Capaian target jangan dipahami secara utuh sesuai dengan apa yang tertulis. Hal tersebut bisa dipahami pula mengenai optimalisasi dana yang keluar guna tujuan atau kepentingan yang lebih besar/bermanfaat. Ketika mengambil sebuah contoh kasus mengenai capaian target yang berbasis optimalisasi dana yakni sebagai berikut : Target Tanah Terlantar dipahami secara gramatikal berarti terdapat keputusan yang menyatakan tanah terlantar berapa banyak luasnya, namun dalam pemahaman mengenai optimalisasi berbeda dengan pengertian di atas yang lebih kepada dana yang dikeluarkan dalam tahapan penetapan tanah terlantar dilakukan peringatan kemudian dilakukan evaluasi dan ada respon guna memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan optimalisasi pemanfaatan jangan sampai terlantar sudah dianggap capaian target mengenai tanah dimanfaatkan kembali sesuai peruntukan.
Minggu, 03 November 2013
Rabu, 30 Oktober 2013
PEMBINAAN ATAU PEMBINASAAN TERHADAP OKNUM DEVELOPER DAN/ATAU PPAT
by Yanu Editama
Kejadian yang pernah terjadi. Keinginan/hasrat memiliki rumah tentu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian maka sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil melirik perumahan bersubsidi. Pilihan jatuh pada perumahan Cangkuang Regency di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, namun apa yang didapat ketika proses kredit kepemilikan rumah mulai jalan, banyak hal yang terasa aneh namun tetap dijalani karena sudah dilakukan upaya pengecekan di instansi terkait (misal BPN terdapat proses penerbitan sertipikat hak guna bangunan dan di PPAT yang menjabat juga sebagai NOTARIS membantu pihak Developer Cangkuang Regency memenuhi kelengkapan perijinan). Adapun keanehan yang muncul meliputi :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan sekaligus penanggungjawab Developer Cangkuang Regency tertera alamat yang ketika dicek tidak ada yang mengenal, padahal KTP tersebut menjadi lampiran dalam proses permohonan kelengkapan ijin lokasi maupun kelengkapan administrasi terkait dengan perumahan;
- Pembeli ketika datang di kantor PPAT dalam rangka pembuatan akta jual beli tidak dihadiri oleh pihak Developer Cangkuang Regency maupun si PPAT untuk undangan akad pertama kali dilakukan. Parah atau ingin menguji si Pembeli oleh staf PPAT dengan menyodorkan kertas kosong untuk diparaf ditiap lembar halaman kertas dan terakhir tanda tangan dalam akta? ketika dijelaskan si Pembeli yang merupakan pegawai BPN tidak mau paraf dan tanda tangan, akhirnya si staf PPAT mohon maaf atas ketidaksiapan berkas dan berdalih si Pembeli memaksa waktu secepatnya dilakukan proses akad karena tempat tugas yang jaraknya jauh serta proses perijinan meninggalkan tugas ditempat kerja ada pengecualian (Catatan : proses akad itu tertulis secara jelas harus ada kesepakatan dari para pihak mengenai isi akta);
- Si Pembeli malah ditanya perjanjian kreditnya (Perjanjian Kredit = biasa disebut dengan istilah PK) mana oleh pihak PPAT, justru pihak Pembeli kemudian balik bertanya memang tanggung jawab siapa untuk kelengkapan berkas administrasi akad di PPAT;
- Ketika dikonfirmasi si pihak Developer Cangkuang Regency maupun si PPAT yang menjabat juga sebagai Notaris dengan bangga dan percaya diri berdasarkan pengalaman berpuluh tahun justru menyalahkan pihak Bank dan BPN dalam penerbitan sertipikat/kelancaran proses akad;
- Adapun kesalahan pihak bank menurut pihak Developer Cangkuang Regency maupun PPAT adalah tim penilai layak dan patutnya bangunan rumah dalam memberikan penilaian dan hasil foto survey untuk diberikan kepada bank kemudian menyebabkan keputusan bank dalam memberikan perjajian kredit keluarnya lambat;
- Sementara kesalahan pihak BPN menurut pihak Developer Cangkuang Regency maupun PPAT adalah keterlambatan keluarnya sertipikat, yang menurut pemahaman dan kesepakatan dengan kepala kantor pertanahan yang lama dapat keluar sertipikat hak milik sedang kepala kantor pertanahan yang baru memberikan hak atas tanah di pihak Developer Cangkuang Regency maupun PPAT adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (biasa disebut dengan istilah SHGB);
- Pemberian SHGB membuat nilai rumah dan janji terhadap pembeli tidak sesuai dengan informasi diawal serta menambah beban kemudian hari jika ingin dirubah status tanahnya menjadi Sertipikat Hak Milik (biasa disebut dengan SHM).
- Berikut terlampir dokumentasi terkait uraian kejadian di atas yang sudah tersimpat dalam youtube :
PENCEGAHAN MASALAH TERKAIT PENERBITAN SERTIPIKAT DI LINGKUNGAN KANTOR PERTANAHAN
By Yanu Editama
Pencegahan dapat lebih kearah usaha/itikad baik dalam pelaksanaan tugas agar tidak menimbulkan masalah kelak kemudian hari. Loket di Kantor Pertanahan dapat menyeleksi sekaligus memberikan penjelasan terkait permohonan penerbitan sertipikat sebelum didaftarkan dalam sistem komputerisasi kantor pertanahan (KKP). Loket ini sebagai pintu pertama dalam tahapan pencegahan selain pemahaman hukum pertanahan di setiap subyek hukum. Apabila diloket kantor lolos maka terdapat pencegahan ditahapan proses pengukuran dengan taat asas Kontradiktur Delimitasi, dimana sebelum dilakukan pengukuran perlu memastikan patok sudah terpasang dan memiliki kesepakatan pemasangan dengan pemilik bidang tanah yang bersebelahan sebagai tahap kedua dalam pencegahan. Jika masih juga lolos maka diperlukan kecematan dan ketelitian oleh Panitia A terhadap data administrasi yuridis dengan data fisik dilokasi sebagai tahap ketiga dalam pencegahan sebelum Kepala Kantor menandatangani Sertipikat Hak Atas Tanah.
Senin, 28 Oktober 2013
KONSEKUENSI TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU (STUDI KASUS ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI)
Sanksi
apakah yang diberikan terhadap pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan
terkait kontradiktur delimitasi khususnya pada para petugas ukur yang
sudah diberikan dana PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan dana langsung dari pemohon? cukup
dilupakan dan akhirnya muncul kasus tanah terkait kontradiktur
delimitasi contoh keberatan pemilik tanah yang bersebelahan? enak betul ya
bagi petugas ukur, kemudian yang dapat getahnya institusi. Alternatif yang
lain kenakan pasal pidana turut serta memberikan keterangan palsu atau
ada saran yang lain guna memperbaiki dan itikad baik untuk menebus dosa
yang merasa dosa tidak melaksanakan ketentuan yang ada. Ditunggu masukannya apalagi jika
petugasnya sudah habis masa kerjanya / pensiun / pindah tempat kerja
berarti yang dapat getah dan menanggung dosa orang yang tidak melakukan dosa. Apa layak dan patut buat dijadikan efek jera?
Permasalahan
kadang terkait siapa yang berwenang untuk tanda tangan di berkas BPN
(volwerek) terkait pemilik tanah yang bersebelahan apakah dapat hanya
pembantu/anak/istri/suami dari pemilik tanah yg bersebelahan. Hati2
dengan bentuk kesepakatan dengan dalih waktu yang tidak memungkinkan pemilik
tanah hadir ketika dilakukan proses pengukuran.
MY berpendapat : Orang2 yang berbudi dan berakal baik akan menyelesaikan pekerjaan yang ditinggalkan orang lain dan mereka akan memperoleh "Berkah"
EJ berpendapat : Kena pasal Pidana PASTI... Psl 263, 266, 385 n 355... Sangsi Dinasnya, BAP n brentikan jd JU
SS berpendapat : Tuk menghasilkan produk hukum semisal SU, perlu kegiatan berangkai bukan hanya petugas ukur semata, tp melibatkan jg supervisor, korektor hingga pejabat yg bertanggung jwb thd keabsahan SU. Shg secara teknis yuridis, bilaman terjadi kesalahan thd data mk seharusnya mjd tanggung jwb renteng diantara yg terkait. Oleh krn itu, hukum wajib d tegakkan kpd pihak2 terkait tsb sec proporsional.
TANAH NEGARA DAN TANAH BEKAS HAK ATAS TANAH
Status tanah ketika berakhir haknya maka menjadi tanah bekas hak atas tanah. Atas Tanah Negara atau Tanah Bekas Hak Atas Tanah memberikan kesempatan kepada siapapun dalam memohon diterbitkan hak atas tanah. Tidak diperpanjangnya suatu hak atas tanah di Indonesia masih dikenal istilah tidak matinya hak keperdataan yang membuat pihak yang memiliki hak keperdataan didahulukan dari pada pihak yang lainnya. Sistem keperdataan vs Sistem Hukum Pertanahan menjadi sesuatu bentuk kompromi atas situasi kondisi terkait sisi Ideologi, politik, ekonomi, budaya dan keamanan.
Pilar hukum yang mengacu pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan perlu ditaati. Kepentingan secara defacto dengan dejure terkadang muncul dan memerlukan alternatif pilihan solusi yang lebih minim dalam resiko yang ditanggung.
Sengketa putusan pengadilan dapat muncul dalam hal kasus dimana ranah adminstrasi milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bertentangan dengan ranah privat secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri (Perdata) dan ranah publik melalui Pidana di Pengadilan Negeri yang terkadan saling bertentangan hasil putusan pengadilannya. Pertanyaan terlintas putusan pengadilan mana yang dipilih dengan resiko terkecil, jika saling bertentangan masing-masing putusan.
Pilar hukum yang mengacu pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan perlu ditaati. Kepentingan secara defacto dengan dejure terkadang muncul dan memerlukan alternatif pilihan solusi yang lebih minim dalam resiko yang ditanggung.
Sengketa putusan pengadilan dapat muncul dalam hal kasus dimana ranah adminstrasi milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bertentangan dengan ranah privat secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri (Perdata) dan ranah publik melalui Pidana di Pengadilan Negeri yang terkadan saling bertentangan hasil putusan pengadilannya. Pertanyaan terlintas putusan pengadilan mana yang dipilih dengan resiko terkecil, jika saling bertentangan masing-masing putusan.
Minggu, 27 Oktober 2013
ARTI PENTING PERANAN BENDAHARA GAJI DI KANTOR
Seorang bendahara gaji memiliki peran sangat penting membantu menyalurkan hak para pegawai sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu. Seorang pegawai sekaligus menjadi Wajib Pajak (WP) perorangan ketika melaporkan kewajiban pajak tahunan ke kantor pajak pratama perlu dilampirkan format dari bendahara gaji yang terkait setiap penghasilan terkena pajak dilakukan pungutan oleh bendahara gaji disetiap bulan gaji dalam periode setahun.
Selain hal pajak di atas seorang bendara gaji juga membantu proses perpindahan yang berkas-berkas pendukung perlu data yang dimiliki oleh bendahara gaji. Secara administrasi data gaji terekam dalam sistem aplikasi arsip data komputer (ADK).Tuntutan tertib administrasi perlu diperhatikan secara khusus dikarenakan jika diabaikan dapat berakibat kerugian bagi si pegawai misal tidak tepat waktu, kesalahan dalam penginputan gaji, serta slip gaji tiap bulan harus diprint out untuk diserahkan kepada si pegawai yang penerima gaji.
Selain hal pajak di atas seorang bendara gaji juga membantu proses perpindahan yang berkas-berkas pendukung perlu data yang dimiliki oleh bendahara gaji. Secara administrasi data gaji terekam dalam sistem aplikasi arsip data komputer (ADK).Tuntutan tertib administrasi perlu diperhatikan secara khusus dikarenakan jika diabaikan dapat berakibat kerugian bagi si pegawai misal tidak tepat waktu, kesalahan dalam penginputan gaji, serta slip gaji tiap bulan harus diprint out untuk diserahkan kepada si pegawai yang penerima gaji.
Selasa, 22 Oktober 2013
BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) DI BIDANG PERTANAHAN
Benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan seperti judul di atas merupakan sumber permasalahan yang perlu segera diselesaikan dengan mengambil cara bijak sesuai pedoman negara kita yakni PANCASILA dengan cara musyawarah mencapai kata sepakat buat berdamai tentu harapan kita semua. Berdasarkan subyek (orang/badan hukum selaku pemilik tanah sebelum maupun setelah peralihan), obyek terkait status tanah diperoleh riwayat/asal usul tanah berupa data dan fakta perlu dijadikan referensi dalam pembahasan setiap penanganan selain argumentasi / pembelaan oleh pihak manapun. Amanatkan Undang-Undang terkait Agraria (UUPA), maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain
dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan
(masyarakat dan pemerintah), berupa solusi melalui Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia dan solusi melalui Badan Peradilan. Solusi penyelesaian
sengketa tanah dapat ditempuh melalui beberapa cara yaitu melalui Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), Mediasi dan Badan Peradilan.
Langganan:
Postingan (Atom)