Selasa, 22 April 2014

PROSES PELEPASAN ASET

  1. Pengajuan permohonan
  2. Persetujuan 
  3. Dasar-dasar pelaksanaan sesuai UU No. 1 Tahun 2004 jo. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D Pasal 43 ayat (1) Penghapusan dari daftar BMN dilakukan dalam hal BMN sudah beralih, musnah, dan sebab lain (dalam penjelasan pasal tersebut termasuk putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya); Pasal 43 ayat (2)  Penghapusan dilakukan dengan keputusan pengelola BMN (Menteri Keuangan). Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN sesuai Lampiran VI poin IV angka 3, tata cara penghapusan BMN : - Penghapusan BMN dilaksanakan apabila sudah terbit Surat Keputusan dari Pengguna / Kuasa Pengguna Barang (instansi), setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang (Menteri Keuangan); - Atas dasar keputusan tersebut, pengelola barang (Menteri Keuangan) menghapus barang dimaksud dari daftar BMN. Setelah adanya keputusan penghapusan, baru dapat dilakukan permohonan hak.
  4. Pelepasan sesuai peruntukan. Pemindahtanganan BMD berupa tanah dan atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai Pasal 59  Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan BMD. Dalam Pasal 15 ayat (1) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Dalam Pasal 15 ayat (2) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 dalam pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan NJOP. Dalam Pasal 15 ayat (4) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan keputusan Kades. Keputusan Kades diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.


Catatan tambahan khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 113 tanggal 29 Desember 2014) 

PERDAMAIAN

Pasal 1638 KUHPerdata --> Dading = Akta Damai = Islah menjadi Undang-Undang untuk para pihak yang menyatakan damai.

GROUND CARD = KERTAS KERJA BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN

DELIK PEMBIARAN

Hati-hati dengan delik pembiaran terkait dengan pertanahan karena atruran sudah jelas tercantum dalam UUPA jo. PP No. 24 Tahun 1997 jo. PMNA No. 3 Tahun 1997 dimana memiliki asas publisitas akibat dari aturan dicatat dalam lembaran negara sehingga menyebabkan semua orang dianggap mengetahui aturan tersebut.

Kamis, 06 Maret 2014

FILOSOFI ASAL USUL MASALAH

Masalah ada tidak hanya disebabkan oleh perbedaan, namun lebih pada kemampuan mendengarkan dengan baik yang tidak dimanfaatkan dan yang tak terlupakan yakni tidak menghargai dengan sempurna atas perbedaan atau persamaan. Hargai sesuatu dengan kemampuan mendengar dan menyesuaikan dalam kondisi apa pun.
Kepentingan pelapor/penggugat/pelawan perlu diuji apakah memenuhi ketentuan hukum seperti surat keterangan tanah (SKT) dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat.  
Jika ada skorsing/sita jaminan/blokir perlu dipastikan waktu berlakunya.

PERTAHANKAN KEPEMILIKAN / PENGUASAAN HAK ATAS TANAH

Dokumen kepemilikan/penguasaan hak atas tanah terdiri dari dokumen teknis dan yuridis (alat bukti hak / surat keterangan) serta bukti penguasaan (jual beli, hibah, lelang, waris, dll) bukti pemanfaatan (SPPT PBB / PPH / PPN / BPHTB --> jika ada)

Tukar menukar, jual beli atau hibah dasar perolehan perorangan ke perorangan sedangkan jika perorangan ke yayasan atau badan hukum maka melalui penyerahan.

Minggu, 02 Maret 2014

PENYEROBOTAN DAN SANKSI HUKUMNYA

Undang-Undang No. 51 PRP 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu rupiah), merujuk pasal tersebut maka tanah yang anda kuasai dapat dikatagorikan sebagai penyerobotan oleh pihak lain. Jika tanah tersebut akan disertipikatkan dan tidak ada pihak lain yang keberatan maka tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertipikatnya, jika sebaliknya ada pihak lain yang keberatan maka sertipikat tidak akan diterbitkan.