Kamis, 06 Maret 2014

PERTAHANKAN KEPEMILIKAN / PENGUASAAN HAK ATAS TANAH

Dokumen kepemilikan/penguasaan hak atas tanah terdiri dari dokumen teknis dan yuridis (alat bukti hak / surat keterangan) serta bukti penguasaan (jual beli, hibah, lelang, waris, dll) bukti pemanfaatan (SPPT PBB / PPH / PPN / BPHTB --> jika ada)

Tukar menukar, jual beli atau hibah dasar perolehan perorangan ke perorangan sedangkan jika perorangan ke yayasan atau badan hukum maka melalui penyerahan.

Minggu, 02 Maret 2014

PENYEROBOTAN DAN SANKSI HUKUMNYA

Undang-Undang No. 51 PRP 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu rupiah), merujuk pasal tersebut maka tanah yang anda kuasai dapat dikatagorikan sebagai penyerobotan oleh pihak lain. Jika tanah tersebut akan disertipikatkan dan tidak ada pihak lain yang keberatan maka tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertipikatnya, jika sebaliknya ada pihak lain yang keberatan maka sertipikat tidak akan diterbitkan.

Rabu, 26 Februari 2014

PEMBERIAN HAK DAN PENGAKUAN HAK

Legalisasi / pensertipikatan hak atas tanah jika berasal dari tanah negara prosesnya melalui pemberian hak, namun jika bukti penguasaan&/pemilikannya dengan girik, letter C atau bukti penguasaan lainnya maka melalui pengakuan hak.

Selasa, 25 Februari 2014

CONTOH SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA

SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan dibawah ini : -----------------------------------------

-   ( Pembuat Pernyataan ), lahir di Bumi, tanggal 00/00/000, umur  00 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan... Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kelurahan/Desa , Kecamatan , Kota  , Provinsi . -------------------------------------

-   dalam hal ini bertindak selaku pemilik  atas sertipikat Hak Milik yang akan disebut di bawah ini. -------------------------------------



- Saya MENYATAKAN dengan sebenarnya dan sesungguhnya bahwa: -------------

1. Memiliki Sebidang tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 00/Kelurahan/Desa , yang terletak di Provinsi , Kabupaten , Kecamatan , Kelurahan/Desa , diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 00-00-0000, Nomor : 00/00, seluas 000 M2, tercatat atas: XXX. -------------------------------------------------------------------------------------------------



2. Pada Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : --- 1000000000000000, atas nama ( Pembuat Pernyataan ), yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten pada tanggal 00-00-0000. -------------------------



3. Berhubung dengan kekuranglengkapan pada penulisan nama saya  tersebut diatas maka : --------------------------------------------------

  • Bahwa nama saya yang sebenarnya adalah ( Pembuat Pernyataan ), tetapi dalam Sertifikat tertulis XXX; ------------------------------------------------
  • Bahwa saya menjamin sepenuhnya 2 (dua) nama yang  diuraikan di bawah ini adalah orang yang sama, yaitu ( Pembuat Pernyataan ) dan XXX; ------------------
  • Bahwa saya bertanggung jawab sepenuhnya dengan ini pernyataan ini. ----------------------------------------------------



Demikian SURAT PERNYATAAN ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



                              Tempat lokasi penandatanganan, tanggal/bulan/tahun

Mengetahui oleh:                                                     Saya yang menyatakan,

Lurah/Kepala Desa tempat lokasi penandatanganan



                                

                                                                             
(__________________________)                                            ( Pembuat Pernyataan )

ULTRA PETITA artikel http://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia.
Ultra petita dilarang, sehingga judec factie yang melanggar dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku” dapat mengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hukum hukum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim ”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.
Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MK adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga demokrasi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter dan asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan lain.
MK dalam putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang beberapa kali memutus melebihi permohonan. Pertimbangan MK pada pokoknya sebagai berikut: 1) Undang-undang yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan; 2) praktik ultra petita oleh MK lazim di negara-negara lain; 3) perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata ultra petita diijinkan; 4) pengujian UU menyangkut kepentingan umum akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat); 5) kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak; 6) jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum); 7) permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan. (Miftakhul Huda)
Sumber: Majalah Konstitusi BMK, No. 27-Maret 2009, hal. 63
Lebih jelasnya lihat tulisan penulis yang berjudul “”Ultra Petita” dalam Pengujian Undang-Undang” dalam Jurnal Konstitusi Vol 4 No.3 September 2007.

Rabu, 19 Februari 2014

DROIT DE SUITE = HAK TANGGUNGAN MELEKAT PADA TANAH MESKIPUN TERDAPAT PERALIHAN HAT

Hak tanggungan sebagai hak kebendaan, yang mana salah satu ciri hak kebendaan adalah hak tersebut mengikuti bendanya di tangan siapa pun benda tersebut berada (droit de suite). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), yang berbunyi:“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.
Ini berarti pada dasarnya tidak menjadi masalah jika hak tanggungan tersebut dijual oleh si pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) kepada orang lain, karena hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah yang dijaminkan (dengan asumsi bahwa hak tanggungan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga hak tanggungan tersebut telah lahir).

Senin, 17 Februari 2014

PENYELUNDUPAN HUKUM ATAU TIDAK


Hukum Pertanahnan mengandung : Hukum benda, hukum keluarga, hukum agraria, hukum administrasi
Nominee (dipakai hanya sebatas nama) : perlu dilakukan pengecekan ada atau tidak perjanjian perkawinan, perikatan jual beli (orang asing tidak boleh memiliki SHM)
Pasal 21 ayat (3) UUPA Orang asing yang memiliki tanah HM dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dialihkan maka menjadi tanah negara.
Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai ---> dilakukan penurunan hak

Ciptakan kepastian hukum untuk perlindungan hukum.