Tukar
menukar, jual beli atau hibah dasar perolehan perorangan ke perorangan
sedangkan jika perorangan ke yayasan atau badan hukum maka melalui penyerahan.
Kamis, 06 Maret 2014
PERTAHANKAN KEPEMILIKAN / PENGUASAAN HAK ATAS TANAH
Dokumen kepemilikan/penguasaan hak atas tanah terdiri dari dokumen teknis dan yuridis (alat bukti hak / surat keterangan) serta bukti penguasaan (jual beli, hibah, lelang, waris, dll) bukti pemanfaatan (SPPT PBB / PPH / PPN / BPHTB --> jika ada)
Minggu, 02 Maret 2014
PENYEROBOTAN DAN SANKSI HUKUMNYA
Undang-Undang
No. 51 PRP 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang
berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan
dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000
(lima ribu rupiah), merujuk pasal tersebut maka tanah yang anda kuasai dapat
dikatagorikan sebagai penyerobotan oleh pihak lain. Jika tanah tersebut akan
disertipikatkan dan tidak ada pihak lain yang keberatan maka tidak ada
alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertipikatnya, jika sebaliknya ada
pihak lain yang keberatan maka sertipikat tidak akan diterbitkan.
Rabu, 26 Februari 2014
PEMBERIAN HAK DAN PENGAKUAN HAK
Legalisasi / pensertipikatan hak atas tanah jika berasal dari tanah
negara prosesnya melalui pemberian hak, namun jika bukti penguasaan&/pemilikannya
dengan girik, letter C atau bukti penguasaan lainnya maka melalui pengakuan hak.
Selasa, 25 Februari 2014
CONTOH SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
: -----------------------------------------
- ( Pembuat Pernyataan ), lahir di Bumi, tanggal 00/00/000, umur 00 tahun,
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan... Rukun Tetangga 00,
Rukun Warga 00, Kelurahan/Desa , Kecamatan , Kota , Provinsi .
-------------------------------------
- dalam hal ini bertindak
selaku pemilik atas sertipikat Hak Milik
yang akan disebut di bawah ini. -------------------------------------
- Saya MENYATAKAN dengan sebenarnya dan sesungguhnya bahwa: -------------
1. Memiliki Sebidang tanah, yaitu Sertifikat
Hak Milik Nomor: 00/Kelurahan/Desa , yang terletak di Provinsi , Kabupaten ,
Kecamatan , Kelurahan/Desa , diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 00-00-0000,
Nomor : 00/00, seluas 000 M2, tercatat
atas: XXX. -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pada Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk
Kependudukan : --- 1000000000000000, atas nama ( Pembuat Pernyataan ), yang
dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten pada
tanggal 00-00-0000. -------------------------
3. Berhubung dengan kekuranglengkapan pada
penulisan nama saya tersebut diatas
maka : --------------------------------------------------
- Bahwa nama saya yang sebenarnya adalah ( Pembuat Pernyataan ), tetapi dalam Sertifikat tertulis XXX; ------------------------------------------------
- Bahwa saya menjamin sepenuhnya 2 (dua) nama yang diuraikan di bawah ini adalah orang yang sama, yaitu ( Pembuat Pernyataan ) dan XXX; ------------------
- Bahwa saya bertanggung jawab sepenuhnya dengan ini pernyataan ini. ----------------------------------------------------
Demikian SURAT PERNYATAAN ini
kami buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat lokasi penandatanganan, tanggal/bulan/tahun
Mengetahui oleh:
Saya yang menyatakan,
Lurah/Kepala Desa tempat lokasi penandatanganan
ULTRA PETITA artikel http://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/
Ultra petita adalah penjatuhan
putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus
melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement
(HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang
melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata
di Indonesia.
Ultra petita dilarang, sehingga judec factie
yang melanggar dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum
yang berlaku” dapat mengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar
upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di
dalam hukum hukum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim
”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok
sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya
ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal
yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan
para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh
menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih
dari yang diminta.
Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis
di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang
perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya
melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak
kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MK
adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga demokrasi dan
pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter dan
asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan lain.
MK dalam putusan pengujian
konstitusionalitas undang-undang beberapa kali memutus melebihi
permohonan. Pertimbangan MK pada pokoknya sebagai berikut: 1)
Undang-undang yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh
pasal tidak dapat dilaksanakan; 2) praktik ultra petita oleh
MK lazim di negara-negara lain; 3) perkembangan yurisprudensi pengadilan
perdata ultra petita diijinkan; 4) pengujian UU menyangkut kepentingan
umum akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata
(privat); 5) kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak
berlaku mutlak; 6) jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh
terpaku pada permohonan (petitum); 7) permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan. (Miftakhul Huda)
Sumber: Majalah Konstitusi BMK, No. 27-Maret 2009, hal. 63Lebih jelasnya lihat tulisan penulis yang berjudul “”Ultra Petita” dalam Pengujian Undang-Undang” dalam Jurnal Konstitusi Vol 4 No.3 September 2007.
Rabu, 19 Februari 2014
DROIT DE SUITE = HAK TANGGUNGAN MELEKAT PADA TANAH MESKIPUN TERDAPAT PERALIHAN HAT
Hak tanggungan sebagai hak kebendaan, yang mana salah satu
ciri hak kebendaan adalah hak tersebut mengikuti bendanya di tangan
siapa pun benda tersebut berada (droit de suite). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), yang berbunyi:“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Hak Tanggungan
dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi
kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah
berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap
dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.
Ini
berarti pada dasarnya tidak menjadi masalah jika hak tanggungan
tersebut dijual oleh si pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) kepada
orang lain, karena hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah yang
dijaminkan (dengan asumsi bahwa hak tanggungan tersebut telah
didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga hak tanggungan tersebut telah
lahir).
Senin, 17 Februari 2014
PENYELUNDUPAN HUKUM ATAU TIDAK
Hukum Pertanahnan mengandung : Hukum benda, hukum keluarga, hukum agraria, hukum administrasi
Nominee
(dipakai hanya sebatas nama) : perlu dilakukan pengecekan ada atau tidak perjanjian perkawinan, perikatan jual beli
(orang asing tidak boleh memiliki SHM)
Pasal
21 ayat (3) UUPA Orang asing yang memiliki tanah HM dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
tidak dialihkan maka menjadi tanah negara.
Keputusan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang
Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna
Bangunan Menjadi Hak Pakai ---> dilakukan penurunan hak
Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.
Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)