun hati-hati ketika ada catatan dari DJKN di Kemenkeu.
Teknik mengolah kasus : tolak ukur obyek tanah bukan subyek karena subyek bisa banyak pihak namun jika obyek tidak akan lebih dari 1 bidang.
Bukan RPD untuk laporan (karena terlalu lama dalam penyelesaian dalam penyusunan) namun ditulis tahapan penanganan dan uraikan secara singkat (untuk detail terlampir). Jadi hanya resume.
Manajer harus mampu menciptakan situasi dan kondisi secara efektif  dan efisien.
BPN RI memiliki kewenangan litigasi dan non litigasi. Jika terdapat kesalahan dalam penerbitan sertipikat, seharusnya kita (BPN RI) dapat segera memperbaiki.
Penguasaan fisik bukan kewenangan BPN tapi persoalan pemilik dengan dapat meminta bantuan POLRI dan Pengadilan (eksekusi).
GEO KKP --> data spasial (pendaftaran peta dasar / peta zona) ---> stelsel positif (tidak boleh diganggu gugat). sementara saat ini kita menganut stelsel negatif yang bertendensi positif.
BPN RI menetapkan hukum secara politik sesuai Pasal 2 ayat (3) UUPA.
Filosofi tanah terlantar ---> tanah wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tujuannya. selain investasi juga dapat memberikan nyakni kesejahteraan masyarakat (CSR). ketentuan dalam PERKABAN untuk kebun harus memiliki plasma 20%. Menurut peraturan hapusnya HAT karena ditelantarkan. PP No. 11/2010 PERKABAN No. 4/2010 kemudian disempurnakan dengan PERKABAN No. 9/2011. Dalam pemberian hak dilakukan pemantauan selama 3 Tahun oleh Deputi 4 (identifikasi + database : tekstual dan pasial), Panitia C (yang terdiri dari banyak unsur agar lebih obyektif).
Hubungan hukum ketika ada pemutusan hubungan hukum maka seharusnya digali lebih dalam dan kembangkan risalah-risalah penelitian lapangan sehingga dapat pertimbangannya menjadi utuh dan tidak menimbulkan dampak. Usulan Tanah Terindikasi Terlantar menjadi Tanah Terlantar oleh Ka BPN dasarnya dari Kanwil BPN Provinsi. Tanah yang diusulkan menjadi tanah status quo.

Prinsip Dasar Penyelesaian Masalah Pertanahan
  • Satu Subyek, Satu Obyek dan Satu Surat
 Prinsip ini menjadi dasar utama dalam melakukan kajian terhadap permasalahan pertanahan, karena tidak akan mungkin ada tanah yang dikuasai oleh 2 (dua) orang atau lebih (kecuali kepemilikan bersama/boedel). Administrasi pertanahannya mengharuskan adanya penguasaan dan pemilikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, artinya apabila pemilik tanah tidak menguasainya dan faktual/faktanya dikuasai pihak lain, harus ada dasar hukum yang menjadi landasannya, antara lain : sewa menyewa, pinjam pakai, gadai, dll
  • Kajian mengenai status tanahnya. (Tanah Negara bebas, bekas hak barat, tanah bekas milik adat, tanah ulayat, tanah nasionalisasi, P3MB, tanah yang terkena UU No. 1 Tahun 1958 tentang tanah partikelir, tanah negara bekas hak, dll)
  • Kajian mengenai subyeknya. Badan Hukum Pemerintah, Pusat, BUMN, Daerah dan juga Pemerintah Asing/Diplomatik, atau Badan Hukum Swasta, PT, Persero, Yayasan (termasuk Yayasan Sosial dan Keagamaan), Perorangan (WNI atau Asing).
  • Peraturan Perundang-undangan
a. Mengatur mengenai asset/kepemilikan pemerintah/BUMN
    - PP No. 8 Tahun 1953 ttg Penguasaan Tanah-Tanah Negara  dan PMA No. 9 Tahun 1969 ttg
    - UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi
    - UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
    - UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    - PP No. 6 Tahun 2006 ttg Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagai pelaksanaan dari) UU No. 1 Tahun 2004 ttg Perbendaraan Negara
b. Peraturan mengenai Konversi
    - Pasal I UU No. 5 Tahun 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    - Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 ttg Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria;
    - Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 ttg Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha;
    - Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1979 ttg Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;
    - Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 ttg ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat;
    - Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah;
    - kecuali hipotik sampai berlaku Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Terkait Berkaitan Dengan Tanah.
c. Peraturan mengenai tanah partikelir
    - UU No. 1 Tahun 1958 ttg Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
d. Peraturan mengenai P3MB
    - UU No. 3 / Perpu / Tahun 1960 tentang penguasaan benda tetap milik perseorangan warga negara belanda
    - PP No. 223 Tahun 1961 ttg Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warganegara Belanda

e. Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5 Tahun 1965 ttg

f. PMDN No. 6 Tahun 1972 ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah jo. No. 5 Tahun 1973 ttg Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah

g. PMNA/Ka BPN No. 3 Tahun 1999 ttg Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara jo. No. 9 Tahun 1999 ttg Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan jo. PKBPN RI No. 3 Tahun 2012 ttg



Rounded Rectangle: (PEMBAHASAN)
• Ternyata Pengadu tidak menguasai Tanah Eigendom (Hak Milik) No. .......an......, terletak di ............., maka jatuh menjadi tanah Negara dan kepada pihak yang menguasai fisik diberikan hak untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat sepanjang sesuai dengan ketentuan;
• Dengan status Tanah Negara atau Tanah bekas eigendom, maka yang memenuhi syarat saja yang dapat diakui haknya; 
• Untuk permohonan agar ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Rounded Rectangle: PARA PIHAK
Pelapor : ...............
Terlapor : ................
POSISI KASUS :
Tanah yang terletak di ........kel.......kec......kota/kab.........., Luas : ................ m².
• Di atas tanah tersebut telah diterbitkan .................. berdasarkan ........... No. .......... diberikan oleh Belanda kepada orang Indonesia sebagai pengganti Hak Milik Atas Tanah; 
• Tanah tersebut sampai dengan saat ini dalam penguasaan pihak lain; 
• Status tanah Eigendom  No. ................ telah menjadi tanah negara; 
• Tanah Negara dapat diberikan kepada pihak yang menghuni, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan Tanah Eigendom sudah berakhir masa berlakunya sejak diatur dalam Pasal I UU No. 5 Tahun 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 ttg Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 ttg Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha; Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1979 ttg Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 ttg Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah.
Oval: 4Oval: 2Oval: 3Rounded Rectangle: (PENDAPAT)
• Terkait dengan Tanah Negara atau Tanah bekas eigendom, maka yang memenuhi syarat saja yang dapat diakui haknya;
• Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan Tanah Eigendom sudah berakhir masa berlakunya sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 tentang ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat
(SARAN)
• Administrasi : minta penjelasan Kanwil, Kantah terkait dalam penanganan permohonan dimaksud, melalui kedeputian 
Rounded Rectangle: (POKOK MASALAH)
Permohonan hak atas tanah eigendom No.......... luas ....... m² atas nama .........
Oval: 1          Tipologi Sengketa Kepemilikan