Minggu, 08 Desember 2013

CONTOH MEMBUAT SURAT PERNYATAAN WARIS



SURAT PERNYATAAN WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para ahli waris dari Alm. ayah bin ....... alias ... menyatakan dengan sesungguhnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa ayah bin..... bertempat tinggal terakhir di Jl.... desa/kel....kec...kab/kota..., telah meninggal dunia pada tanggal ...... di Desa/Kel....Kec..., Kab./Kota....
Dari perkawinan Ayah bin.....dan Ibu binti...., telah dilahirkan dan kini masih hidup 3 (tiga) orang anak yaitu :
1.       anak bin ayah
2.       anak binti ayah
3.       dst
Demikian kami seorang isteri dan ke 3 (tiga) anak tersebut adalah ahli waris dari alm. ayah bin .....
                                                                                                Kab./Kota, tanggal
                                                                                                Para Ahli waris

1.ibu binti....                                                                       2. anak bin ayah               
                                                materai secukupnya
3.            anak binti ayah                                                  4. dst

Nomor :..............                                                             Nomor :...................
Tanggal:......................                                                  Tanggal :.......................
Mengetahui :                                                                     Mengetahui
Camat .......                                                                         Lurah/Kepala Desa

Nama                                                                                    Nama
NIP.                                                                                       NIP

KELENGKAPAN ADMINISTRASI UJIAN DINAS



Persyaratan Ujian Dinas










No. Kelengkapan Berkas Jumlah Keterangan








1 Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir 1

Surat Usulan/Pengantar




2 Fotocopy sah SK Mutasi terakhir (jika ada) 1

Biodata PNS





3 Fotocopy sah SK Jabatan Strukturak bagi yang menduduki jabatan 1

Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir



4 Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 2

Foto Copy SK Pangkat Pengatur yang telah dilegalisir

5



Foto Copy Kartu Pegawai yang telah dilegalisir


6



Foto Copy DP3 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir

7



Foto Copy Ijazah dan transkip nilai Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
8



Surat Keterangan tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin

9



Pas Foto Warna ukuran 3 x 4































Syarat dan Ketentuan Ujian dinas Tingkat I :










1 Telah memiliki pangkat/golongan ruang Pengatur Tk.I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun pada tanggal 1 April








2 Tidak sedang dalam keadaan :










a Menjalani hukuman disiplin










b Menerima uang tunggu










c Cuti di luar tanggungan negara
























Yang dibebaskan dari Ujian Dinas Tingkat I :










- PNS dengan pangkat/golongan ruang Pengatur Tk. I (II/d) yang telah lulus Diklat PIM Tk. IV









- Memiliki ijazah S1 atau DIV yang diperoleh dari tugas belajar










- Lulus UPKP tingkat S1










KELENGKAPAN ADMINISTRASI UJIAN PENYETARAAN KENAIKAN PANGKAT
















Persyaratan Ujian UPKP











No. Kelengkapan Berkas Jumlah Keterangan









1 Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir 1

Surat Usulan/Pengantar





2 Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir 1

Biodata PNS






3 Foto Copy SK Mutasi terakhir (jika ada) yang telah dilegalisir 1

Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir




4 Foto Copy SK Jabatan Struktural yang telah dilegalisir 1

Foto Copy SK Pangkat Pengatur yang telah dilegalisir


5 Foto Copy DP3 satu tahun terakhir yang telah dilegalisir 1

Foto Copy Kartu Pegawai yang telah dilegalisir



6 Foto Copy Ijazah dan transkip nilai Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir 1

Foto Copy DP3 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir


7 Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon III 1

Foto Copy Ijazah dan transkip nilai Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir





Foto Copy Izin Penyelenggaraan Program Studi atau Akreditasi Kampus






Foto Copy Rekomendasi Izin Belajar yang di Lekalisir (dengan memperlihatkan yang Asli)





Surat Keterangan Jabatan dan Uraian Tugas




Syarat dan Ketentuan UPKP :


Surat Keterangan tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin


1 Tidak mengikuti program S1 dan S2 dengan kategori :


Pas Foto Warna ukuran 3 x 4





a Pendidikan dengan model kelas jauh











b Pendidikan dengan model kelas sabtu minggu











c Lembaga perguruan tinggi untuk kelas jauh kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan diluar kampus induknya dikemas dalam bentuk kerjasama






2 Minimal telah 2 tahun dari TMT PNS dalam pangkat/golongan ruang : 











a I/c bagi peserta dengan pendidikan SMP untuk mengikuti UPKP tingkat SMU/DI











b II/a bagi peserta dengan pendidikan SMA/DI untuk mengikuti UPKP tingkat D3











c II/b bagi peserta dengan pendidikan SMA/DI untuk mengikuti UPKP tingkat S1











d II/c bagi peserta dengan pendidikan D3 untuk mengikuti UPKP tingkat S1











e III/b bagi peserta dengan pendidikan S1 untuk mengikuti UPKP tingkat S2











3 memeiliki ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi dengan disiplin ilmu yang sesuai dengan bidang tugas yang ada pada BPN RI







4 Tidak sedang menjalani hukuman disiplin











5 Setiap unsur penilaian dalam DP 3 tahun terakhir bernilai baik











KELENGKAPAN BERKAS PENSIUN












Persyaratan Pensiun







No. Kelengkapan Berkas Jumlah Keterangan





1 Surat Permohonan pensiun ; 3 form dari kantor





2 Daftar Susunan Keluarga 3 form dari kantor





3 Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ; 3 form dari kantor





4 Fotocopy SK. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ; 3 legalisir





5 Fotocopy SK. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ; 3 legalisir





6 Fotocopy SK Pangkat terakhir ; 3 legalisir





7 Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ; 3 legalisir





8 Fotocopy Karpeg 3 legalisir





9 Fotocopy Surat Nikah ; 3  





10 Fotocopy Akte Kelahiran Anak ; 3  





11 Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4); 3 form dari kantor (ada 4 : p, k, h, pink)





12 Pasfoto Ukuran 4 x 6 ; 8  





13 Fotocopy DP3  2 tahun terakhir ; 3 legalisir





14 Surat Keterangan telah menyerahkan semua Milik Negara ; 3 form dari kantor





15 Surat  Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat 3 SKet dari kantor





       


























Bagi Janda / Duda PNS








Kelengkapan berkas sama dengan ditambah dengan surat keterangan kematian dan surat keterangan janda



































Kasus dalam mengajukan Pensiun :







1 Pensiun saat masa kerja berakhir (jangka waktu 6 bulan sebelum masa pensiun)






2 Pensiun dini







3 Pensiun karena meninggal dunia

















cttn : dalam pensiun dapat mengakibatkan kenaikan pangkat 1 tingkat (pangkat pengabdian) dengan syarat telah menduduki pangkat terakhir selama 1 tahun





















Perhitungan dalam Pensiun :







1 Menentukan Masa Kerja Golongan 








masa kerja yang tercantum pada SK kenaikan pangkat terakhir +  masa kerja setelah kenaikan pangkat terakhir sampai dengan berhenti sebagai PNS

2 Menentukan masa kerja pensiun








masa kerja dari tmt cpns hingga masa pensiun  + masa kerja sblm diangkat sbg cpns (bila dari honorer)





KELENGKAPAN PEMBUATAN KARTU PEGAWAI DAN TASPEN SERTA KARIS/KARSU





SYARAT KARPEG
No. Kelengkapan Berkas Jumlah Keterangan
1 Fotocopy SK CPNS 2 Legalisir
2 Fotocopy SK PNS 2 Legalisir
3 Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (Prajab) 2 Legalisir
4 Pas Foto 3 x 4 3 hitam-putih

SYARAT TASPEN


No. Kelengkapan Berkas Jumlah Keterangan
1 Foto Copy SK CPNS 2 legalisir
2 Fotocopy SPMT 2 legalisir


SYARAT KARTU SUAMI DAN ISTRI





No. Kelengkapan Berkas Jumlah Keterangan
1 Daftar keluarga 2
2 Laporan Perkawinan Pertama 2
3 Salinan sah surat nikah/akta perkawinan  2
4 Fotokopi sah SK  Pangkat terakhir  2 legalisir
5 Pasfoto istri / suami ukuran 3x4 cm 4 berwarna/hitam-putih



Kamis, 21 November 2013

PENGADUAN MAL ADMINISTRASI DI OMBUDSMAN PERLU DIPERHATIKAN HAL BERIKUT

Laporan yang ditangani :
  1. Harus jelas identitas Pelapornya (Ombudsman tidak melayani surat kaleng)
  2. Substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman
  3. Disertai data kronologi yang jelas dan sistematis
  4. Tidak harus menggunakan bahasa hukum, cukup bahasa yang sederhana

Laporan tidak ditindaklanjuti apabila :
  1. Identitas pelapor tidak lengkap
  2. Tidak disertai alasan yang mendasar
  3. Tidak mendapat kuasa dari korban
  4. Sedang dalam pemeriksaan di pengadilan atau institusi yang berwenang
  5. Sudah diselesaikan oleh instansi yang berwenang
  6. Pelapor sudah terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau dilaporkan kepada instansi yang berwenang
  7. Peristiwa tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sudah lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan atau keputusan yang bersangkutan terjadi. 
Pemeriksaan dapat dihentikan apabila :
  1. Substansi yang dilaporkan merupakan kebijakan umum pemerintah;
  2. Perilaku dan keputusan aparat telah sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Masalah yang dilaporkan masih dapat diselesaikan sesuai prosedur administrasi yang berlaku;
  4. Masalah yang dilaporkan sedang diperiksa di Pengadilan, dalam proses banding atau kasasi di Pengadilan yang lebih tinggi;
  5. Tercapainya penyelesaian dengan cara mediasi;
  6. Pelapor meninggal dunia atau mencabut laporannya.
Biaya/Imbalan
Ombudsman tidak memungut biaya (gratis) dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Kerahasiaan
Atas pertimbangan tertentu Ombudsman dapat menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.


KEWAJIBAN PENGADILAN DALAM MENGINFORMASIKAN PUTUSAN DAN PENETAPAN

PUTUSAN PENGADILAN SEBAGAI INFORMASI PUBLIK
Pengadilan wajib menyediakan dan mengelola informasi terkait putusan dan penetapan. Oleh karena semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Mengacu dalam Pasal 52 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik